ANALISIS PUTUSAN INKONSTITUSIONAL BERSYARAT MAHKAMAH KONSTITUSI 112/PUU-XX/2022 DALAM PERPANJANGAN MASA JABATAN PIMPINAN KPK
pdf

Keywords

Problematika, Masa Jabatan, Pimpinan KPK

How to Cite

Firdaus, M. (2024). ANALISIS PUTUSAN INKONSTITUSIONAL BERSYARAT MAHKAMAH KONSTITUSI 112/PUU-XX/2022 DALAM PERPANJANGAN MASA JABATAN PIMPINAN KPK. Legacy: Jurnal Hukum Dan Perundang-Undangan, 4(1), 26-42. https://doi.org/10.21274/legacy.2024.4.1.26-42

Abstract

Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 yang di layangkan pada 25 Mei 2023, menetapkan atas uji Materiil Undang – Undang nomor 30 tahun 2002 jo UU 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam salah satu amar putusannya menyatakan bahwa pasal 34 undang – undang a quo inkonstitusional secara bersyarat. Syarat yang diberikan Mahakamah Konstitusi adalah akan tetap inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.” Implikasi dari putusan Mahakamah Konstitusi tersebut menimbulkan problematika dan memunculkan pertanyaan. Penelitian ini akan ditelaah dengan metode yuridis normative, menggunakan pendekatan peraturan perundang – undangan dan pendekatan kasus. Hasil analisis menunjukkan adanya problematika dalam putusan a quo diantaranya, pergeseran konsep Mahkamah Konstitusi yang seharusnya sebagai negative legislator, minimnya urgensi serta tidak adanya implikasi jelas terhadap desain kelembagaan KPK kedepan dari adanya perpanjangan jabatan pimpinan KPK yang tercermin dari pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang menjadi dasar pengabulan permohonan dalam putusan a quo. Sehingga ini merupakan sebuah langkah penafsiran pragmatis, dimana direpresentasikan dengan beberapa pertimbangan hukum dalam putusan a quo yang tidak mempertimbangkan dan melakukan telaah mendalam terhadap prospektif dan urgensi kelembagaan KPK.

https://doi.org/10.21274/legacy.2024.4.1.26-42
pdf

References

Agus Maulidi, “Menyoal Kekuatan Eksekutorial Putusan Final dan Mengikat Mahkamah Konstitusi,” Jurnal Konstitusi 16, no. 2 (2019).
Andi Hamzah, 1994, Azas Azas Hukum Pidana, cet 2, Jakarta: J Rineka Cipta.
Asshiddiqie, J, 2006,Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Jakarta: Konstitusi Press.
Rizki Husin, 2020, Studi Lembaga Penegak Hukum Bandar Lambung: Heros FC.
Darwin Prinst, 2002, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.
Dian, Faiz, “Eksistensi dan Karakteristik Putusan Bersyarat Mahkamah Konstitusi,” Jurnal Konstitusi 13, No. 2 (2016).
Ernawati Huroiroh dkk, “Konstitusionalitas Perubahan Postur APBN Melalui Perppu”, Jurnal Sosio Yustisia, Vol 1 No 2 (2021).
Evi Hartati, 2008, Tindak Pidana Korupsi, Edisi Kedua, Sinar Grafika: Jakarta.
Hanif Fudin, “Aktualisasi Checks And Balances Lembaga Negara: Antara Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Mahkamah Konstitusi,” Jurnal Konstitusi 19, no. 1 (2022).
Jimly A., 2006, Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara, Jakarta: Konstitusi Pers.
Jhonny I.,2006,Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing.
Mashuriyanto, Soimin, 2013, Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia ,Yogyakarta: UII Press.
Mei Susanto, “Kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai Negative Budgeter dalam Pengujian Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” Jurnal Konstitusi 14, no. 4 (2018)Mirriam Budiarjo, 2008, Dasar – Dasar Ilmu Politik, Jakarta:Gramedia Pustaka Utama.
Mohammad Al Faridzi dan Gunawan Nachrawi, “Kualifikasi Kejahatan Luar Biasa Terhadap Tindak Pidana Korupsi (Putusan Mahkamah Agung Nomor 301 K/Pid.Sus/2021)” 6, no. 2 (2022). Ni luh Putu, 2021, Karakteristik Putusan Mahkamah Kostitusi (Tinjauan Terhadap Putusan Konstitusional Bersyarat (Conditionally Constitutional) dan Putusan Inkonstitusional Bersyarat (Conditionally Unconstitutional). Jurnal Yustitia,Vol. 15 No. 2 (2021).
Satjipto Raharjo, 1983, Masalah Penegakan Hukum, Bandung: Sinar Baru.
Sigit Herman Binaji, “Korupsi Sebagai Extra Ordinary Crimes” Jurnal Kajian Hukum, Vol. 4 (1) (2019).
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi, 2006, Memahami Untuk Membasmi, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ulang Mangun Sosiawan, “Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi,” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 19, no. 4 (2019).
Yopa Puspitasari, “Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia Ditinjau dari Hukum Islam” Al Imarah: Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam 4, No. 2 (2019).

Downloads

Download data is not yet available.