KEBIJAKAN LARANGAN PENGRUSAKAN UANG KERTAS (PERILAKU VANDALISME) DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG
pdf

Keywords

Larangan, pengrusakan, uang kertas, pertanggungjawaban

How to Cite

KEBIJAKAN LARANGAN PENGRUSAKAN UANG KERTAS (PERILAKU VANDALISME) DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG. (2025). Legacy: Jurnal Hukum Dan Perundang-Undangan, 5(1), 29-49. https://ejournal.uinsatu.ac.id/index.php/legacy/article/view/10689

Abstract

Perilaku seorang yang dengan sengaja  merusak, menghancurkan, memotong atau memperparah kerusakan pada uang kertas dengan niat menyebabkan kerugian pada orang lain merupakan bentuk tindakan pidana dalam  pengrusakan atau vandalisme terhadap uang kertas yang dianggap sebagai tindakan tidak bermoral dan dapat dipertanggungjawabkan pidananya  sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam studi ini, penulis menggunakan metode studi yuridis normatif. Studi ini menggunakan data yaitu data primer, sekunder, dan tersier serta penelitian kepustakaan dan study dokumen yang relevan. Teknik yang digunakan yaitu  teknik analisis kualitatif yang melibatkan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan konstruksi data lengkap dan sistemistik mengatur interaksi antara berbagai jenis data. Dengan mengambil rumusan masalah yaitu bagaimana bentuk pengrusakan uang kertas  pada UU No. 7 Tahun 2011, bagaimana dasar pengaturan tentang pengrusakan uang kertas dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana bagi pelaku pengrusakan uang kertas. Didasarkan pada temuan penelitian ini, dapat dipahami bahwa pengrusakan uang kertas yang dijelaskan dalam Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, mengubah bentuk, atau ukuran fisik dari uang aslinya, seperti membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek, memotong, menghancurkan, atau mengubah nilai uang dengan maksud merendahkan kehormatan uang, termasuk tindakan pidana, ialah tindakan melawan hukum.

pdf

References