Sex Reassigment Surgery sebagai Penentuan Ulang Status Gender dalam Kajian Maqashid Syariah
pdf

Keywords

Keywords; Technology, Postgender, Ijtihad, Maqashid Sharia

Abstract

Abstract: Postgenderism is a social movement about understanding the balance between men, women and nature. The development of the times and technological advances has brought people to various conditions with various attitudes to life, including a new way of looking at humans regarding gender status. This is intended as a space for human potential by eliminating gender status biologically and psychologically because it is considered an arbitrary limitation space. Postgenderism faces the limitations of social constructionist views on gender and sexuality, as well as the possibility of gender transcendence through social and political means that can be resolved by means of technology. Maqashid Syariah is here to provide a bridge of thought in viewing discourses and phenomena that move with the times. This is as a role in providing a legal footing that is oriented to the benefit of the people. In order to provide a sharp analysis, this study uses a qualitative library research with the theory of Maqashid Syariah. The method used in this research is descriptive analytical by describing a problem, and qualitative analysis with reference to the literature and applicable legal provisions. So that through the research method used, the use of Sex Reassigment Surgery technology as a re-determination of gender status can be studied using the Maqashid Syariah theory which legally has benefits or brings new problems in its implementation in social life.

Keywords: Maqashid Syariah Postgender, Sex Reassigment Surgery, Technology

Abstrak: Postgenderisme adalah gerakan sosial tentang memahami keseimbangan antara laki-laki, perempuan dan alam. Perkembangan zaman dan kemajuan teknologi telah membawa manusia pada berbagai kondisi dengan berbagai sikap hidup, termasuk cara baru dalam memandang manusia mengenai status gender. Hal ini dimaksudkan sebagai ruang bagi potensi manusia dengan menghilangkan status gender secara biologis dan psikologis karena dianggap sebagai ruang pembatasan yang sewenang-wenang. Postgenderisme menghadapi batasan pandangan konstruksionis sosial tentang gender dan seksualitas, serta kemungkinan transendensi gender melalui sarana sosial dan politik yang dapat diselesaikan dengan sarana teknologi. Maqashid Syariah hadir untuk memberikan jembatan pemikiran dalam melihat wacana dan fenomena yang bergerak mengikuti perkembangan zaman. Hal ini sebagai perannya dalam memberikan pijakan hukum yang berorientasi pada kemaslahatan umat. Guna memberikan analisis yang tajam, penelitian ini menggunakan penelitian library research bersifat kualitatif dengan teori Maqashid Syariah. Metode yang dipakai di dalam penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan memaparkan mengenai suatu permasalahan, dan analisa kualitatif dengan acuan literatur dan ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga melalui metode penelitian yang digunakan tersebut, penggunaan teknologi Sex Reassigment Surgery sebagai penentuan ulang status gender dapat dikaji menggunakan teori Maqashid Syariah yang secara muatan hukum memiliki kebermanfaat ataupun membawa permasalahan baru dalam implementasinya di kehidupan sosial.

Kata kunci: Maqashid Syariah Postgender, Sex Reassigment Surgery, Teknologi

https://doi.org/10.21274/martabat.2021.5.2.459-487
pdf

References

Abdul Kodir, Faqihuddin.Qiraah Mubaadalah, (Yogyakarta: I RCi SoD, 2019), hlm. 447

Ahmad al-Hajj al-Kurdi, al-Madkhal al-Fiqhi:al-Qawaid al-Kulliyyah, (Damsyik: Dar alMa’arif, 1980), hlm. 186.

Ali, Atabik dan A. Z. Muhdor. Kamus Kontemporer. (Yogyakarta: Yayasan Ali Maksum Pondok Pesantren Krapyak, 1996), hlm. 86

Al-Ghazali, al-Mustasfā, (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyah, 1993), hlm. 174

Al-Hajj al-Kurdi, Ahmad. Al-Madkhal al-Fiqhi:al-Qawaid al-Kulliyyah, (Damsyik: Dar alMa’arif, 1980), hlm. 186.

Al-Syatibi, Abu Ishaq. Al-Muwafaqat, (Beirut: Darul Ma’rifah, 1997), jilid 1-2, hm. 324.

