Abstract
Perilaku seorang yang dengan sengaja merusak, menghancurkan, memotong atau memperparah kerusakan pada uang kertas dengan niat menyebabkan kerugian pada orang lain merupakan bentuk tindakan pidana dalam pengrusakan atau vandalisme terhadap uang kertas yang dianggap sebagai tindakan tidak bermoral dan dapat dipertanggungjawabkan pidananya sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam studi ini, penulis menggunakan metode studi yuridis normatif. Studi ini menggunakan data yaitu data primer, sekunder, dan tersier serta penelitian kepustakaan dan study dokumen yang relevan. Teknik yang digunakan yaitu teknik analisis kualitatif yang melibatkan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan konstruksi data lengkap dan sistemistik mengatur interaksi antara berbagai jenis data. Dengan mengambil rumusan masalah yaitu bagaimana bentuk pengrusakan uang kertas pada UU No. 7 Tahun 2011, bagaimana dasar pengaturan tentang pengrusakan uang kertas dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana bagi pelaku pengrusakan uang kertas. Didasarkan pada temuan penelitian ini, dapat dipahami bahwa pengrusakan uang kertas yang dijelaskan dalam Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, mengubah bentuk, atau ukuran fisik dari uang aslinya, seperti membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek, memotong, menghancurkan, atau mengubah nilai uang dengan maksud merendahkan kehormatan uang, termasuk tindakan pidana, ialah tindakan melawan hukum.
