VIOLENCE IN THE NAME OF RELIGION FROM THE PERSPECTIVE OF PHILOSOPHY OF LAW
PDF

Keywords

Religious Violence, Indonesia, The Philosophy of Law

How to Cite

Solikhudin, M., & Sovia, S. (2022). VIOLENCE IN THE NAME OF RELIGION FROM THE PERSPECTIVE OF PHILOSOPHY OF LAW. Kontemplasi: Jurnal Ilmu-Ilmu Ushuluddin, 9(2), 329-344. https://doi.org/10.21274/kontem.2021.9.2.329-344

Abstract

Violence in the name of religion seems to be being carried out by all groups of Indonesian society. Even in some cases, there are strong nuances to amplify the desecration. Religion that is not inclusive with one-sided truth claims still shows its existence which is quite strong among religious people, especially Muslims. They consider their religious understanding to be an undeniable truth, and is considered a definite reflection of the source of religious teachings. This brings religious people to a life where conflicts often occur between fellow human beings, both fellow believers of same religion but different sects, as well as fellow believers of different religions. In addition, understanding this model will make religious people fall into an extreme religious understanding. Religion is understood as dead dogmas and only deals with the problems of the hereafter and divinity so that it does not have the ability to provide pleasant solutions in solving human problems that are manifested in today's life. This article tries to analyze the problems above by using a philosophy of law approach so that the reader is able to see the problem with an objective view without losing common sense.

Keywords: Religious Violence, Indonesia, The Philosophy of Law.

 

Abstrak

Kekerasan atas nama agama hingga saat ini tampaknya masih terus dilakukan segenap kelompok dari masyarakat Indonesia. Bahkan pada sebagian kasus, ada nuansa kuat untuk menguatkan penodaan tersebut. Keberagamaan yang tidak inklusif dengan klaim kebenaran sepihak masih menampakkan keberadaannya yang cukup kuat di kalangan umat beragama, khususnya umat Islam. Mereka menganggap pemahaman keagamaan yang dianut mereka merupakan kebenaran yang tidak terbantah, serta dianggap pencerminan yang pasti dari sumber ajaran agama. Hal ini membawa umat beragama kepada kehidupan yang sering terjadi konflik antar sesama manusia, baik sesama pemeluk agama yang berbeda aliran, maupun sesama umat yang berbeda agama. Di samping itu, pemahaman model itu akan membuat umat beragama masuk dalam pemahaman keagamaan yang ekstrim. Agama dipahami sebagai dogma-dogma mati dan hanya mengurus masalah akhirat serta ketuhanan sehingga tidak memiliki kemampuan untuk memberikan solusi yang menyenangkan dalam penyelesaian problem kemanusiaan yang terwujud di kehidupan masa kini. Artikel ini mencoba menganalisis permasalahan di atas dengan menggunakan pendekatan filsafat hukum sehingga pembaca mampu melihat permasalahan tersebut dengan pandangan objektif tanpa kehilangan akal sehat.

Kata Kunci: Kekerasan Agama, Indonesia, Filsafat Hukum.

https://doi.org/10.21274/kontem.2021.9.2.329-344
PDF

References

A’la, Abd., “Islam sebagai Faith In Action: Menguak Liberalisme Teologi Fazlur Rahman”, Akademika , Vol.16, No.2 (Maret, 2005).

________, “Otoritas Kebenaran Dalam Teologi Islam: Mengkritisi Teologi Islam dan Urgensi Pengembangan Teologi Kritis”,, Akademika, Vol.9, No.1 (September, 2001).

Ali, Zainuddin,  Filsafat Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011).

____________, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010).

AS Hikam, Muhammad,  Demokrasi Dan Civil Society, (Jakarta: LP3ES, 1999).

Asror, Ahidul, “Rekontruksi Keberagamaan Santri Jawa”,  Islamica, Vol.7, No.1 (September, 2012).

El-Affendi, Abdelwahab,  Masyarakat Tak Bernegara: Kritik Teori Politik Islam, (Yogyakarta: Lkis, 2012).

