PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA DI HONGKONG ATAS TINDAKAN OVERCHARGING
pdf

Keywords

Perlindungan Hukum, Pekerja Migran Indonesia, Overcharging

How to Cite

Septika, C., & Mualifin, M. D. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA DI HONGKONG ATAS TINDAKAN OVERCHARGING. Legacy: Jurnal Hukum Dan Perundang-Undangan, 4(1), 1-25. https://doi.org/10.21274/legacy.2024.4.1.1-25

Abstract

Overcharging merupakan biaya penempatan berlebih yang dibebankan kepada pekerja migran Indonesia. Dalam Pasal 30 ayat 1 UU No. 18 dijelaskan bahwa pekerja migran Indonesia yang selanjutnya disebut PMI seharusnya tidak dibebani biaya penempatan. Berdasarkan amanat pasal tersebut ditetapkanlah Peraturan BP2MI No. 9 tahun 2020 tentang pembebasan biaya penempatan, namun peraturan tersebut hanya berlaku terhadap PMI yang belum pernah diberangkatkan. Bagi PMI yang pernah diberangkatkan masih dibebani biaya penempatan yang besarnya sesuai dengan negara penempatan. Hal tersebut yang menyebabkan masih maraknya praktik overcharging. Tindakan overcharging sering terjadi dikalangan pekerja migran Indonesia yang berada di Hongkong. Terdapat beberapa faktor yang memengaruhi pekerja migran Indonesia khususnya di Hongkong terkena tinakan overcharging. Pelaku overcharging dapat di kenai sanksi berupa penghentian sementara Sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan PMI yang diatur dalam Permenaker nomor 7 tahun 2020. Dan bagi pelaku overcharging di Hongkong dapat di kenakan Pasal 53 ayat (1) huruf (c) angka (iv) Peraturan Ketenagakerjaan Hongkong dimana pelaku yang terbukti melakukan overcharging dapat dicabut izin usaha yang dimiliki pelaku tersebut. Oleh sebab itu penelitian ni berfokus terhadap perlindungan hukum yang didapat PMI Hongkog atas tindakan overcharging.

https://doi.org/10.21274/legacy.2024.4.1.1-25
pdf

References

Abdul Rahim Sitorus, Memahami Biaya Penempatan TKI Berlebih/Overcharging,https://buruhmigran.or.id/en/2014/06/10 memahami-biaya-penempatan-tki berlebih-overcharging-1/, diakses 29 November 2022.

Agusmidah, Asri Wijayanti, dan Fitriatus Shalihah. 2020. Perlindungan pekerja Migran Indonesia Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2017. Medan: Yayasan Al-Hayat.

Ali, Zainnudin. 2009. Metode Penelitian Hukum. Jakarta Timur: Sinar Grafika.

Ali, Zainuddin. 2015. Sosiologi Hukum. Jakarta Timur: Sinar Grafika.

Bi MATA episode 7, Di Bawah Bayang-Bayang Overcharging “Kesaksian Para Korban”, Minggu, 7 Agustus 2022, Pukul 17.00, melalui zoom meeting.

Dzulfarhad, Qowi. 2022. Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia Terhadap Biaya Penempatan Berlebih (Over Charging) Oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, Jurist-Diction. Vol. 5 No. 1.

Fanani Moh, 11 PMI HK korban overcharging berhasil mendapatkan haknya, https://www.suara.com.hk/11-pmi-hk-korban-overcharging-berhasil24
mendapatkanhaknya/#:~:text=Jaringan%20Buruh%20Migran%20In onesia%20(JBMI,20%2F4% F2022), diakses 25 Desember 2022.

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 98 tahun 2012 tentang Komponen dan Besarnya Biaya Penempatan Calon Tenaga Kerja Indonesia Sektor Domestik Negara Tujuan Hongkong SAR. Kristiadi, dkk. 2022. “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia", Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, Vol. 10, No. 1.

Mu’allifin, Darin Arif. 2020. Bantuan Hukum Pekerja Migran Indonesia Penguatan Fungsi Biro Penyuluhan Konsultasi dan Bantuan Hukum IAIN Tulungagung. Tulungagung: Akademia Pustaka, 2020.

Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindugan Pekerja Migran Indonesia.

Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Adminidtratif Dalam Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Pasal 3 ayat (1) dan (3) Peraturan BP2MI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Pasal 3 ayat (2) Peraturan BP2MI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Pasal 3 ayat (3) Peraturan BP2MI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Pasal 3 ayat (4) Peraturan BP2MI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Pasal 3 ayat (5) Peraturan BP2MI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Pasal 4 Peraturan BP2MI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Pasal 5 Peraturan BP2MI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Pasal 53 ayat (1) huruf (c) angka (iv) Employmen Ordinance HK e Legislation.

Pasal 62 Employmen Ordinance HK e-Legislation.

Soekanto, Soerjono. 2019. Faktor-Faktor yang Memengaruhi Penegakan Hukum. (Bandung: Remadja Karya).

Staffing Industry Analysis, Hong Kong- labour Department Revokes Licences of Employment Agencies For Overcharging of Commission,
https://www2.staffingindusty.com/row/Editorial/Daily-News/Hong kong-Labour Departement-revokes-licences-of-employment agencies-for-overcharging-of commision-61815 diakses 29 November 2022.

Sulistyawati Anik, Negara dengan Jumlah TKI Terbanyak, Mana Saja?, https://www.solopos.com/negara-dengan-jumlah-tki-terbanyak mana-saja1369178, diakses 29 November 2022.

Downloads

Download data is not yet available.