Legacy: Jurnal Hukum dan Perundang-Undangan https://ejournal.uinsatu.ac.id/index.php/legacy <div class="text-center"><hr style="color: solid 2px #eaeaea; width: 100px;"></div> <div style="padding: 3px;"> <table> <thead> <tr> <td width="130">ISSN</td> <td>:</td> <td>&nbsp;-</td> </tr> </thead> <tbody> <tr> <td>DOI Prefix</td> <td>:</td> <td>10.21274&nbsp;by Crossref</td> </tr> <tr> <td>Editor in Chief</td> <td>:</td> <td>&nbsp;Ahmad Gelora Mahardika</td> </tr> <tr> <td class="align-top-left">Publisher</td> <td style="vertical-align: top !important;">:</td> <td><a href="http://jurusan.iain-tulungagung.ac.id/htn/" target="_blank" rel="noopener">Department of Constitutional Law IAIN Tulungagung</a></td> </tr> <tr> <td>Frequency</td> <td>:</td> <td>&nbsp;Semi-Annual (March and September Edition)</td> </tr> <tr> <td>Type</td> <td>:</td> <td>&nbsp;Perr-reviewed</td> </tr> <tr> <td>Citation Analysis</td> <td>:</td> <td>&nbsp;Crozzref Moraref Google Scholar</td> </tr> </tbody> </table> <p class="hide-on-journal-page">&nbsp;</p> </div> Departement of Constitutional Law UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung en-US Legacy: Jurnal Hukum dan Perundang-Undangan 2776-205X PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA DI HONGKONG ATAS TINDAKAN OVERCHARGING https://ejournal.uinsatu.ac.id/index.php/legacy/article/view/9119 <p>Overcharging merupakan biaya penempatan berlebih yang dibebankan kepada pekerja migran Indonesia. Dalam Pasal 30 ayat 1 UU No. 18 dijelaskan bahwa pekerja migran Indonesia yang selanjutnya disebut PMI seharusnya tidak dibebani biaya penempatan. Berdasarkan amanat pasal tersebut ditetapkanlah Peraturan BP2MI No. 9 tahun 2020 tentang pembebasan biaya penempatan, namun peraturan tersebut hanya berlaku terhadap PMI yang belum pernah diberangkatkan. Bagi PMI yang pernah diberangkatkan masih dibebani biaya penempatan yang besarnya sesuai dengan negara penempatan. Hal tersebut yang menyebabkan masih maraknya praktik overcharging. Tindakan overcharging sering terjadi dikalangan pekerja migran Indonesia yang berada di Hongkong. Terdapat beberapa faktor yang memengaruhi pekerja migran Indonesia khususnya di Hongkong terkena tinakan overcharging. Pelaku overcharging dapat di kenai sanksi berupa penghentian sementara Sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan PMI yang diatur&nbsp;dalam Permenaker nomor 7 tahun 2020. Dan bagi pelaku overcharging di Hongkong dapat di kenakan Pasal 53 ayat (1) huruf (c) angka (iv) Peraturan Ketenagakerjaan Hongkong dimana pelaku yang terbukti melakukan overcharging dapat dicabut izin usaha yang dimiliki pelaku tersebut. Oleh sebab itu penelitian ni berfokus terhadap perlindungan hukum yang didapat PMI Hongkog atas tindakan overcharging.</p> Churiya A Septika M. Darin Arif Mualifin ##submission.copyrightStatement## 2024-03-01 2024-03-01 4 1 1 25 10.21274/legacy.2024.4.1.1-25 ANALISIS PUTUSAN INKONSTITUSIONAL BERSYARAT MAHKAMAH KONSTITUSI 112/PUU-XX/2022 DALAM PERPANJANGAN MASA JABATAN PIMPINAN KPK https://ejournal.uinsatu.ac.id/index.php/legacy/article/view/9120 <p>Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 yang di layangkan pada 25 Mei 2023, menetapkan atas uji Materiil Undang – Undang nomor 30 tahun 2002 jo UU 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam salah satu amar putusannya menyatakan bahwa pasal 34 undang – undang a quo inkonstitusional secara bersyarat. Syarat yang diberikan Mahakamah Konstitusi adalah akan tetap inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.” Implikasi dari putusan Mahakamah Konstitusi tersebut menimbulkan problematika dan memunculkan pertanyaan. Penelitian ini akan ditelaah dengan metode yuridis normative, menggunakan pendekatan peraturan perundang – undangan dan pendekatan kasus. Hasil analisis menunjukkan adanya problematika dalam putusan a quo diantaranya, pergeseran konsep Mahkamah Konstitusi yang seharusnya sebagai negative legislator, minimnya urgensi serta tidak adanya implikasi jelas terhadap desain kelembagaan KPK kedepan dari adanya perpanjangan jabatan pimpinan KPK yang tercermin dari pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang menjadi dasar pengabulan permohonan dalam putusan a quo. Sehingga ini merupakan sebuah langkah penafsiran pragmatis, dimana direpresentasikan dengan beberapa pertimbangan hukum dalam putusan a quo yang tidak mempertimbangkan dan melakukan telaah mendalam terhadap prospektif dan urgensi kelembagaan KPK.