Abstract
Keterlibatan masyarakat dalam pembentukan produk hukum daerah adalah termasuk sesuatu hal yang sangat penting agar terwujudnya regulasi yang aktif serta sesuai dengan keperluan daerah tersebut. Tidak mungkin suatu peraturan undang-undangan dapat di terima dan dilakukan secara baik jika dalam pembentukannya tidak ada partisipasi aktif dari masyarakat. Pada dasarnya, Undang-undang No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah memberikan masyarakat hak untuk menyuarakan pendapat mereka secara lisan dan/atau tertulis tentang proses legislasi, termasuk diskusi publik, seminar, lokakarya, kunjungan kerja, sosialisasi, dan rapat dengar pendapat umum. artikel ini bertujuan untuk mengidentifikasi urgensi partisipasi masyarakat dalam pembentukan suatu produk hukum yang berada di daerah. Hasil dari penelitiaan ini memperlihatkan bahwa keterlibatan masyarakat tidak hanya dapat meningkatkan kualitas produk hukum akan tetapi juga memperkokoh pondasi pemerintahan dalam penerapan peraturan. Kemudian partisipasi masyarakat juga mampu menurunkan penolakan masyarakat terhadap peraturan yang telah diterapkan. Artikel ini menyimpukan bahwasanya keterlibatan masyarakat dalam pembentukan suatu produk hukum di daerah sangat penting untuk melahirkan aturan-aturan atau kebijakan yang lebih peka dan baik dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
