IMPLEMENTASI AKAD MUDARABAH PADA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARI’AH DI KECAMATAN PURBALINGGA KABUPATEN PURBALINGGA DALAM PERSPEKTIF FIKIH

  • Elsa Rizki Aprilia IAIN KEDIRI
  • Sulistyowati Sulistyowati
Keywords: Kata kunci: akad, mudarabah, fikih, pembiayaannmikro, implementasi.

Abstract

Abstrak: Implementasi Akad Mudarabah padammLembaga Keuangam Mikro Syari’ahmDimKecamatan Purbalngga Kabupaten   Purbalingga   dalam   Perspektif   Fikih. Pembiayaan modal perusahaan dengan rekening Mudarib bertujuan untuk meningkatkan pendapatan mereka yang tidak memiliki modal. Namun, koperasi syariah menyediakan pembiayaan bagi anggota untuk memiliki usaha produktif, dan anggota sering melihat koperasi syariah menyediakan pembiayaan komersial yang sama dengan nirlaba. Pembiayaan dengan nama produk keuangan mudharabah tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan undang-undang. Metode pengumpulan penelitian ini merupakan penelitian deskriptif, yang mana diambil dari jurnal, buku, serta literatur lainnya yang mendukung tema dari hasil penelitian. Lokasi penelitian adalah KJKS TamzisssPurbalingga dan KSU/BMTmBuana NawamKartika Purbalingga. Pelaksanaan akad mudharabah di KJKS Tamzis Purbalingga dan KSU/BMT BuanamNawa Kartika Purbalinggamditujukan kepadamcalon investor yang sudah memilikimusaha, memperoleh kembali modalllselama masa akad, membagi keuntungan yang diproyeksikan semut pada saat penandatanganan akad, kerugian perdagangan, tanggung jawab dan memiliki keamanan finansial. Dalam perspektifmfikih calon mudarib yangmdisyaratkan telah memiliki usahamlebih tepat sebagai akadmmusyarakah dan bukan akad mudarabah. Pengembalian modal dengan jangka waktu lebih dari enam bulanmdiproyeksikan dalam jangkaaawaktu tertentu dengan metode sliding rate, penentuann besarnya bagimhasil   diproyeksikan dalam jangka waktu tertentu sebelum usaha dimulai tidak sesuai dengan fikihmdan menyerupai riba yang dilarang Al Qur’anmSurah Al-Baqarah [2]: 278-279. Pertanggungan    kerugian usaha dibebankan kepada mudarib dan jaminan sebagai keharusanmadanya dalammakad mudarabah tidakmsesuai denganaafikih.

Kataakunci: akad, mudarabah, fikih, pembiayaannmikro, implementasi.

 

 

Abstract: Implementation of Akad Mudarabah at the Shari'ah Micro Keuangam Institute in Purbalngga District of Purbalingga Regency in Fikih Perspective. Business capital financing with mud agreement aims to increase the income of people who do not have capital. But Sharia cooperatives actually provide financing to members who have productive businesses, and members feel that Sharia cooperatives often provide business financing such as conventional financial institutions. Financing with the name of mudarabah financial products is not fully in accordance with the provisions of the law. This research is a field study with a normative legal approach and a fiqh perspective. This method of research collection is descriptive research, which is taken from journals, books, and other literature that support the theme of the resultsmof the study. Themresearch locations are KJKS Tamzis Purbalingga and KSU/BMT Buana Nawa Kartika Purbalingga. The implementation of mudarabah agreements at KJKSmTamzis Purbalingga and KSU / BMT BuanamNawa KartikamPurbalingga is addressed to prospective investors who already have a business, regain capital during the contract period, divide the projected profits of ants at the time of signing the contract, trade losses. Responsibility and financial security. In the perspective of fikih the required young candidate has had a more appropriate business as a musyarakah agreement and not a mudarabah account. The return on capital with a period of more than six months is projected within a certain period of time by the sliding rate method, the determination of the amount of profit share projected within a certain period of time before the business begins is incompatible with fikih and resembles the riba prohibited by the Qur'annSurah Al-Baqarah [2]: 278-279. Business loss coverage is chargedd to mudarib and guarantee as a necessity in the mudarabah agreement is not in accordance with fikih.

 

Keywords: akad, mudarabah, fikih, microfinance, implementation.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-04-30
How to Cite
Aprilia, E., & Sulistyowati, S. (2022). IMPLEMENTASI AKAD MUDARABAH PADA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARI’AH DI KECAMATAN PURBALINGGA KABUPATEN PURBALINGGA DALAM PERSPEKTIF FIKIH. An-Nisbah: Jurnal Ekonomi Syariah, 9(1), 214 - 245. https://doi.org/10.21274/an.v9i1.5346
Section
Articles