POLITIK HUKUM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG PENANGGULANGAN WABAH PANDEMI DENGAN METODE OMNIBUS LAW
pdf

Keywords

Covid-19, regulasi, Omnibus law.

How to Cite

Mahardika, A. (2023). POLITIK HUKUM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG PENANGGULANGAN WABAH PANDEMI DENGAN METODE OMNIBUS LAW. Legacy: Jurnal Hukum Dan Perundang-Undangan, 3(1), 91-115. https://doi.org/10.21274/legacy.2023.3.1.91-115

Abstract

Pandemi Covid-19 yang sedang melanda dunia telah mengubah seluruh tatanan kehidupan manusia, dengan adanya perubahan tersebut Pemerintah membuat regulasi baru sebagai upaya untuk menanggulangi wabah pandemi covid-19. Tindakan tersebut didasarkan sebagap upaya Pemerintah untuk memberikan  kepastian hukum dimasyarakat. Akan tetapi, problematika terkait penanggulangan wabah pandemi semacam Covid-19 yang mana terjadi dihampir seluruh wilayah Indonesia tidak hanya terbatas pada persoalan karantina dan pembatasan sosial, melainkan terkait pula dengan kebijakan ekonomi, ketenagakerjaaan hingga problematika lainnya sebagai dampak yang diakibatkan wabah pandemi Covid-19. Dari berbagai macam peraturan yang tersedia, diketahui banyak peraturan yang tumpang tindih satu sama lain, hal ini tentu saja berdampak terhadap ketidakpastian hukum. Oleh karena itulah penataan regulasi menjadi sesuatu hal yang perlu dilakukan, dibutuhkan pengharmonisasian dari semua regulasi yang mengatur terkait penanggulangan wabah pandemi dengan metode omnibus law. Metode penelitian yang digunakan dalam karya tulis ilmiah ini adalah metode yuridis normatif. Dimana metode yuridis normatif dilakukan dengan cara menelaah dan menginterpretasikan hal-hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas, konsepsi, doktrin dan norma hukum yang berkaitan dengan omnibus law. Kesimpulan dalam karya tulis ilmiah ini adalah terjadi disharmonisasi norma terkait dengan wabah pandemi sehingga perlu dilakukan harmonisasi melalui metode omnibus law.

https://doi.org/10.21274/legacy.2023.3.1.91-115
pdf

References

Aditya, Zaka Firma, and Muhammad Reza Winata. “Rekonstruksi Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.” Jurnal Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan 9, no. 1 (2018): 79–100. https://doi.org/10.22212/jnh.v9i1.976.

Aloysius R. Entah. “Indonesia: Negara Hukum Yang Berdasarkan Pancasila.” Seminar Nasional Hukum 2, no. 1 (2016): 533–42.

Ansari, Muhammad Insa. “Omnibus Law” 9, no. April (2020): 71–90.

Domenici, Valentina. “A Course of History of Chemistry and Chemical Education Completely Delivered in Distance Education Mode during Epidemic Covid-19.” Journal of Chemical Education 97, no. 9 (2020): 2905–8. https://doi.org/10.1021/acs.jchemed.0c00739.

Ghilarducci, Teresa, and Aida Farmand. “Older Workers on the COVID-19-Frontlines without Paid Sick Leave.” Journal of Aging and Social Policy 32, no. 4–5 (2020): 471–76. https://doi.org/10.1080/08959420.2020.1765685.

Gupta, Mrinal, Ayman Abdelmaksoud, Mohammad Jafferany, Torello Lotti, Roxanna Sadoughifar, and Mohamad Goldust. “COVID-19 and Economy.” Dermatologic Therapy, no. March (2020). https://doi.org/10.1111/dth.13329.

Haryanto A.G. Metode Penulisan Dan Penyajian Karya Ilmiah. Jakarta: Ikapi, 2000.

Husen, La Ode. Negara Hukum, Demokrasi Dan Pemisahan Kekuasaan. Makassar: CV. Social Politic Genius, 2019.

Jeffry Alexander. “Memaknai ‘Hukum Negara (Law Throuh State)’ Dalam Bingkai “Negara Hukum (Rechstaat).” Hasanudin Law Review 1, no. 1 (2015): 71–80.

Law, Omnibus, D A N Izin, Lingkungan Dalam, and A L Sentot. “PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN” 9, no. April (2020): 109–23.

Mia Kusuma Fitriana. “Peranan Politik Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia Sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Negara.” Jurnal Legislasi Indonesia 12, no. 02 (2015): 1–27.

Muabezi, Zahermann Armandz. “Negara Berdasarkan Hukum (Rechtsstaats) Bukan Kekuasaan (Machtsstaat).” Jurnal Hukum Dan Peradilan 6, no. 3 (2017): 421. https://doi.org/10.25216/jhp.6.3.2017.421-446.

Putra, Antoni. “Penerapan Omnibus Law Dalam Upaya Reformasi Regulasi.” Jurnal Legislasi Indonesia Vol 17, no. 12 (2020): 1–10.

Sayuti. “‘Konsep Rechtstaat Dalam Negara Hukum Indonesia (Kajian Terhadap Pendapat Azhari),.’” Nalar Fiqih A 1, no. 2 (2011): 78–83.

Tarmizi. “Legal Simplification of Land Regulation Associated with Increased Investment as the Basis for Conceptualization of the Omnibus Law.” Journal of Advanced Research in Law and Economics 11, no. 1 (2020): 203–7. https://doi.org/10.14505/jarle.v11.1(47).24.

Ulya, Nurul Ula, and Fazal Akmal Musyarri. “Omnibus Law” 9, no. April (2020): 53–70.

Yusuf Randi. “Pandemi Corona Sebagai Alasan Pemutusan Hubungan Kerja Pekerja Oleh Perusahaan Dikaitkan Dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.” Yurispruden 3, no. 2 (2020): 119–36.

Downloads

Download data is not yet available.