KEDUDUKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP SUMBER HUKUM DI INDONESIA: STUDI KASUS PUTUSAN MK NO. 60/PUU-XXII/2024
pdf

Keywords

Mahkamah Konstitusi, Putusan MK, Sumber Hukum

How to Cite

KEDUDUKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP SUMBER HUKUM DI INDONESIA: STUDI KASUS PUTUSAN MK NO. 60/PUU-XXII/2024. (2025). Legacy: Jurnal Hukum Dan Perundang-Undangan, 5(1), 50-65. https://ejournal.uinsatu.ac.id/index.php/legacy/article/view/10690

Abstract

Sebagai lembaga yudikatif, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan dalam melakukan pengujian konstitusionalitas suatu undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Putusan Mahkamah Konstitusi mengikat secara umum atau final dan tidak ada upaya hukum atau binding. Meskipun tidak ada upaya hukum dalam putusannya, namun eksistensi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam sumber hukum masih abu-abu. Yurisprudensi memiliki fungsi yang penting di Indonesia, tetapi belum memiliki kedudukan hukum yang jelas dalam sistem hukum baik secara teori maupun praktik. Penelitian ini akan mengkaji dan mengaitkan kedudukan Putusan MK No. 60/PUU-XII/2024 dalam sumber hukum di Indonesia. Putusan MK a quo berkaitan dengan parlementery threshold, yakni ambang batas jumlah kursi partai politik di DPRD di dalam pemilihan. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini akan mengeksplorasi bagaimana Putusan MK No. 60/PUU-XII/2024 berperan dalam perubahan norma hukum di Indonesia melalui peraturan perundang-undangan terkait jurnal, buku, dan studi kepustakaan yang terkait. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan analisis terkait kedudukan Putusan MK terhadap sistem hukum di Indonesia dengan memberikan studi kasus terhadap Putusan MK No. 60/PUU-XII/2024.

pdf

References