PENGEMBANGAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) BERBASIS POTENSI LOKAL SEBAGAI PENGGERAK EKONOMI DESA
PDF

Keywords

BUMDes, Potensi Lokal, Ekonomi Desa

Abstract

Dapat di pastikan apapun bentuk setiap program pembangunan dari pemerintah akan selalu bermuara ke desa. Meskipun demikian, pembangunan desa masih memiliki berbagai permasalahan, seperti adanya desa terpencil atau terisolir dari pusat-pusat pembangunan (Centre of excellent). Masih minimnya prasarana social ekonomi serta penyebaran jumlah tenaga kerja produktif yang tidak seimbang, termasuk tingkat produktivitas, tingkat pendapatan masyarakat dan tingkat pendidikan yang relatif masih rendah. Semua itu pada akhirnya berkontribusi pada kemiskinan penduduk. Pada pasal 81 No 3 menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan desa yang berorientasi pada potensi lokal dilakukan dengan memanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya alam desa. Peraturan pemerintah yang tertuang dalam UU tersebut bukan hanya semata-mata untuk meningkatkan perekonomian yang ada pada desa, namun menciptakan desa yang mandiri dan desa yang maju melalui kekayaan alam yang dimiliki oleh desa tersebut tanpa merusak atau mengekploitasinya. Dalam hal peningkatan pembangunan desa seperti yang dijelaskan di atas, serta dalam hal peningkatan pemberdayaan masyarakat desa, maka UU Desa juga memberikan kesempatan bagi desa untuk membuat sebuah Badan Usaha Milik Desa. Badan Usaha milik Desa ini sering kali disebut BUMDES adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat

https://doi.org/10.21274/jeps.v1i1.3429
PDF

References

Ali Chidir. Badan Hukum. Bandung: Alumni, 2005.

Anggraeni, Maria Rosa Ratna Sri. “PERANAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) PADA KESEJAHTERAAN MASYARAKAT PEDESAAN STUDI PADA BUMDES DI GUNUNG KIDUL, YOGYAKARTA.” MODUS 28, no. 2 (December 21, 2016): 155. https://doi.org/10.24002/modus.v28i2.848.

Ansari, Bahareh, Seyed Mehdi Mirdamadi, Azita Zand, and Masoumeh Arfaee. “Sustainable Entrepreneurship in Rural Areas.” Research Journal of Environmental and Earth Sciences 5, no. 1 (January 20, 2013): 26–31. https://doi.org/10.19026/rjees.5.5635.

Chikmawati, Zulifah. “Peran Bumdes Dalam Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Pedesaan Melalui Penguatan Sumber Daya Manusia.” Jurnal Hukum Islam, 2019, 13.

Dewi, Amelia Sri Kusuma. “PERANAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) SEBAGAI UPAYA DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DESA (PADes) SERTA MENUMBUHKAN PEREKONOMIAN DESA,” no. 1 (2014): 14.

Eko, Sutoro, Titik Istiyawatun Khasanah, Dyah Widuri, Suci Handayani, Ninik Handayani, Puji Qomariyah, Syahrul Aksa, Hastowiyono, Suharyanto, and Borni Kurniawan. Desa Membangun Indonesia. Tahap II. Australia Community Development and Civil Society (ACCESS), 2014.

Gani, Irwan, and Muliati Muliati. “Kajian implementasi konsep one village one product (ovop) di kalimantan timur.” INOVASI 14, no. 2 (October 3, 2018): 134. https://doi.org/10.29264/jinv.v14i2.4188.

Hutami, Andi Siti Sri. “Analisis Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Abbatireng Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo.” Jurnal Ilmu Pemerintahan 10 (2017): 10.

Jacobs, I A, T O Olanrewaju, and P O Chukwudi. “COMPARATIVE ASSESSMENT OF RURAL DEVELOPMENT PROGRAMS OF SELECTED NGOs IN PLATEAU STATE, NORTH- CENTRAL, NIGERIA,” n.d., 17.

Jamli, Ahmad, and Ryan Rizaldy. “KINERJA KOMODITAS ELEKTRONIKA INDONESIA 1981-1995: PENDEKATAN KEUNGGULAN KOMPARATIF” 13 (1998): 25.

Leo Agustiano. Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta, 2012.

Maunah, Binti. “IMPLEMENTASI PENDIDIKAN KARAKTER DALAM PEMBENTUKAN KEPRIBADIAN HOLISTIK SISWA.” Jurnal Pendidikan Karakter, no. 1 (April 20, 2016). https://doi.org/10.21831/jpk.v0i1.8615.

Nana Syaodih. Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2009.

Pasaribu, Sahat. “Pengembangan Agro-Industri Perdesaan dengan Pendekatan One Village One Product (OVOP).” Forum penelitian Agro Ekonomi 29, no. 1 (August 11, 2016): 1. https://doi.org/10.21082/fae.v29n1.2011.1-11.

PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA. “PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA,” n.d.

———. “UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA,” n.d.

Rizki Febri Eka Wardani. “Konsep Pembelajaran Prakarya Dan Kewirausahaan Berbasis Potensi Lokal Kabupaten Situbondo Dalam Meningkatkan Minat Wirausaha Pada Siswa.” National Conference On Economic Education (NCEE), 2016.

Soleh, Ahmad. “STRATEGI PENGEMBANGAN POTENSI DESA,” 2017, 21.

Soleman, Mochdar, and Mohammad Noer. “NAWACITA SEBAGAI STRATEGI KHUSUS JOKOWI PERIODE OKTOBER 2014-20 OKTOBER 2015,” n.d., 15.

Triharini, Meirina, Dwinita Larasati, and R Susanto. “Pendekatan One Village One Product (OVOP) untuk Mengembangkan Potensi Kerajinan Daerah,” n.d., 14.

Downloads

Download data is not yet available.