ANALISIS YURIDIS PENGATURAN HAK UNTUK DILUPAKAN (RIGHT TO BE FORGOTTEN) DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
pdf

Keywords

Hak Untuk Dilupakan, UU ITE, Problematika UU.

How to Cite

Ramadaani, K., & Muaalifin, M. D. (2023). ANALISIS YURIDIS PENGATURAN HAK UNTUK DILUPAKAN (RIGHT TO BE FORGOTTEN) DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Legacy: Jurnal Hukum Dan Perundang-Undangan, 3(1), 18-41. https://doi.org/10.21274/legacy.2023.3.1.18-41

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya problematika yang peneliti temukan dalam pengaturan hak untuk dilupakan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan sumber data utama dari peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian dari analisis yuridis pengaturan hak untuk dilupakan dalam UU ITE ini adalah masih banyaknya problematika dalam pengaturan hak untuk dilupakan yang dapat mengganggu penjaminan terhadap penerapan hak untuk dilupakan tersebut. Seperti, masih ada penggunaan frasa yang multitafsir, belum matangnya pengaturan terkait hak untuk dilupakan dilihat dari tidak adanya pengaturan hak untuk dilupakan ini dalam usulan awal naskah akademik, ketidaksinkronan penggunaan bahasa gugatan dan permohonan dalam UU ITE juga peraturan pelaksananya, serta belum spesifiknya peraturan pelaksana yang dibuat. Belum adanya pembatasan yang jelas terkait informasi dan/atau dokumen elektronik yang dapat dihapus dapat menjadikan hak ini melewati batasan hak publik atas informasi dan kebebasan berekspresi

https://doi.org/10.21274/legacy.2023.3.1.18-41
pdf

References

Amiruddin dan Zainal Asikin. 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Azmar, Saifuddin. 2001. Metode Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset.

Christianto, Hwian. 2020. Konsep Hak Untuk Dilupakan Sebagai Pemenuhan Hak Korban Revenge Porn Berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mimbar Hukum: Vol 32 No 2.

Djafar, Wahyudi, Ruben Sumigar dan Lintang Setianti. 2016. Perlindungan Data Pribadi: Usulan Pelembagaan Kebijakan dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Jakarta: ELSAM.

Djafar, Wahyudi, et. all. 2018. Hak Atas Penghapusan Informasi di Indonesia Orisinalitas dan Tantangan dalam Penerapannya. Jakarta Selatan: Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers).

Harahap, M. Yahya. 2017. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

Manan, Bagir. 2011. Menjaga Kemerdekaan Pers di Pusaran Hukum. Dewan Pers.

Noval, Sayid Mohammad Rifqi & Ahmad Jamaludin. 2020. Menimbang Kembali Kehadiran Hak Untuk Dilupakan: Penerapan dan Potensi Ancaman. Jurnal Legislasi Indonesia Vol 17 No 3

Downloads

Download data is not yet available.