Abstract
Salah satu kemitraan usaha adalah kemitraan yang ada di sektor perkebunan kelapa sawit yang terjalin antara PT. Agro Mitra Rokan dengan Koperasi Sawit Timur Jaya dengan melakukan perjanjian kerjasama kemitraan untuk pembangunan dan pengelolaan kebun kelapa sawit. Namun dalam realisasinya tidak semua hak dan kewajiban yang muncul dari perjanjian tersebut terpenuhi sebagaimana mestinya dan menimbulkan wanprestasi sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Nomor 34/Pdt.G.2018/PN.Prp. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan asas perjanjian dalam putusan dan bagaimana analisis asas perjanjian tersebut sehingga terwujud perjanjian yang adil. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif analitis. Data pokok dalam penelitian ini adalah data sekunder. Prosedur pengambilan atau Pengumpulan data dilakukan melalui Studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas-asas perjanjian dalam putusan nomor 34/Pdt,G/2018/PN.Prp menyatakan pihak perseroan melakukan wanprestasi, terdapat asas perjanjian yang sesuai dan terlaksana penerapannya sebagaimana porsinya yakni asas konsensualisme, kebebasan berkontrak dan kekuatan mengikat, sedangkan asas yang tidak terlaksana dalam artian perseroan melakukan cidera janji yakni asas itikad baik dan asas kepribadian, dengan melakukan perbuatan tidak adanya kejelasan kebun plasma, terjadinya kredit macet, kebun yang diperjualbelikan dan adanya pihak ketiga di dalam lahan Selanjutnya analisis asas perjanjian dalam putusan tersebut agar terwujud perjanjian yang adil adalah membangun kebun plasma sesuai peruntukannya, tidak menjual kebun yang dimitrakan dan memperkuat administrasi serta kesiapan status kepemilikan lahan.
References
Buku
Achmad, Mukti Fajar dan Yulianto. “Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris,” 2010.
Badrulzaman, Mariam Darus, Sutan Remy Sjahdeini, Heru Soepraptomo, Faturrahman Djamil, and Taryana Soenandar. “Kompilasi Hukum Perikatan.” Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001.
Budiono, Herlien. “Het Evenwichtbeginsel Voor Het Indonesisch Contractenrecht.” Diss Leiden, 2014.
Fuady, Munir. “Pengantar Hukum Bisnis,” 2012.
Hariri, Wawan Muhwan. “Hukum Perikatan", Bandung: Cv. Pustaka Setia, 2011.
Hernoko, Agus Yudha. Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial. Kencana, 2010.
Huijbers, Theo. “Filsafat Hukum,” 1995.
Ibrahim, Johannes, and Lindawaty Sewu. “Hukum Bisnis Dalam Persepsi Manusia Modern, Bandung: PT.” Refika Aditama, 2007.
Khairandy, Ridwan. “Itikad Baik Dan Kebebasan Berkontrak.” Universitas Indonesia Fakultas Hukum Pascasarjana Jakarta, 2003.
Khairandy, Ridwan. Kebebasan Berkontrak & Pacta Sunt Servanda versus Iktikad Baik: Sikap Yang Harus Diambil Pengadilan. FH UII Press, 2015.
Nasional, Badan Pembinaan Hukum. “Simposium Hukum Perdata Nasional.” Kerjasama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 1981.
Notohamidjojo, Oeripan. Demi Keadilan Dan Kemanusisan: Beberapa Bab Dari Filsafat Hukum. BPK Gunung Mulia, 1975.
Prodjodikoro, Wirjono. “Asas-Asas Hukum Perjanjian", Bandung: PT.” Bale Bandung, 1981.
Rahardjo, Satjipto. “Peranan Dan Kedudukan Asas-Asas Hukum Dalam Kerangka Hukum Nasional.” Dalam Seminar Dan Lokakarya Ketentuan Umum Peraturan Perundang-Undangan. Jakarta, 2000.
Salim, H Sidik. Hukum Kontrak: Teori Dan Teknik Penyusunan Kontrak. Sinar Grafika, 2021.
Santoso, Djohari, and Achmad Ali. “Hukum Perjanjian Indonesia" Perpustakaan Fak. Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 1989.
Subekti, Raden, and Raden Tjitrosudibio. “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,” 1999.
Waluyo, Bambang. “Penelitian Hukum Dalam Praktek,” 2008.
Peraturan Perundang-undangan
Berita Acara Mediasi Permasalahan Koperasi Timur Jaya dengan PT AMR Nomor 518/Diskotransnaker-KUMKM/2018
Peraturan Menteri Pertanian No. 98/Permentan/OT.140/9/2013.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Peraturan KPPU 2 Pasal No. 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan
Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Undang-Undang No. 44 Tahun 1997 Tentang Kemitraan.
Jurnal
Khirandy, Ridwan. 2013. Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif Perbandingan, Bagian Pertama. Volume 1, No. 1. FH UII Press.
Priyono, Ery Agus. Peranan Asas Itikad Baik Dalam Kontrak Baku (Upaya Menjaga Keseimbangan Bagi Para Pihak) Diponegoro Private Law Review. Volume Nomor 1 November 2017.
