Abstract
Kuota 30 persen perempuan dalam politik Indonesia merupakan kebijakan afirmatif yang dirancang untuk mengurangi ketimpangan representasi gender dan memperkuat demokrasi inklusif. Regulasi ini secara normatif memberikan ruang formal bagi perempuan untuk berpartisipasi dalam proses legislasi dan pengambilan keputusan publik. Namun, efektivitas kebijakan kuota tidak hanya ditentukan oleh norma hukum, melainkan juga oleh faktor sosio-kultural, ekonomi, dan digital yang memengaruhi praktik politik. Budaya patriarki, lemahnya komitmen partai politik, serta keterbatasan akses terhadap sumber daya politik menjadi hambatan utama yang mengurangi peluang substantif perempuan. Di sisi lain, era digital membuka peluang kampanye yang lebih murah dan luas melalui media sosial, tetapi juga menghadirkan tantangan berupa disinformasi, politik identitas, dan kekerasan berbasis gender online. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosio-legal dengan menggabungkan analisis normatif terhadap regulasi dan kajian empiris atas realitas sosial-politik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberhasilan kuota sangat bergantung pada konsistensi regulasi, dukungan masyarakat, serta ekosistem digital yang sehat. Kuota 30 persen perempuan harus dipahami bukan sekadar angka administratif, melainkan sebagai instrumen transformasi sosial untuk memperkuat demokrasi substantif.
References
Agustina, Titien. “Perjalanan Perempuan Indonesia Dalam ‘Mengejar’ Kuota Kursi Parlemen.” Muadalah 2, no. 1 (2015): 36–52. https://doi.org/10.18592/jsga.v2i1.462.
Akmaliyah, Ayu Annisa, Irfan Amir, Ismail Keri, and Rosita Rosita. “Affirmative Action Terhadap Perempuan Dalam Bidang Politik; Sebuah Tinjauan Di Negara Hukum Pancasila.” Constitutional Law Review 1, no. 2 (2023): 57–77. https://doi.org/10.30863/clr.v1i2.3972.
Alianinggrum, Nava Nur, Bunga Almadinah, and Astri Kusuma Pertiwi. “Penyaringan Fakta Dan Tanggung Jawab Jurnalisme Digital: Menghadapi Tantangan Disinformasi Pada Pemilu 2024.” Journal of Social Contemplativa 1, no. 2 (2023): 129–46. https://doi.org/10.61183/jsc.v1i2.48.
Amwlia, Chintya. “Problematika Keterwakilan Perempuan Dalam Pengisian Keanggotaan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.” Constitution Journal 1, no. 2 (2022): 189–202. https://doi.org/10.35719/constitution.v1i2.33.
Aripurnami, Sita, Edriana, Benita Nastami, and Ayu Anastasia. “Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Pemilu Indonesia 2024.” Westimenster Foundation for Democracy (WFD), 2025, 1–33. https://id.scribd.com/document/892236581/Kekerasan-Terhadap-Perempuan-Dalam-Pemilu-WFD-WRI.
Fauziah, Marsyifa Novia, Mochamad Faizal Rizki, and Rachmat Ramdani. “The TANTANGAN KETERWAKILAN PEREMPUAN DALAM POLITIK FORMAL.” Jurnal Ilmu Pemerintahan Widya Praja 49, no. 1 (2023): 12–22. https://doi.org/10.33701/jipwp.v49i1.3034.
Gustrinanda, Rio, and Titony Tanjung. “BULLET : Jurnal Multidisiplin Ilmu Pengaruh Berita Hoax Terhadap Kepercayaan Masyarakat Dalam Pemilu Di Indonesia.” Tahun 2, no. 1 (2023): 158–63. https://journal.mediapublikasi.id/index.php/bullet.
Hadiyat, Yayat D. “Kesenjangan Digital Di Indonesia Digital Divide in Indonesia (Case Study in Wakatobi-Regency).” Jurnal Pekommas 17, no. 2 (2014): 81–90.
Irfandi, Irfandi, La Ode Husen, and Muhammad Zulkifli Muhdar. “Tinjauan Hukum Terhadap Batas Minimal 30% Calon Anggota Legislatif Perempuan Yang Diajukan Oleh Partai Politik Pada Pemilu Legislatif.” Qawanin Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 1 (2022). https://doi.org/10.56087/qawaninjih.v3i1.382.
Julianti Haryanto, Tiara, Azka Alycia Yahya, and Ismoyo Sekar Prastin. “Triwikrama: Jurnal Multidisiplin Ilmu Sosial Peningkatan Keterwakilan Perempuan Di Parlemen: Studi Kasus Kebijakan Partai Politik Dalam Mendorong Keterlibatan Perempuan” 06, no. 02 (2023).
KHOFIFAH INDAR PARAWANSA. “Hambatan Terhadap Partisipasi Politik Perempuan Di Indonesia.” S T U D I K a S U S, 1987, 41–52. https://doi.org/10.13140/RG.2.1.3702.8566.
Linthin, Herlina Nura, and Renida Jozelina Torobi. “Implementasi Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Pada Pemilihan Legislatif Di Kota Jayapura Periode Tahun 2019-2024.” Jurnal Kebijakan Publik 5, no. 2 (2022): 92–101. https://doi.org/10.31957/jkp.v5i2.2432.
