Abstract
Hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha berpotensi menimbulkan perselisihan hubungan industrial, khususnya dalam praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak tanpa prosedur yang sah. Hal ini tampak dalam Putusan Nomor 17/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg yang menunjukkan adanya penyimpangan dalam penggunaan PKWT dan pelaksanaan PHK. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan PHK berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 serta menganalisis pertimbangan dan putusan hakim dalam perkara PHK sepihak oleh PT. Pong Codan Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan hukum normatif, yang menempatkan hukum sebagai norma. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal ilmiah, yang dianalisis secara deskriptif-analitis melalui penafsiran sistematis. Pengaturan PHK dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 mewajibkan prosedur yang ketat dan pelanggaran terhadap ketentuan PKWT berakibat berubahnya status menjadi PKWTT. Putusan hakim telah tepat dalam menyatakan PHK batal demi hukum, namun belum sepenuhnya mencerminkan perlindungan optimal bagi pekerja karena adanya inkonsistensi pertimbangan dan tidak dikabulkannya upah proses.
References
Ida Hanifah, Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, (Medan: Pustaka Prima, 2020).
Eva Desembrianita, Hubungan Industrial Dalam Perspektif Manajemen, (Gresik: UMG Press, 2025).
Luluk Tri Harinie, dkk. Hubungan Industrial, (Bali: CV. Intelektual Manifes Media, 2024).
Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, (Depok: PT Raja Grafindo Persada, 2019).
Arifuddin Muda Harahap, Konflik Ketenagakerjaan Dalam Pertambangan Peran Filsafat Hukum Dalam Penyelesaiannya, (Bandung: CV. Media Sains Indonesia, 2023).
Endeh Suhartini, dkk. Hukum Ketenagakerjaan dan Kebijakan Upah, (Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2020).
Simanjuntak & Payaman J. Pengantar Ekonomi Sumber Daya Manusia. (Jakarta: FE UI Press. 2020).
Sigit Sapto Nugroho, dkk, Metodologi Riset Hukum, (Sukoharjo: Oase Pustaka, 2020).
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Agusmidah, “Dilematika Hukum Ketenagakerjaan: Tinjauan Politik Hukum”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 14 No. 2 (2014).
Ari Hernawan, “Keseimbangan Hak Dan Kewajiban Pekerja Dan Pengusaha Dalam Mogok Kerja”, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 24 No. 3 (2012).
