PERSPEKTIF TEORI SISTEM HUKUM DALAM PEMBAHARUAN PENGATURAN SISTEM PEMASYARAKATAN MILITER
pdf

Keywords

Sistem Hukum, Pemasyarakatan, Pemasyarakatan Militer

How to Cite

Hutomo, P., & Soge, M. (2021). PERSPEKTIF TEORI SISTEM HUKUM DALAM PEMBAHARUAN PENGATURAN SISTEM PEMASYARAKATAN MILITER. Legacy: Jurnal Hukum Dan Perundang-Undangan, 1(1), 46-68. https://doi.org/10.21274/legacy.2021.1.1.46-68

Abstract

Instrumen hukum pengaturan pembinaan narapidana militer di Lembaga Pemasyarakatan Militer saat ini masih berdasarkan peraturan masa kolonial dan setelah kemerdekaan, yang tidak sesuai dengan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan nasional. Permasalahan disini adalah bagaimana perspektif Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman dalam melakukan pembaharuan pengaturan Sistem Pemasyarakatan Militer. Metode penelitian hukum normatif digunakan dalam tulisan ini untuk meneliti hukum dalam kedudukannya sebagai norma, menggunakan data sekunder yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Data dikumpulkan dengan studi kepustakaan, kemudian diolah dan dianalisis dengan teknik deskriptif analisis isi. Hasil penelitian yaitu perspektif Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman digunakan untuk melakukan pembaharuan pengaturan Sistem Pemasyarakatan Militer meliputi pembaharuan pada aspek struktur berupa penguatan kelembagaan Pemasyarakatan Militer, aspek substansi berupa penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan Milier, dan aspek budaya berupa bimbingan kesadaran hukum dan reintegrasi sosial prajurit untuk kembali menjadi prajurit yang berjati diri TNI. Disaran agar dapat segera dilakukan pembaharuan terhadap instrumen hukum pengaturan Sistem Pemasyarakatan Militer menggunakan perspektif Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman.

https://doi.org/10.21274/legacy.2021.1.1.46-68
pdf

References

Ali Ridlo, “Problematika Pembinaan Narapidana Militer”, (Jakarta: Bidang Rehabilitasi Puslemasmil, 2020).

Badan Pembinaan Hukum Nasional, Dokumen Pembangunan Hukum Nasional Tahun 2019, (Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, 2019).

Bahan Naskah Akademik RUU MASMIL 25 September 2017, (Jakarta: 2017)

Berita Acara Serah Terima 4 (Empat) Buah Inrehab POM ABRI Tanggal 8 September 1984, (Jakarta: 1984).

I Gusti Ngurah Dharma Laksana dkk, Edisi Revisi Bahan Ajar Metode Penelitian Dan Penulisan Hukum, (Denpasar: Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2016).

Kristianto Rambe, “Penegakan Hukum Penegakan Hukum Terhadap Anggota Militer Yang Melakukan Tindak Pidana Narkotika Di Wilayah Hukum Pengadilan Militer I-02 Medan (Studi Kasus Di Pengadilan I-02 Medan)”, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Medan Area Medan, 2019.

Lawrence M Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective, (New York: Russel Sage Foundation, 1975).

Nikmah Rosidah, Hukum Peradilan Militer, (Bandar Lampung: CV. Anugrah Utama Raharja, 2019).

Nurlely Darwis, “Penerapan Hak Narapidana Di Lapas Militer Berdasarkan UU No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan”, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara FH Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Vol.10, No.2, 2020.

Pusat Pemasyarakatan Militer, Bahan Rapat 8 Juli 2020: Rancangan Undang-Undang Nomor … Tahun … Tentang Pemasyarakatan Militer, (Jakarta: Badan Pembinaan Hukum TNI, 2020).

Pusat Pemasyarakatan Militer, Konsep Tgl 4 Agustus 2020: Profil Puslemasmil Untuk Majalah Advokasi BABINKUM, (Jakarta: 2020).

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, (Jakarta: 1995).

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025, (Jakarta: 2007).

Republik Indonesia, Peraturan Panglima TNI Nomor 33 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tugas Badan Pembinaan Hukum TNI, (Jakarta: 2020).

Slamet Sarwo Edy, “Independensi Sistem Peradilan Militer Di Indonesia”, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol.6, No.1, 2017.

Downloads

Download data is not yet available.