DESAIN PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI/WALIKOTA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 55/PUU-XVII/2019
pdf

Keywords

Pilkada, Perselisihan Hasil, Badan Peradilan

How to Cite

Shobahah, N., & Rifai, M. (2021). DESAIN PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI/WALIKOTA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 55/PUU-XVII/2019. Legacy: Jurnal Hukum Dan Perundang-Undangan, 1(1), 24-45. https://doi.org/10.21274/legacy.2021.1.1.24-45

Abstract

Diskursus desain penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (baca: Pilkada) kembali mengemuka tatkala Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan No. 55/PUU-XVII/2019 pada tanggal 26 Februari 2020. Pada Putusan tersebut muncul istilah Pemilu serentak yang di dalamnya memuat penyelenggaraan Pilkada. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah apakah Pilkada masuk kembali ke rezim Pemilu setelah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 dan UU Pilkada dinyatakan bukan bagian dari Pemilu. Terbukti UU Pilkada mengamanatkan pembentukan badan peradilan khusus untuk menyelesaikan perselisihan hasil Pilkada. Lantas bagaimana sebenarnya standing position Pilkada? Apakah bagian dari Pemilu atau tidak? Sebab standing position itu mempengaruhi desain penyelesaian perselisihan hasil Pilkada. Melalui penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach), terjawab bahwa Pilkada bukanlah bagian dari Pemilu sehingga Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perselisihan hasilnya. Perselisihan hasil Pilkada dapat diberikan kepada badan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Pilihannya ada dua yakni diberikan kepada PTTUN atau dibentuk badan peradilan khusus. Dengan pertimbangan efektifitas dan efisiensi, penulis berpendapat sebaiknya diberikan kepada PTTUN.

https://doi.org/10.21274/legacy.2021.1.1.24-45
pdf

References

Affan, Ibnu. “Menanti Peradilan Khusus Pilkada.” Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 2019. https://doi.org/10.33059/jhsk.v13i2.1079.

Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid 1. Jakarta: Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, 2006.

Asshiddiqqie, Jimly. Pengantar Hukum Tata Negara Jilid II. Jakarta: Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, 2006.

Harun, Refly. “Rekonstruksi Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Menangani Perselisihan Hasil Pemilu.” Jurnal Pemilu Dan Demokrasi 1 (2011).

Herman, Achmad Dodi, ed. ’’Demokrasi Lokal, Evaluasi Pemilukada Di Indonesia. Jakarta: KONpress, 2012.

“Https://Www.Hukumonline.Com/Berita/Baca/Lt58c27a06d91c8/Mk-Ma-Ingatkan-Pembentukan-Peradilan-Khusus-Sengketa-Pilkada/,” n.d.

“Https://Www.Hukumonline.Com/Berita/Baca/Lt5f36c510977bd/Mengingatkan-Kembali-Pembentukan-Badan-Peradilan-Sengketa-Pilkada,” n.d.

Jayus. “Rekonseptualisasi Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Di Indonesia.” Universitas Brawijaya, 2013.

Nugroho, Kris, Mada Sukmajati, Pramono U Tanthowi, and Titi Anggraini. Tata Kelola Pemilu Di Indonesia. Jakarta: Biro SDM KPU RI, 2019.

Patmoko, ed. Dialektika Pembaruan Sistem Hukum Indonesia. Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2012.

Putra, Hendri Darma. “Konsep Pembentukan Badan Peradilan Khusus Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Dihubungkan Dengan Kewenangan Transisi Mahkamah Konstitusi Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota.” Hukum Media Justitia Nusantara Vol. 8, no. 1 (2018).

Putusan Mahkamah Konsitusi No. 41/PHPU.D-VI/2008 (n.d.).

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 (n.d.).

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Perkara Nomor: 072- 073 /PUU-II/2004 (n.d.).

Rajab, Achmadudin. “Apakah Pasca Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 Pilkada Rezim Pemilu.” Rechtdvinding Online, 2020.

Rifai, Much. “Rekonstruksi Penyelesaian Sengketa Administrasi Dan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota.” Arena Hukum 7, no. 3 (2014): 404–30. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2014.00703.6.

Rifai, Much. Anam. “Rekonstruksi Penyelesaian Sengketa Administrasi Dan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.” Universitas Brawijaya, 2014.

Sjachran Basah. Eksistensi Dan Tolak Ukur Badan Peradilan Administrasi Negara Di Indonesia. Bandung: Alumni, 1997.

Tricahyo, Ibnu. Reformasi Pemilu Menuju Pemisahan Pemilu Nasional Dan Pemilu Lokal. Malang: In TRANS, 2009.

Vuckery, Chad, ed. ’’Pedoman Untuk Memahami, Menangani, Dan Menyelesaikan Sengketa Pemilu. Amerika Serikat: International Foundantion for Electoral System, 2011.

Winahyu, Roejito dan Titik Ariyati, ed. Putih Hitam Pengadilan Khusus. Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial, 2013.

Downloads

Download data is not yet available.