Luluatul Hasanah, Rizka, Nabila Kheisya Zalvadhia, Santi Mulyady, and Universitas Pembangunan Nasional. “Representasi Perempuan Di Parlemen: Studi Perbandingan Keberhasilan Kuota Gender Di Indonesia Dan Swedia” 4, no. 02 (2025): 218–30. http://azramedia-indonesia.azramediaindonesia.com/index.php/kapalamada/indexDOI:https://doi.org/10.62668/kapalamada.v4i02.1566.
Mauliyah, Dewi Farhana. “Partisipasi Perempuan Dalam Politik Di Indonesia.” Maliki Interdisciplinary Journal (MIJ) 1, no. 6 (2023): 410–16. http://urj.uin-malang.ac.id/index.php/mij/index.
Muhammad Ar Rafii, and Elan Jaelani. “Upaya Meningkatkan Partisipasi Politik Perempuan Dalam Keterwakilan Di Legislatif.” Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Humaniora 1, no. 2 (2024): 87–99. https://doi.org/10.62383/aliansi.v1i2.75.
Naila Ahmad, Salwa Alfira, Clarissa Fortuna Paripurna, and Firman. “Manifestation of Patriarchal Culture towards Women Legislative Candidates: An Analysis of Negative Comments on Instagram @Bebizie as a PAN Cadre in the 2024 Election.” ARRUS Journal of Social Sciences and Humanities 4, no. 6 (2024): 705–16. https://doi.org/10.35877/soshum3417.
Nurdin, Dr. “Keterwakilan Politik Perempuan Di Parlemen.” PARAPOLITIKA Journal of Politics and Democracy 2, no. 2 (2021): 129–45.
Nurhalimah Edison, Andi. “Partisipasi Kaum Perempuan Dalam Perencanaan Pengelolaan Dana Desa.” Jurnal Ilmu Administrasi Negara 6, no. 2 (2018): 35–54.
Nurmalasyari, Sajidah Nasywah, Alviani Dini, Bila Salsa, and Rusliawan Sahrul. “Kebijakan Publik Dan Peran Perempuan Di Tengah Budaya Patriaki.” JSPH: Jurnal Sosial Politik Humaniora 1 (2024): 1–11.
P.Wiratraman, Herlambang. “Peneitian Sosio-Legal Dan Konsekuensi Metodologisnya.” Hukum Dan Keadilan 5, no. 3 (2018): 1–2.
Rahmatunnisa, Mudiyati. “AFFIRMATIVE ACTION DAN PENGUATAN PARTISIPASI POLITIK KAUM PEREMPUAN DI INDONESIA Mudiyati Rahmatunnisa.” Wacana Politik 1, no. 2 (2016): 90–95.
Regina Maharani, Arie Budiawan, R.Rindu Garvera. “Implementasi Keterwakilan Gender Dalam Lembaga” 12, no. 4 (2025): 394–401.
Sahgal, Arun. “Опыт Аудита Обеспечения Качества и Безопасности Медицинской Деятельности в Медицинской Организации По Разделу «Эпидемиологическая БезопасностьNo Title.” Вестник Росздравнадзора 4, no. 1 (2024): 9–15.
Sahira, Emilia, Ismail Eri Qomaini, and Eny Kusdarini. “Implikasi Hukum 30% Terhadap Keterwakilan Perempuan Pada Pemilu Legislatif Tahun 2024.” JISSE (Journal of Indonesian Social Studies Education) 3, no. 1 (2025): 63–72. https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/JISSE/index.
Setiadi, Wicipto. “Peran Partai Politik Dalam Penyelenggaraan Pemilu Yang Aspiratif Dan Demokratis.” Jurnal Legislasi Indonesia 5, no. 1 (2018): 29–39. https://doi.org/10.54629/jli.v5i1.287.
Suciati, Helina, Fathul Lubabin Nuqul, Universitas Islam, Negeri Maulana, and Ibrahim Malang. “The Role of Social Media in Building Women ’ s Political Identity : Its Impact on Self-Efficacy and Political Participation Peran Media Sosial Dalam Membangun Identitas Politik Perempuan : Dampaknya Terhadap Self-Efficacy Dan Partisipasi Politik,” n.d., 53–63.
Vera Dewi Lestari, Ana Kumalasari, and Sri Kasiami. “Media Sosial Sebagai Alat Kampanye Pemilu 2024: Perspektif Pengguna Tiktok.” Jurnal Komunikasi Nusantara 6, no. 1 (2024): 30–37.
Partai Golkar. 2024. “Nurul Arifin Dorong Kesempatan Penyandang Disabilitas Gabung Kegiatan Politik.” Partai Golkar, May 8. https://www.partaigolkar.com/nurul-arifin-dorong-kesempatan-penyandang-disabilitas-gabung-kegiatan-politik/.
Laksara.id. . 2019. “Srikandi PDIP Rahayuni Konsisten Sejahterakan Masyarakat Melalui Pendidikan Nonformal.” Laksara, June 21. https://laksara.id/2019/06/21/srikandi-pdip-rahayuni-konsisten-sejahterakan-masyarakat-melalui-pendidikan-nonformal/.
Partai Keadilan Sejahtera. 2024. “PKS Satu-Satunya Parpol Penuhi Kuota Perempuan Caleg DPR RI, Bukti Serius Berikan Peran Besar pada Perempuan.” PKS, July 5. https://pks.id/content/pks-satu-satunya-parpol-penuhi-kuota-perempuan-caleg-dpr-ri-bukti-serius-berikan-peran-besar-pada-perempuan.
