Building Harmony among Polygamic Family
PDF

Keywords

Poligami, pendekatan silaturrahmi, dan pola interaksi

Abstract

Abstract: Poligami adalah; ”Ikatan perkawinan yang membolehkan seorang laki-laki memiliki lebih dari satu wanita sebagai istrinya di waktu yang bersamaan”. Poligami juga merupakan suatu bentuk perkawinan yang tidak dilarang oleh agama Islam, namun kebolehannya bukan berarti mempermudah seseorang untuk berpoligami, melainkan mewajibkannya untuk memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dan alasan-alasan yang rasional, sebagaimana yang telah ditentukan dalam beberapa undang-undang yang berlaku di Indonesia, salah satu ketentuannya ada dalam ”Kompilasi Hukum Islam”. Dalam relasi keluarga poligami seringkali mengalami berbagai permasalahan salah satunya adalah ketidak-rukunan dan ketidakadilan (nafkah lahir maupun batin). Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pola interaksi keluarga poligami dengan menggunakan pendekatan silaturahmi dalam membangun kerukunan keluarga. Pendekatan silaturahmi ini diharapkan mampu menjadi pendekatan persuasif bagi keluarga poligami untuk menjalin komunikasi secara harmonis, sehingga tujuan perkawinan sakinah, mawaddah warohmah tetap bisa dicapai.

https://doi.org/10.21274/martabat.2021.5.1.177-209
PDF

References

Al-Maraghi, Ahmad Musthafa. Tafsir Al-Maraghi. Mesir: Mustafa al-Bâbîy al-Halabiyy, 1963.

Baidhowi, Aris. “Hukum Poligami Dalam Perspektif Ulama Fiqh.” Muwazah 4(1) (2012).

Baihaqi. Membangun Syurga Rumah Tangga. Surabaya: Gita Mediah Press, 2006.

Bukhori, Evi Muzaiyidah. “Poligami Dalam Metode Tafsir Al-Qur’an Muhammad Shahrour.” An-Nisa’: Jurnal Kajian Perempuan & Keislaman 14(1) (2021): 43–57.

Djamarah. Pola Komunikasi Orang Tua Dan Anak Dalam Keluarga. Jakarta: Rineka Cipta, 2004.

Dzulfaroh, Ahmad Naufal. “Sensus Penduduk 2020: Jumlah Laki-Laki Lebih Banyak Daripada Perempuan.” Kompas.Com, 2021. https://www.kompas.com/tren/read/2021/01/22/113600465/sensus-penduduk-2020--jumlah-laki-laki-lebih-banyak-daripada-perempuan.

Faisol, Muhammad. “Pandangan Asatidz Pondok Pesantren Nurul Islam Jember Terhadap Poligami Perspektif Fiqh.” An-Nisa’: Jurnal Kajian Perempuan & Keislaman 12(2) (2019): 159–94.

Farida, Anik. Menimbang Dalil Poligami: Antara Teks, Konteks, Dan Praktek. Jakarta: Balai Penelitian dan Pengembangan Agama, 2008.

Huberman, Milles, and Saldana. Qualitative Data Analysis. Translated by Tjetjep Rohhindi Rohidi. 3rd ed. Jakarta: UI-Press, 2014.

Ichsan, M. “Poligami Dalam Perspektif Hukum Islam (Kajian Tafsir Muqaranah).” Jurnal Ilmiah Syari’ah 17(2) (2018).

Ismail, Nur Jannah. Perempuan Dalam Pasungan Bias Laki-Laki Dalam Penafsiran. Yogyakarta: LKiS, 2003.

Kusnawan, Aep. Pendekatan Silaturahmi Untuk Pendidikan Komunitas. Cirebon: STAIN Cirebon Press, 2007.

Mulia, Musdah. Pandangan Islam Tentang Poligami. Jakarta: Lembaga Kajian Agama dan Gender, 1999.

Rais, Isnawati. Hukum Perkawinan Dalam Islam. Jakarta: Departemen Agama Republik Indonesia, 2006.

Rini, Afinia Sandhya. “Strategic Family Therapy Untuk Menyelesaikan Konflik Keluarga.” Martabat: Jurnal Perempuan Dan Anak 4(1) (2020): 23–40.

Rokib, Moh. Harmoni Dalam Budaya Jawa: Dimensi Edukasi Dan Keadilan Gender. Purwokerto: STAIN Purwokerto Press, 2007.

Satori, Saefullah. Indahnya Menikah Dengan Ukhti PK. Jakarta: Pustaka Medina, 2003.

Shihab, Quraish. Tafsir Al Misbah Pesan Kesan Dan Keserasian Al-Qur’an. Vol. 1. Jakarta: Lentera, 2002.

———. Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Tematik Atas Pelbagai Persoalan Umat. Bandung: Mizan, 2007.

Umar, Nasaruddin. Ketika Fikih Membela Perempuan. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2014.

Usman, Bustamam. “Poligami Menurut Perspektif Fiqh (Studi Kasus Di Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, Aceh).” Jurnal Samarah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam 1(1) (2017): 275–88.

Zuhdi, Masjfuk. Masail Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam. Jakarta: Haji Masagung, 1990.

Creative Commons License

Martabat: Jurnal Perempuan dan Anak is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Downloads

Download data is not yet available.