Amir Piliang, Yasraf. Post-Realitas Kebudayaan dalam Era Post-Metafisika, (Yogyakarta: Jalasutra, 2010), hlm. XVII

Andriani, Agustini dan Rr Rina Antasari, Kajian Teori Eksistensi Status Hukum Transeksual Terhadap Perubahan Jenis Kelamin Pasca Penetapan Pengadilan Muamalah Volume 1, Juni 2019

Asmuni. Studi Pemikiran al-Maqasid (Upaya Menemukan Fondasi Ijtihad Akademik yang Dinamis). Jurnal Mawarid, Edisi XIV Tahun 2005, hlm.173

Auda, Jasser. Fiqh al-Maqāṣid, hlm. 18-19; op. Cit, Jasser Auda, Maqasid al-Shariah, hlm. 21-24

Az-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqhu al-Islami wa Adilatuhu, Dar al-Fikr, Cet II, Jilid VIII, (Beirut: Darul Fikr 1985), hlm. 426.

Dvorsky, George and James Hughes, PhD, Postgenderism: Beyond the Gender Binary, (Institute for Ethics and Emerging Technologies, USA)

Fakih, Mansour. Analisis Gender & Transformasi Sosial, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2013) hlm. 9

Fayumi, Badriyah dkk. Keadilan dan Kesetaraan Jender: Perspektif Islam, (Jakarta: Tim Pemberdayaan Perempuan Bidang Agama RI, 2001), hlm. xii

Gordon, Avery. Haraway, Donna, ‘Possible World: An Interview with Donna Haraway’, dalam Michel Ryan & Avery Gordon (eds.), Body Politics: Disease, Desire and the Family, Westview, 1994, hlm. 241-250 Chela Sandove, dalam Handbook, hlm. 412

Haq, Hamka, Al-Syathibi Aspek, hlm. 103

Indah Purbasari, Hukum Islam Sebagai Hukum Positif di Indonesia, Setara Press, 2017, hlm.15-16

Jauhari, Politik Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/PUU/VIII/2010 tentang Status Anak di Luar Perkawinan Persfektif Siyasah Syar‟iyyah, Tesis Program Studi Magister Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah, Palembang, 2018, hlm. 95

Jurnal Perempuan untuk Pencerahan dan Kesetaraan, edisi 99 Vol .23 No.4 November2017

Leary, Timothy. Chaos and Cyber-Culture, (Roin Publishing Inc., 1994), hlm. 63

Lumatus Sa’adah, Sri. Perkembangan Hukum Waris Islam di Indonesia (Jember; Stain Jember Press, 2013) hlm. 108

Sabiq, Sayyid. Fiqih Sunnah, Alih Bahasa Nor Hasanuddin, Cet. 3, (Kairo: Dar Al-Fath, 2004), hlm. 513.

Saifuddin Mujtaba, Al-Masailul Fiqhiyah Jawaban Hukum Islam Terhadap Masalah-masalah Kontemporer (Surabaya; Imtiyaas, 2008) hlm. 314

Surat Keputusan Menteri Republik Indonesia No.191/Menkes/SK/III/1989.

Sebagaimana dikutip oleh Sarah Kember dalam artikelnya ‘Feminist Feguration and the Question of Origin’, dalam George Robertson, Future Natural: Nuture, Science, Culture, Routledge, 1996, hlm. 256

Wawancara Avery Gordon dengan Donna Haraway di dalam, ‘Possible World: An Interview with Donna Haraway’, dalam Michel Ryan & Avery Gordon (eds.), Body Politics: Disease, Desire and the Family, Westview, 1994, hlm. 241-250

Yash, Transeksual; Sebuah Studi Kasus Perkembangan Transeksual Perempuan ke Laki-laki, cet. 1 (Semarang; Aini 2003), hlm. 34

Zaidan, Abdul Karim. Al-Wajiz fii Syarhil Qawaid Fiqhiyyah fii Syariah Islamiyah, (Beirut: Risalah Publisher, 2001), hlm. 88

Zuhdi, Masjfuk. Masail Fiqhiyyah: Kapita Selekta Hukum Islam, (Jakarta: CV. Haji Masagung, 1991), hlm.167.

Zuhroni, dkk. Islam untuk Disiplin Ilmu Kesehatan dan Kedokteran 2, (Jakarta: Departemen Agama RI, 2003), hlm. 199

Creative Commons License

Martabat: Jurnal Perempuan dan Anak is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Downloads

Download data is not yet available.