KEDUDUKAN HUKUM PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
pdf

Keywords

Pandemi; Pemerintah; Hukum

How to Cite

Mahardika, A., & Saputra, R. (2021). KEDUDUKAN HUKUM PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA. Legacy: Jurnal Hukum Dan Perundang-Undangan, 1(1), 1-23. https://doi.org/10.21274/legacy.2021.1.1.1-23

Abstract

Semakin tingginya angka penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia ditindaklanjuti oleh Pemerintah dengan mengeluarkan kebijakan baru yakni Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Seperti halnya kebijakan-kebijakan lain, pemberlakuan kebijakan ini sekali pun dinilai efektif oleh Pemerintah selayaknya harus tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Kebijakan PPKM merupakan salah satu kebijakan dalam upaya penanggulangan pandemi Covid-19 yang tidak mempunyai kedudukan hukum yang jelas, karena frase Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Wabah tidak terdapat dalam UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Rumusan masalah yang hendak dijawab dalam artikel ini adalah bagaimana kedudukan hukum Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini di dalam sistem ketatanegaraan Indonesia?. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa terdapat sejumlah peraturan berkaitan dengan PPKM tersebut yang cacat secara formil.

https://doi.org/10.21274/legacy.2021.1.1.1-23
pdf

References

Adlin, Adlin, and Ali Yusri. “Penegakan Hukum Pemerintahan : Kekuasaan Walikota Pekanbaru Memberlakukan Beleidsregels Guna Memutus Penyebaran Virus Covid- 19 Di Kota Pekanbaru.” Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hummanioramaniora 4, no. 2 (2020): 71. https://doi.org/10.31604/jim.v4i2.2020.71-81.

Anggono, Bayu Dwi. “Tertib Jenis, Hierarki, Dan Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan: Permasalahan Dan Solusinya.” Masalah-Masalah Hukum 47, no. 1 (2018): 1. https://doi.org/10.14710/mmh.47.1.2018.1-9.

Buridian, Paisol. “Public Debatable Position of Woman as Witnesses in Marriage: The Perspective of Islamic and Constitutional Laws.” Italian Sociological Review 8, no. 3 (2018): 501–20. https://doi.org/10.13136/isr.v8i3.216.

Hamzah, and Yusdianto. “Information on Corona Virus Disease-19: Between the Public’s Right and State’s Interests.” Journal of Advanced Research in Law and Economics 11, no. 3 (2020): 820–27. https://doi.org/10.14505/jarle.v11.3(49).15.

HR, Ridwan, Despan Heryansyah, SHI., MH., and Dian Kus Pratiwi, SH., MH. “Perluasan Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 25, no. 2 (2018): 339–58. https://doi.org/10.20885/iustum.vol25.iss2.art7
.
Mahardika, Ahmad Gelora. “Politik Hukum Hierarki Tap MPR Melalui Amandemen Undang-Undang Dasar 1945.” Jurnal Legislasi Indonesia 16, no. 3 (2019): 344–52.

———. “Problematika Yuridis Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Dalam Perspektif Ilmu Perundang-Undangan.” Al-Daulah:Jurnal Hukum Dan Perundang-Undangan Islam 10, no. 46 (2020): 93–113.

———. “Simplifikasi Proses Pembentukan Undang-Undang Sebagai Upaya Pemenuhan Kebutuhan Masyarakat Atas Transportasi Online Di Era Disrupsi.” Diversi 6, no. April (2020): 143–60.

———. “Urgensi Revisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 Sebagai Kontekstualisasi Iklim Demokrasi.” Justitia Jurnal Hukum 4, no. 1 (2020). https://m.liputan6.com/regional/read,.

Riza, Dola. “Pengaturan Terhadap Hakikat Keputusan Tata Usaha Negara Menurut Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara Dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.” Jurnal Bina Mulia Hukum 3, no. 1 (2018). https://doi.org/10.23920/jbmh.v3n1.7.

Ryanto, Agus. “Eksistensi Dan Kedudukan Hukum Surat Edaran Kapolri Tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech).” Jurnal Cahaya Keadilan 3, no. 2 (2015): 1. https://doi.org/10.33884/jck.v3i2.961.

Simamora, Janpatar. “Considering Centralization Of Judicial Review Authority In Indonesia Constitutional System.” IOSR Journal Of Humanities And Social Science 21, no. 2 (2016): 26–32. https://doi.org/10.9790/0837-21252632.

Sucipta, Pery Rehendra. “Kekuatan Hukum Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Menerbitkan Praesumptio Iustae Causa ”.” Jurnal Selat II, no. 1 (2014): 201–11.

Suratno, Sadhu Bagas. “Pembentukan Peraturan Kebijakan Berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik.” E-Journal Lentera Hukum 4, no. 3 (2017): 164. https://doi.org/10.19184/ejlh.v4i3.5499.

Victor Imanuel W Nalle. “Kewenangan Yudikatif Dalam Pengujian Peraturan Kebijakan.” Jurnal Yudisial, no. 23 (2013): 33–47.

Yusdianto, Yusdianto. “Hubungan Kewenangan Pusat Dan Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.” PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) 2, no. 3 (2015): 483–504. https://doi.org/10.22304/pjih.v2n3.a4.

Downloads

Download data is not yet available.