</p> Muhammad Rijal Firdaus ##submission.copyrightStatement## 2024-03-01 2024-03-01 4 1 26 42 10.21274/legacy.2024.4.1.26-42 PERAN KOMNAS PEREMPUAN DALAM MENANGANI KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN https://ejournal.uinsatu.ac.id/index.php/legacy/article/view/9121 <p><br>Artikel ini bertujuan untuk membahas peran komnas perempuan dalam menangani kekerasan seksual terhadap perempuan, dengan menggunakan<br>jenis penelitian yuridis normatif. Kekerasan seksual adalah suatu tindakan yang melanggar norma kesusilaan d an melanggar hak asasi manusia, kasus<br>kekerasan seksual seringkali menimpa kepada peremuan Komnas Perempuan sebagai lembaga negara yang concern dibidang perlindungan perempuan<br>berperan penting dalam upaya pencegahan, perlindungan, dan pengobatan terhadap kekerasan seksual yang terjadi terhadap perempuan Dengan adanya<br>Komnas Perempuan, para perempuan di Indonesia tidak perlu khawatir untuk mengadukan atau melaporkan suatu kekerasan terhadap perempuan yang<br>terjadi dalam masyarakat. Harapan dari jurnal ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pentingnya peran Komnas<br>Perempuan dalam mengatasi kekerasan terhadap perempuan dan bagaimana upaya mereka membawa perubahan positif di masa depan. Komnas perempuan<br>perlu memberikan sosialisasi kepada masyarakat khususnya perempuan sebagai makhluk rentan, melakukan kerja sama, memberikan pendidikan<br>tentang upaya preventif terhadap kekerasan seksual, dan kolaborasi antar pihak, serta membangun komunitas yang lebi h aman dan inklusif untuk semua<br>serta pembuat kebijakan lebih aware terhadap kebijakan yang pro terhadap perempuan.</p> Sofia Lulu Azmi Nulaili Rahmawati ##submission.copyrightStatement## 2024-03-01 2024-03-01 4 1 43 59 10.21274/legacy.2024.4.1.43-59 PRAKTIK POLITIK IDENTITAS MENUJU PEMILU 2024 DAN PENGARUHNYA TERHADAP DEMOKRASI https://ejournal.uinsatu.ac.id/index.php/legacy/article/view/9122 <p>Politik identitas adalah strategi politik yang menggunakan identitas sosial seperti suku, agama, atau gender untuk memperoleh dukungan elektoral. Artikel ini menjelaskan bagaimana praktik politik identitas mempengaruhi pemilihan umum dan demokrasi. Pemilihan umum 2024 di Indonesia menjadi penting karena praktik politik identitas dapat memengaruhi hasilnya. Partai politik menggunakan identitas etnis atau agama untuk memperoleh dukungan dari kelompok tertentu, tanpa mempertimbangkan isu-isu penting seperti kebijakan publik atau kinerja pemerintah. Praktik politik identitas berdampak pada demokrasi. Fokus pada identitas dapat mengancam kesatuan sosial dan kohesi nasional. Isu-isu penting seperti pembangunan ekonomi, kesejahteraan, dan keadilan bisa terabaikan. Selain itu, praktik politik identitas sering memicu polarisasi dan konflik antar kelompok. Untuk menjaga demokrasi, pemilih harus memilih berdasarkan substansi kebijakan dan kualitas calon, bukan hanya identitas. Partai politik juga perlu mengubah pendekatan mereka, fokus pada isu-isu yang relevan dan membangun kesepahaman antar kelompok. Artikel ini mengeksplorasi praktik politik identitas dalam pemilihan umum 2024 dan dampaknya terhadap demokrasi. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan kesadaran akan pentingnya memilih berdasarkan substansi kebijakan dan memperkuat prinsip-prinsip demokrasi yang inklusif dan berkelanjutan dapat tumbuh.</p> Kholilurrohman Kholilurohman ##submission.copyrightStatement## 2024-03-01 2024-03-01 4 1 60 80 10.21274/legacy.2024.4.1.60-80 ELIMINASI INDONESIA SEBAGAI TUAN RUMAH PIALA DUNIA U-20 DALAM PERSPEKTIF HUKUM KENEGARAAN DAN LEX SPORTIVA https://ejournal.uinsatu.ac.id/index.php/legacy/article/view/9123 <p>Pemberian status tuan rumah Piala Dunia u-20 terhadap Indonesia pada hakikatnya merupakan bentuk kepercayaan FIFA terhadap perkembangan sepakbola Indonesia. Akan tetapi, kepercayaan tersebut kemudian harus ternodai dikarenakan adanya penolakan terhadap salah satu tim peserta Piala Dunia u-20 yaitu Israel untuk berpartisipasi dalam kompetisi. Persoalan muncul dikarenakan penolakan tersebut berasal dari Pemerintah Daerah yang mempunyai peran vital sebagai penyelenggara Piala Dunia u-20. Hal inilah yang kemudian memaksa FIFA untuk membatalkan status tuan rumah bagi Indonesia dan menyerahkannya kepada Argentina. Argumentasi yuridis yang menjadi dasar penolakan sejumlah kepala daerah tersebut adalah Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri Oleh Pemerintah Daerah yang menyatakan tidak diperbolehkannya aktivitas pengibaran bendera Israel dan dinyanyikannya lagu kebangsaan Israel dalam kegiatan resmi. Akan tetapi menjadi pertanyaan besar, bagaimanakah sebenarnya posisi Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019 dalam sistem hukum Indonesia dan lex sportiva?. Hal itu disebabkan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 pada hakikatnya secara implisit telah memberikan pengakuan terhadap kedaulatan hukum olahraga. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hipotesis penelitian ini adalah terdapat miskonsepsi dalam memahami relasi antara Undang-Undang Keolahragaan dan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019.</p> Ahmad Gelora Mahardika Aidir Amin Daud ##submission.copyrightStatement## 2024-03-01 2024-03-01 4 1 81 105 10.21274/legacy.2024.4.1.81-105