PROBLEMATIKA YURIDIS PENGISIAN PENJABAT SEMENTARA KEPALA DAERAH DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
pdf

Keywords

demokratis, jabatan, kepala daerah

How to Cite

Mahardika, A., Fatayati, S., & Furqan, F. (2022). PROBLEMATIKA YURIDIS PENGISIAN PENJABAT SEMENTARA KEPALA DAERAH DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA. Legacy: Jurnal Hukum Dan Perundang-Undangan, 2(2), 22-36. https://doi.org/10.21274/legacy.2022.2.2.22-36

Abstract

Pelaksanaan Pilkada serentak pada tahun 2024 berimplikasi terhadap sejumlah kepala daerah yang selesai masa jabatannya pada tahun 2022 dan 2023. Kondisi tersebut berimplikasi terhadao potensi munculnya penjabat kepala daerah yang tidak dipilih secara demokratis. Hal itu disebabkan, norma dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 memberikan legitimasi kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengangkat penjabat sementara. Padahal, pasal 18 UUD NRI 1945 menyatakan bahwa semua kepala daerah sepatutnya harus dipilih melalui mekanisme yang demokratis. Selain itu, durasi masa jabatan penjabat kepala daerah berpotensi mencapai satu periode masa jabatan. Kondisi ini tentu saja berpotensi menciptakan persoalan baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Penelitian ini hendak menjawab pertanyaan bagaimanakah problematika yuridis pengisian penjabat sementara kepala daerah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Metode penelitian dalam artikel ini adalah yuridis normatif. Hipotesis yang dapat peneliti temukan adalah pengisian penjabat daerah bertentangan dengan konstitusi.

https://doi.org/10.21274/legacy.2022.2.2.22-36
pdf

References

Hernes, Vilde. “The Case for Increased Centralization in Integration Governance: The Neglected Perspective.” Comparative Migration Studies 9, no. 1 (2021). https://doi.org/10.1186/s40878-021-00247-z.

Ikem, Patrick Afamefune, Ubiebi Kingsley, and Olihe A. Ononogbu. “Political Prophecy and Election in Africa: An Evolving Trend in Nigeria’s Electoral Process and Its Danger to Democracy.” African Renaissance 18, no. 4 (2021): 237–59. https://doi.org/10.31920/2516-5305/2021/18n4a12.

Jasiecki, Krzysztof. “Political Changes in Central and Eastern Europe in the Context of the Global Regression of Democracy.” Online Journal Modelling the New Europe, no. 37 (2021): 24–45. https://doi.org/10.24193/OJMNE.2021.37.02.

Lubbi, Muhammad Malikul. “Analisis Sistem Pemilihan Umum Noken Di Provinsi Papua Dalam Prinsip Demokrasi Dan Sistem Hukum Nasional.” Dharmasisya 1, no. July (2021): 1–15.

Mahardika, Ahmad Gelora, and Sun Fatayati. “Penerapan Pilkada Asimetris Sebagai Upaya Menciptakan Sistem Pemerintahan Daerah Yang Efektif.” Indonesian Journal of Humanities and Social Sciences 1, no. 1 (2020): 50–67.

Sinaga, Parbuntian. “Pemilihan Kepala Daerah Dalam Konstruksi UUD NRI 1945.” Binamulia Hukum 7, no. 1 (2018): 17–25. https://doi.org/10.37893/jbh.v7i1.10.

Downloads

Download data is not yet available.