PERAN KOMNAS PEREMPUAN DALAM MENANGANI KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN
pdf

Keywords

Kekerasan Seksual, HAM, Perempuan, Komnas Perempuan

How to Cite

Azmi, S., & Rahmawati, N. (2024). PERAN KOMNAS PEREMPUAN DALAM MENANGANI KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN. Legacy: Jurnal Hukum Dan Perundang-Undangan, 4(1), 43-59. https://doi.org/10.21274/legacy.2024.4.1.43-59

Abstract


Artikel ini bertujuan untuk membahas peran komnas perempuan dalam menangani kekerasan seksual terhadap perempuan, dengan menggunakan
jenis penelitian yuridis normatif. Kekerasan seksual adalah suatu tindakan yang melanggar norma kesusilaan d an melanggar hak asasi manusia, kasus
kekerasan seksual seringkali menimpa kepada peremuan Komnas Perempuan sebagai lembaga negara yang concern dibidang perlindungan perempuan
berperan penting dalam upaya pencegahan, perlindungan, dan pengobatan terhadap kekerasan seksual yang terjadi terhadap perempuan Dengan adanya
Komnas Perempuan, para perempuan di Indonesia tidak perlu khawatir untuk mengadukan atau melaporkan suatu kekerasan terhadap perempuan yang
terjadi dalam masyarakat. Harapan dari jurnal ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pentingnya peran Komnas
Perempuan dalam mengatasi kekerasan terhadap perempuan dan bagaimana upaya mereka membawa perubahan positif di masa depan. Komnas perempuan
perlu memberikan sosialisasi kepada masyarakat khususnya perempuan sebagai makhluk rentan, melakukan kerja sama, memberikan pendidikan
tentang upaya preventif terhadap kekerasan seksual, dan kolaborasi antar pihak, serta membangun komunitas yang lebi h aman dan inklusif untuk semua
serta pembuat kebijakan lebih aware terhadap kebijakan yang pro terhadap perempuan.

https://doi.org/10.21274/legacy.2024.4.1.43-59
pdf

References

Abdul Wahid dan Muhammad Irfan, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual, Refika Aditama, Bandung, 2001
Ani Purwanti dan Marzellina Hardiyanti, “Strategi Penyelesaian Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak Melalui RUU Kekerasan Seksual”, Masalah-Masalah Hukum, Jilid 47 No. 2, April 2018.
Elli Nur Hayati, Kekerasan Seksual, Program Gender dan Seksualitas FISIP UI bekerjasama dengan Ford Foundation, Jakarta, 2004.
Elizabeth Siregar, Dessy Rakhmawaty, and Zulham Adamy Siregar, “Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan: Realitas Dan Hukum,” PROGRESIF: Jurnal Hukum 14, No. 1 2020.
Luh Made Khristianti Weda Tantri, Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Korban Kekerasan Seksual di Indonesia, Media Iuris Vol. 4 No. 2, Juni 2021.
Rifa’ Rosyaadah; Rahayu, Perlindungan Hak Asasi Manusia Perempuan Terhadap Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Internasional, Vol 12, No. 2, Agustus 2021.
Rita Serena Kalibonso, Kekerasan terhadap perempuan Dalam Rumah Tangga Sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Alumni, Bandung, 2000.
Romli Atmasasmita, Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi, Mandar Maju, Bandung 1995.
Saparinah Sadli, Hak Asasi Perempuan adalah Hak Asasi Manusia, Alumni, Bandung, 2000.
Utami Zahirah Noviani, Rifdah Arifah, Mengatasi dan Mencegah Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dengan Pelatihan Asertif, Vol 5, No. 1. 2018.

Downloads

Download data is not yet available.