Tafsir Feminin: Telaah Terhadap Ayat-ayat Mawaris
pdf

Keywords

feminisme, keadilan, ketentuan warisan 2:1

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan makna keadilan yang terdapat pada ketentuan hukum warisan dalam islam. Di mana ketentuan tersebut menjadi salah satu isu feminisme yang paling menonjol hingga menimbulkan penafsiran terbaru di kalangan cendekiawan pada zaman modern ini, yaitu bagian warisan 2:1 antara lelaki dan perempuan. Ketentuan tersebut dianggap tidak adil, mengingat dewasa ini perempuan juga banyak berperan dalam berbagai sektor pekerjaan bahkan tidak jarang seorang istri mempunyai penghasilan yang lebih besar dari suaminya. Bila dilihat secara sosial historisnya, ayat tersebut membawa semangat revolusi perubahan yang berorientasi pada terangkatnya derajat perempuan, karena sebelum adanya ayat ini perempuan tidak mendapatkan bagian warisan justru menjadi asset yang diwariskan. Maka bila ketentuan itu dipahami secara tekstual tentulah terlihat ketidak-adilan dan lebih mengenyampingkan perempuan. Padahal keadilan tidak hanya dapat dilihat dari angka maupun kuantitas, sebab sesungguhnya keadilan menurut manusia tentulah berbeda dengan keadilan di mata Allah. Untuk itu dalam memahami makna keadilan pada ketentuan ayat tersebut harus dibarengi dengan pemahaman konsep feminisme dalam islam, di mana feminsme merupakan sebuah pergerakan perempuan yang menyuarakan keadilan dan kesetaraan atas kesadaran mereka terhadap peran, fungsi, dan tanggung jawabnya dengan berkesesuaian pada kodrat yang di anugerahkan Allah SWT kepadanya.  

https://doi.org/10.21274/martabat.2022.6.2.295-325
pdf

References

Al-Allahmah Muhammad bin Abdurrahman ad- Dimasyqi, Syaikh. Fiqh Empat Madhab, terj Abdullah Zaki Alkaf, (Bandung: Hasyimi, 2010)

Ali Ash-Shabuni, Muhammad. Hukum Warisan Dalam Syari’at Islam, (Bandung: CV. Dipongaoro, 1988)

Rofiq, Ahmad. Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000)

Azhar Basyir, Ahmad. Hukum Waris Islam, (Yoyakarta: Fakultas Ekonomi UII, 1982)

Departemen Agama, Al-Qur’an dan Terjemahan Fadlan. (2011). “Islam, Feminisme, dan Konsep Kesetaraan Gender Dalam Al-Qur’an”, Jurnal KARSA, Vol 2, No. 2.

Intan Laili Susi Nur Fadilah, “Pembaharuan Hukum Kewarisan Islam (Studi Pemikiran Munawir Sdjazali dan Muhammad Syahrur)”, Skripsi: IAIN Purwokerto, 2015,

Ishaq Ibrahim as-Syathibi, Abu. al Muwafaqat fi Ushul al-Ahkam, (Beirut: Dar al-Fikr, 1341 H)

Muhammad Ali Murtadlo. (2018), “Keadilan Gender Dalam Hukum Pembagian Waris Islam Perspektif the Teory of Limit Muhammad Syahrur”, Jurnal Gender Equality: Internasional Journal of Child and Gender Studies, Vol 4, No1, Maret

Nyoman Sukerti, Ni. Gender Dalam Hukum Adat, https://ojs.unud.ac.id/ (diakses pada 14 oktober 2022 Pukul 16.05 WIB)

Rasuanto, Bur. Keadilan Sosia: Pandangan Deontologis Rawls dan Habermas, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2005)

Ratu Haika. (2016), “Konsep Qath’I dan Zhanni Dalam hukum Kewarisan Islam”, Jurnal Mazhab: Pemikiran Hukum Islam, Vol. 15, No. 2, Desember

Shihab, M. Quraish, Kaidah Tafsir: Syarat, Ketentuan, dan Aturan yang Patut Anda Ketahui dalam Memahami Ayat-Ayat al-Qur’an, (Tangerang: Lentera Hati, Cet. I, 2013),

Sjadzali, Munawir. terj. Polemik Reaktualisasi Ajaran Islam, (Jakarta: Pustaka Panjimas, 2001)

Subha, Zaitunah. Menggagas Fikih Pemberdayaan Perempuan, (Jakarta: El-Kahfi, 2008)

Syaikhu. (2018), “Kewarisan Islam Dalam Perspektif Gender”, Journal el Maslahah, Vol.8, No.2, Desember

Taufiqa Zuhra, Yuni Roslaili, (2021). “Pembagian Hak Waris Terhadap Wanita”, Jurnal Takammul Vol. 10, No. 1, Juni

Warto Ahmad Saifuddin. (2020), “Hak Waris Perempuan Dalam Perspektif Surat An-Nisa Antara Teori, Praktek, dan Relevansinya Dalam Konteks Ke Indonesiaan”, jurnal Tafsir Hadis, Vol. 6, No. 1, Maret

Creative Commons License

Martabat: Jurnal Perempuan dan Anak is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Downloads

Download data is not yet available.