ELIMINASI INDONESIA SEBAGAI TUAN RUMAH PIALA DUNIA U-20 DALAM PERSPEKTIF HUKUM KENEGARAAN DAN LEX SPORTIVA
pdf

Keywords

Israel, olahraga, sepak bola

How to Cite

Mahardika, A., & Daud, A. (2024). ELIMINASI INDONESIA SEBAGAI TUAN RUMAH PIALA DUNIA U-20 DALAM PERSPEKTIF HUKUM KENEGARAAN DAN LEX SPORTIVA. Legacy: Jurnal Hukum Dan Perundang-Undangan, 4(1), 81-105. https://doi.org/10.21274/legacy.2024.4.1.81-105

Abstract

Pemberian status tuan rumah Piala Dunia u-20 terhadap Indonesia pada hakikatnya merupakan bentuk kepercayaan FIFA terhadap perkembangan sepakbola Indonesia. Akan tetapi, kepercayaan tersebut kemudian harus ternodai dikarenakan adanya penolakan terhadap salah satu tim peserta Piala Dunia u-20 yaitu Israel untuk berpartisipasi dalam kompetisi. Persoalan muncul dikarenakan penolakan tersebut berasal dari Pemerintah Daerah yang mempunyai peran vital sebagai penyelenggara Piala Dunia u-20. Hal inilah yang kemudian memaksa FIFA untuk membatalkan status tuan rumah bagi Indonesia dan menyerahkannya kepada Argentina. Argumentasi yuridis yang menjadi dasar penolakan sejumlah kepala daerah tersebut adalah Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri Oleh Pemerintah Daerah yang menyatakan tidak diperbolehkannya aktivitas pengibaran bendera Israel dan dinyanyikannya lagu kebangsaan Israel dalam kegiatan resmi. Akan tetapi menjadi pertanyaan besar, bagaimanakah sebenarnya posisi Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019 dalam sistem hukum Indonesia dan lex sportiva?. Hal itu disebabkan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 pada hakikatnya secara implisit telah memberikan pengakuan terhadap kedaulatan hukum olahraga. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hipotesis penelitian ini adalah terdapat miskonsepsi dalam memahami relasi antara Undang-Undang Keolahragaan dan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019.

https://doi.org/10.21274/legacy.2024.4.1.81-105
pdf

References

Bostan, Alexandru. “Transnational Law – A New System of Law?” Juridical Tribune 11, no. Special issue (2021): 332–59. https://doi.org/10.24818/TBJ/2021/11/SP/05.
Gil, Susana M., Iraia Bidaurrazaga-Letona, Jon Larruskain, Izaro Esain, and Jon Irazusta. “The Relative Age Effect in Young Athletes: A Countywide Analysis of 9–14-Year-Old Participants in All Competitive Sports.” PLoS ONE 16, no. 7 July (2021): 1–22. https://doi.org/10.1371/journal.pone.0254687.
Holmes, Pablo. “Transnational Constitutional Pluralism, Its Promises and Pitfalls.” Seqüência: Estudos Jurídicos e Políticos 41, no. 82 (2019): 61–91. https://doi.org/10.5007/2177-7055.2019v41n82p61.
Junior, Emanuel Leite, and Carlos Rodrigues. “The Chinese Plan for Football Development: A Perspective from Innovation Theory.” Sport, Business and Management: An International Journal 9, no. 1 (2019): 63–77. https://doi.org/10.1108/SBM-10-2017-0067.
Juwana, Hikmahanto. “Kewajiban Negara Dalam Proses Ratifikasi Perjanjian Internasional: Memastikan Keselarasan Dengan Konstitusi Dan Mentransformasikan Ke Hukum Nasional.” Undang: Jurnal Hukum 2, no. 1 (2019): 1–32. https://doi.org/10.22437/ujh.2.1.1-32.
Kristiyanto, Eko Noer. “Peranan Hukum Nasional Dalam Penyelenggaraan Kompetisi Sepakbola Nasional Di Indonesia.” Rechstvinding 5, no. 3 (2016): 449–67.
Mahardika, Ahmad Gelora. “Ultra Vires Kewenangan Kemenkumham Sebagai Pengadilan Non-Litigasi Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 2019. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v3i1.1092.
Monteiro, Alessandra Carla Peixoto, Mariana Verdolin Guilherme Froeseler, and Marcela Mansur-Alves. “Estresse e Coping de Árbitros de Futebol No Teste Físico FIFA.” Psicologia: Ciência e Profissão 38, no. 1 (2018): 102–15. https://doi.org/10.1590/1982-3703003492016.
Parikesit, Rio Admiral. “Evaluasi Kebijakan Perubahan Penyebutan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia.” Jurnal Legislasi Indonesia 15, no. 01 (2018): 101–14.
Pratama, Juwita Putri, Lita Tyesta ALW, and Sekar Anggun Gading Pinilih. “Eksistensi Kedudukan Peraturan Menteri Terhadap Peraturan Daerah Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan.” Jurnal Konstitusi 19, no. 4 (2022): 865–85. https://doi.org/10.31078/jk1947.
Rahmadhony, Aditya, Iwan Setiawan, and Mario Ekoriano. “Problematika ‘Delegated Legislation’ Pada Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga.” Legislasi Indonesia 21, no. 1 (2020): 407–22.
Rakia, A. Sakti R.S. “Simplifikasi Terhadap Peraturan- Peraturan Pelaksanaan Yang Dibentuk Oleh Presiden Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 10, no. 2 (2021): 249–62.
Riyanto, Slamet. “PENERAPAN AZAS LEX SPORTIVA PADA SISTEM HUKUM INDONESIA DALAM PERSPEKTIF KEDAULATAN NEGARA Kajian Filsafat Hukum Mengenai Benturan Paham Sejarah-Kebudayaan Dengan Paham Positivisme Dalam Pengembangan Hukum Keolahragaan Nasional.” VERITAS:Journal of Law Studies 5, no. 1 (2019): 36–65.
Sinaga, Erlina Maria Christin, and Grenata Petra Claudia. “Pembaharuan Sistem Hukum Nasional Terkait Pengesahan Perjanjian Internasional Dalam Perlindungan Hak Konstitusional.” Jurnal Konstitusi 18, no. 3 (2022): 677. https://doi.org/10.31078/jk1839.
Stanić, Mario, and Hrvoje Paić. “The Rules of Football: Inside-out Perspectives.” Comparative Southeast European Studies 62, no. 2 (2014): 126–44. https://doi.org/10.1515/soeu-2014-620205.
Wolf, Klaus Dieter. “Patterns of Legitimation in Hybrid Transnational Regimes: The Controversy Surrounding the Lex Sportiva.” Politics and Governance 5, no. 1 (2017): 63–74. https://doi.org/10.17645/pag.v5i1.835.

Downloads

Download data is not yet available.