Abstract
Artikel ini bertujuan untuk membahas peran komnas perempuan dalam menangani kekerasan seksual terhadap perempuan, dengan menggunakan
jenis penelitian yuridis normatif. Kekerasan seksual adalah suatu tindakan yang melanggar norma kesusilaan d an melanggar hak asasi manusia, kasus
kekerasan seksual seringkali menimpa kepada peremuan Komnas Perempuan sebagai lembaga negara yang concern dibidang perlindungan perempuan
berperan penting dalam upaya pencegahan, perlindungan, dan pengobatan terhadap kekerasan seksual yang terjadi terhadap perempuan Dengan adanya
Komnas Perempuan, para perempuan di Indonesia tidak perlu khawatir untuk mengadukan atau melaporkan suatu kekerasan terhadap perempuan yang
terjadi dalam masyarakat. Harapan dari jurnal ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pentingnya peran Komnas
Perempuan dalam mengatasi kekerasan terhadap perempuan dan bagaimana upaya mereka membawa perubahan positif di masa depan. Komnas perempuan
perlu memberikan sosialisasi kepada masyarakat khususnya perempuan sebagai makhluk rentan, melakukan kerja sama, memberikan pendidikan
tentang upaya preventif terhadap kekerasan seksual, dan kolaborasi antar pihak, serta membangun komunitas yang lebi h aman dan inklusif untuk semua
serta pembuat kebijakan lebih aware terhadap kebijakan yang pro terhadap perempuan.
