KONSEPSI PENGATURAN PERPAJAKAN DI INDONESIA BERBASIS PEMULIHAN EKONOMI
Pdf

Keywords

konsepsi, hukum, perpajakan

How to Cite

Saputra, R. (2022). KONSEPSI PENGATURAN PERPAJAKAN DI INDONESIA BERBASIS PEMULIHAN EKONOMI. Legacy: Jurnal Hukum Dan Perundang-Undangan, 2(2), 55-78. https://doi.org/10.21274/legacy.2022.2.2.55-78

Abstract

Pandemi covid-19 telah berdampak besar pada lahirnya krisis keuangan di berbagai negara termasuk Indonesia. Di antara faktor yang mengakibatkan kontraksi tersebut yakni berkurangnya penerimaan negara terlebih dari sektor perpajakan. Maraknya pemutusan hubungan kerja, penurunan omzet usaha masyarakat, hingga keterpurukan finansial di semua lini akibat pembatasan sosial selama pandemi ini menjadi sebab pokok rendahnya penerimaan negara dari sektor perpajakan. Salah satu langkah besar yang dilakukan Pemerintah dalam mengurai masalah ini adalah mengeluarkan kebijakan berupa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Akan tetapi, langkah tersebut dinilai justru menimbulkan berbagai permasalahan hukum. Beberapa di antaranya adalah ketidakpastian hukum serta ketidaksetaraan (inequality) yang berpotensi melahirkan ketimpangan di tengah masyarakat yang tengah terpuruk akibat pandemi ini. Oleh sebab itu, konsepsi peraturan perpajakan di Indonesia yang dibuat dalam rangka pemulihan ekonomi akibat pandemi covid-19 penulis rasa mutlak perlu dilakukan. Melalui penelitian hukum normatif, disimpulkan bahwa ke depan peraturan perpajakan harus disusun ulang dengan mempertimbangkan problem-problem hukum dan realitas yang ada di masyarakat serta tidak bertentangan dengan amanah yang termaktub dalam konstitusi.

https://doi.org/10.21274/legacy.2022.2.2.55-78
Pdf

References

Actionaid. 2018. Wealth Taxes. Progressive Taxation Briefing. Actionaid International Secretariat. Johannesburg. South Africa.
Alamanda, 2022, Analisis Pengaruh Investable Asseys Terhadap Penghasilan Dalam Rangka Penggalian Potensi Pajak High Waalth Individual Di Indonesia, Scientax, Vol. 3, No. 2.
Alexander Klemm, Shafix Hebous, Geerten Michielse, and Narine Nersesyan, Covid-19 Recovery Contribution, IMF: Fiscal Affairs, https://www.imf.org/-/media/Files/Publications/covid19- special-notes/en-special-series-on-covid19-recovery- contributions.ashx, diakses pada. 31 Mei 2022 pukul 14.52.
Aswin Padyanoor, 2020, Kebijakan Pajak Indonesia Menanggapi Krisis Covid-19: Manfaat BagI Wajib Pajak, Jurnal Akuntansi, Vol. 30, No. 9.
BPS, Berita Resmi Statistik No. 57/07/Th. XXIII, 15 Juli 2020, https://www.bps.go.id/website/images/Ketimpangan-Maret- 2020-ind.jpg, diakses pada tanggal 22 Mei 2022
Dwi Aditya Purba, Dilema Kenaikan PPN 11 Persen di Tengah Pemulihan Ekonomi Indonesia, https://tirto.id/dilema-kenaikan-ppn-11-persen- di-tengah-pemulihan-ekonomi-indonesia-gpZg, diakses pada tanggal 20 Juni 2022 pukul 12.59 WIB.
Esmi Warassih, 2005, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, PT Suryandaru Utama, Semarang.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia, RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, https://www.kemenkeu.go.id/ruuhpp, diakses pada 15 Mei 2022 pukul 18.18.
Khalimi , Moch. Iqbal, 2020, Hukum Pajak Teori dan Praktik, Aura, Bandar Lampung.
Mustaqiem, 2014, Perpajakan Dalam Konteks Teori dan Hukum Pajak di Indonesia, Mata Padi Presindo, Yogyakarta.
Otih Handayani, 2020, Hukum Pajak, Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.
Rochmat Soemitro, 1992, Asas dan Dasar Perpajakan I, PT. Eresco, Bandung.
Setiadi Alim Lim, 2022, Pajak Kekayaan, Alternatif Sumber Penerimaan Pajak di Indonesia Merespons Pandemi Covid-19, Jurnal Bisnis Perspektif, Vol. 14, No. 1.
Suparnyo, 2012, Hukum Pajak Suatu Sketsa Asas, Penerbit Pustaka Magister, Semarang..

Downloads

Download data is not yet available.