Abstract
Kawin siri dalam masyarakat telah menjadi fenomena yang sangat lazim. Kawin siri dilihat dari berbagai kajian teori memiiki hukum yang berbeda-beda. Dalam jurnal ini akan dikupas secara komprehensif terkait kawin siri. Kawin siri akan dijelaskan berdasarkan perspektif hukum fiqih, kemudian hukum positif dan juga disenggol sedikit mengenai gender dan HAM. Secara umum tulisan ini akan memberikan perspektif feminis kaitannya dengan fenomena kawin siri. Sebagaimana kita tahu, bahwa kawin siri adalah perkawinan yang dilakukan hanya secara hukum agama. Sementara perkawinan ini tidak dicatatkan dalam hukum Negara akan berakibat pada diskriminasi pada perempuan. Lebih lanjut sebenarnya diskriminasi ini sudah dijelaskan dari masing-masing hukum namun dengan perspektif feminis diskriminasi akan dijelaskan lebih rinci.
Kata Kunci: Nikah Siri, Feminis, perkawinan