PERAN NEGARA DALAM KETAHANAN PERBANKAN SYARIAH DI MASA PANDEMI COVID-19

  • Yudi Krisno Wicaksono IAIN Tulungagung
  • Binti Maunah IAIN Tulungagung
Keywords: Perbankan Syariah, Peran negara, COVID-19

Abstract

Perekonomian nasional bergantung pada gerak aktivitas ekonomi masyarakat. Pandemi COVID-19 telah mengubah gaya hidup hingga melesukan aktivitas perekonomian akibat adanya aturan pembatasan mobilitas masyarakat. Indonesia bahkan resmi resesi pada kuartal ketiga tahun 2020 pada pertumbuhan ekonomi -3.49%. Industri perbankan syariah yang menjadi salah satu lembaga intermediasi keuangan juga ikut terdampak meskipun tidak lebih parah dari perbankan konvensional. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui peran negara dalam ketahanan perbankan syariah dimasa pandemi COVID-19. Adapun artikel disusun dengan pendekatan yuridis normatif dengan metode studi kepustakaan (literature review). Hasil pembahasan menunjukkan bahwa perbankan syariah mengalami perkembangan pada kuantitas aset sebesar Rp545,39 Triliun. Meskipun disisi lain operasi perbankan syariah juga mengalami perlambatan pertumbuhan seperti dalam pembiayaan yang disalurkan, dana pihak ketiga, dan kualitas aset, namun pertumbuhan aset perbankan syariah bahkan lebih tinggi yaitu 9,22% daripada perbankan konensional yang hanya tumbuh diangka 5%. Ketahanan perbankan syariah terhadap krisis pandemi COVID-19 ini tidak lepas dari peran negara. Berbagai regulasi yang dikeluarkan mampu menciptakan ketahanan dan bahkan mendorong pertumbuhan perbankan syariah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bank Indonesia, Bank Syariah: Gambaran Umum, (Jakarrta: Pusat Pendididkan dan Studi Kebanksentralan)
Bidari, Ashinta Sekar dan Reky Nurviana. 2020. Stimulus Ekonomi Sektor Perbankan Dalam Menghadapi Pandemi Coronavirus Disease 2019 Di Indonesia, Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, Vol 4, No 1
Habibah, Nurul.F. 2020. Tantangan Dan Strategi Perbankan Syariah Dalam Menghadapi COVID-19, Iqtishodiah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, Vol 2, No 1
Kementerian Keuangan, Program Pemulihan Ekonomi Nasional PP 23/2020, Publikasi, www.kemenkeu.go.id
Misno, Abdurrahman BP, et al, COVID-19: Wabah, Fitrah, dan Hikmah, Bogor: Pustaka Amma Alamia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Laporan Profil Industri Perbankan Triwulan II-2020, Jakarta: Publikasi OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Snapshot Perbankan Syariah Indonesia 2020, Publikasi Perbankan Syariah 2020.
POJK No 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19.
Rahman, Muhammad Eka. 2015. Uji Ketahanana Perbankan Syariah di Indonesia Dengan Ukuran IBC (Indeks Banking Crisis) Tahun 2006-2012, JEBIS, Vol 1, No 1, hlm 80.
Sumadi. 2020. Menakar Dampak Fenomena Pandemi COVID-19 Terhadap Perbankan Syariah, Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Vol 3, No 3, hlm 152
Sumarni, Yenti. 2020. Pandemi COVID-19: Tantangan Ekonomi dan Bisnis, Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, Vol 6, No 2, hlm 53.
Tahilani, Hani. 2020. Tantangan Perbankan Syariah Dalam Menghadapi Pandemi COVID-19, Madani Syariah, Vol 3, No 2, hlm 98.
Ubaidillah, M., dan Aji, Rizqon.H.S. 2020. Tinjauan Atas Implementasi Perpanjangan Masa Angsuran Untuk Pembiayaan Di Bank Syariah Pada Situasi Pandemi COVID-19, ISLAMIC BANKING: Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Perbankan Syariah, Vol 6, No. 1
UU No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Syariah
UU No 2 Tahun 2020 Tentang Penertapan Perppu No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19
UU No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
Published
2021-04-03
How to Cite
Wicaksono, Y., & Maunah, B. (2021). PERAN NEGARA DALAM KETAHANAN PERBANKAN SYARIAH DI MASA PANDEMI COVID-19. An-Nisbah: Jurnal Ekonomi Syariah, 8(1), 206-225. https://doi.org/10.21274/an.v8i1.3600
Section
Articles