Ashofa, Burhan,  Metode Penelitian Hukum (Jakarta: Rineka Cipta, 1998).

Budiardjo, Miriam,  Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2010).

Baihaqi,(al) al-Sunan al- Ṣaghir li al-Baihaqi, Al-Maktabah al-Shamilah (CD-Rom: Al-Maktabah Al-Syamilah, Digital, tt.).

Departemen Agama,  Al-Qur’an al-Karim dan Terjemahnya RI, (Kudus: Menara Kudus 1427 H).

Fahmina, “Memangkas Rantai Kekerasan atas Nama Agama”, Fahmina (16 March 2013) https://fahmina.or.id/memangkas-rantai-kekerasan-atas-nama-agama/, acessed 26 September 2021.

Ghazali,(al) al-Mustaṣfa min Ilmi al-Uṣūl,(Beirut-Lebanon: Dar al-Kutub al-Ilmiah,2010)

Mushtafa al-Maraghi, Ahmad, Tafsīr al-Marāghi, (Beirut: Maktabah wa Mathba’ah Mustafa al-Bani,1996).

Muhammad, Husein, “Telaah Atas RUU KUHP Tentang Penodaan Agama”, Husein Muhammad (15 May 2013), http://www.komnasperempuan.or.id/2013/05/telaah-atas-ruu-kuhp-tentang-penodaan-agama/ acessed 26 September 2021.

Mustafa Yaqub, Ali, “Penodaan Agama”, Ali Mustafa Yaqub (25 Feb 2011), http://artikel-media.com/2011/02/penodaan-agama.html, acessed 26 September 2021.

Nasir, Muhammad, Metode Penelitian (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985).

Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1982).

Raisuni, Ahmad,(al)  Naẓariah al-Maqāṣid ‘inda al-Imām al-Shāṭibi, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Alamiah li al-Kitab al-Islami,1992).

Ritzer, George -Douglas J. Goodman, Teori Sosiologi Modern, (Jakarta: Prenada Media-Kencana, 2005).

____________, Sosiologi Ilmu Pengetahuan Berparadigma Ganda, (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2009).

Rosyadi, Imron, Islam dan Perdamaian “melacak akar-akar kekerasan dalam agama” Kharisma, (September, 2006).

Salam, Burhanuddin,  Pengantar Filsafat, (Jakarta: Bumi Aksara, 2005).

Setowara, Subhan, dan Soimin, Agama dan Poilitik Moral, (Yogjakarta: Intrans Publishing,2013).

Subhan, M., “Ahmadiyah, Ancaman Umat Islam”, Aula, (September, 2005).

Suyuthi,(al) al-Ashbah wa al-naẓāir,(Beirut-Lebanon: Dar al-Kutub al-Ilmiah,2001).

Satori, Djam’an, dan Aan Komariyah, Metodologi Penelitian Kualitatif (Bandung: Alfabeta, 2009).

Triwulan Tutik, Titik,  Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher, 2006).

__________________, Kontruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, (Jakarta: Kencana, 2011).

Tafsir, Ahmad, Filsafat Umum Akal dan Hati Sejak Thales Sampai Capra,(Bandung: Rosda, 2008).

Syaiful, Arif  Humanisme Gus Dur, (Ar-Ruzz Media: Yogjakarta, 2013).

Warson Munawwir, Ahmad,  Kamus al-Munawwir, (Yogjakarta: Pustaka Progressif, 1997).

Wahyudi, Chafid, NU & Civil Religion: Melacak Akar Civil Religion Dalam Keagamaan NU, (Yogjakarta: Graha Ilmu, 2013).

Zuhaily,(al) Wahbah, Naẓariyah al- Ḍarūrah al-Shar’iyah, (Beirut: Muasasah al-Risalah, tt).

Zakariyah al-Anshari, Yahya, Ghāyah al-Wusūl, (Surabaya: al-Hidayah, tt).

Downloads

Download data is not yet available.