Abstract
Program Legislasi Nasional (Prolegnas) merupakan instrumen perencanaan pembentukan undang-undang yang ditetapkan untuk jangka menengah dan tahunan berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan undang-undang. Prolegnas memegang peranan penting dalam menjamin perencanaan legislasi yang terarah, terencana, terpadu, dan sistematis, guna menjamin terciptanya produk hukum yang berkualitas, sesuai kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan nasional dapat tercapai. Artikel ini membahas corak politik hukum di balik pencantuman Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahunan, dengan menyoroti kemungkinan praktik autocratic legalism dalam prosesnya. Melalui pendekatan sosio-legal dan analisis yuridis-normatif, artikel ini menelusuri prosedur pencantuman RUU TNI, keterlibatan aktor politik, serta pola relasi antara kekuasaan eksekutif dan lembaga legislatif. Temuan menunjukkan bahwa pencantuman RUU TNI cenderung dilakukan secara elitis dan minim partisipasi publik, serta tidak sepenuhnya mengikuti prinsip transparansi dan deliberasi demokratis. Corak politik hukum yang terbaca dalam kasus ini berpola konservatif-otoritarian, dengan kecenderungan menggunakan kerangka hukum untuk memperkuat posisi institusi tertentu, khususnya militer. Artikel ini menyimpulkan bahwa praktik pencantuman RUU TNI dalam Prolegnas prioritas tahunan mencerminkan gejala autocratic legalism, di mana hukum dimanfaatkan secara strategis oleh aktor dominan untuk mempertahankan kekuasaan dan melemahkan kontrol demokratis.
References
Chandra SY, Helmi, and Shelvin Putri Irawan. “Perluasan Makna Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Undang-Undang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Konstitusi 19, no. 4 (2022): 766–93. https://doi.org/10.31078/jk1942.
Hadinatha, Miftah Faried. “The Role of Constitutional Court to Prevent Autocratic Legalism in Indonesia.” Jurnal Konstitusi 19, no. 4 (2022): 741–65. https://doi.org/10.31078/jk1941.
Har, bagir manan dan Susi Dwi. “Konstusi Dan Hak Asasi Manusia Bagir Manan Dan Susi Dwi Harijan.” Al Ilmu Hukum 3, no. 3 (1945): 448–67.
Mahardika, Ahmad Gelora. “The Implementation of Referendum as a Limitation to Autocratic Legalism in the Formation of the Nusantara Capital City Law.” Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum 9, no. 2 (2024): 113–29. https://doi.org/10.22515/alahkam.v9i2.10181.
Marojahan JS Panjaitan. Pembentukan & Perubahan Undang-Undang Berdasarkan UUD 1945: Sebagai Bahan Ajar Ilmu Perundang-Undangan Dan Perancangan Undang-Undang. Bandung: Reka Cipta, 2017.
MD, Mahfud. Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010.
Mochtar, Zainal Arifin, and Idul Rishan. “Autocratic Legalism: The Making of Indonesian Omnibus Law.” Yustisia 11, no. 1 (2022): 29–41. https://doi.org/10.20961/yustisia.v11i1.59296.
Riskiyono, Joko. “Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Perundang-Undangan Untuk Mewujudkan Kesejahteraan.” Aspirasi 6, no. 2 (2015): 159–76.
Supena, H Cecep Cahya. “Analisis Historis Tentang Pembaharuan Politik Hukum Nasional Indonesia Di Awal Era.” Jurnal MODERAT 5, no. November (2019): 549–59.
Wiryadi, Uyan, and Edy Dwi Martono. “Politik Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Nasional.” Krisna Law : Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana 6, no. 1 (2024): 1–10. https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v6i1.790.
