Pemberdayaan UMKM melalui Pemanfaatan QRIS sebagai Alat Pembayaran Digital di Kampung Cimasuk, Desa Suci
-
DOI:
https://doi.org/10.21274/kjpm.2024.2.1.20-29Keywords:
Kata kunci: QRIS, UMKM, digitalisasi, inklusi keuangan, KKNAbstract
Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kampung Cimasuk, Desa Suci, diarahkan pada implementasi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai alternatif sistem pembayaran digital yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Program ini dilatarbelakangi oleh rendahnya literasi digital masyarakat serta masih dominannya praktik transaksi tunai dalam aktivitas ekonomi lokal. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan partisipatif, sehingga masyarakat berperan bukan hanya sebagai objek penerima informasi, melainkan juga sebagai subjek yang terlibat aktif dalam proses pengenalan, sosialisasi, hingga penerapan QRIS. Rangkaian kegiatan meliputi pemetaan lokasi dan sasaran, koordinasi lintas pemangku kepentingan, perancangan materi edukasi, sosialisasi, pelatihan teknis, serta pendampingan berkelanjutan. Hasil pelaksanaan menunjukkan adanya peningkatan pengetahuan dan keterampilan pelaku UMKM dalam memanfaatkan QRIS, meskipun sejumlah kendala seperti keterbatasan infrastruktur teknologi dan rendahnya literasi keuangan masih ditemukan. Secara keseluruhan, program ini tidak hanya memperkuat pemberdayaan UMKM di tingkat lokal, tetapi juga mendukung kebijakan nasional dalam memperluas inklusi keuangan digital serta mewujudkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Downloads
References
Bank Indonesia, QRIS: Satu QR Code untuk Semua Pembayaran, diakses dari https://www.bi.go.id pada 30 Agustus 2025
Kementerian Koperasi dan UKM RI, Data UMKM 2023, (Jakarta: Kemenkop UKM, 2023).
Otoritas Jasa Keuangan, Laporan Inklusi Keuangan 2022, (Jakarta: OJK, 2022).
Hasil Observasi Lapangan Program KKN Desa Suci, 2025
Laporan KKN MITRA PEMDA ORDA Garut Desa Suci Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, 2025.
Presiden RI, Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif, (Jakarta: Sekretariat Negara, 2020).
Hasil Observasi Lapangan Program KKN Desa Suci, 2025.
Otoritas Jasa Keuangan, Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2022, (Jakarta: OJK, 2022).
Modul Pelatihan QRIS Bank Indonesia, 2021.
Wahyudi, A., Digital Payment System and Small Business Sustainability in Indonesia, Jurnal Ekonomi dan Bisnis, Vol. 15 No. 2, 2021.
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Peta Jalan Transformasi Digital Indonesia 2021–2024, (Jakarta: Kominfo, 2021).
Notulen Diskusi Kelompok KKN Desa Suci, 2025.
Bank Indonesia, QRIS dan Keamanan Transaksi Digital, (Jakarta: BI, 2022).
Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Laporan Perkembangan Pembayaran Digital 2023, (Jakarta: ASPI, 2023).
World Bank, Financial Inclusion and Small Business Growth in Emerging Markets, (Washington DC: World Bank, 2020).
Otoritas Jasa Keuangan, Laporan Inklusi Keuangan 2022, (Jakarta: OJK, 2022).
Rahmawati, D., Cash Culture in Rural Communities: Challenges of Digital Payment Adoption, Jurnal Sosiologi Ekonomi, Vol. 10 No. 1, 2021.
Kementerian Desa PDTT, Panduan Pemberdayaan Ekonomi Desa Berbasis Teknologi Digital, (Jakarta: Kemendesa, 2022). Kementerian Desa PDTT, Panduan Pemberdayaan Ekonomi Desa Berbasis Teknologi Digital, (Jakarta: Kemendesa, 2022).
Kementerian Keuangan RI, Indonesia Digital Economy Vision 2030, (Jakarta: Kemenkeu, 2021).
Presiden RI, Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif, (Jakarta: Sekretariat Negara, 2020).
Published
How to Cite
Issue
Section
License

Kerigan: Jurnal Pengabdian Masyarakat is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.