REKONSTRUKSI PENYELESAIAN SENGKETA INTERNAL PARTAI POLITIK DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
pdf

Keywords

partai; sengketa; reformasi

How to Cite

Mahardika, A. (2021). REKONSTRUKSI PENYELESAIAN SENGKETA INTERNAL PARTAI POLITIK DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA. Legacy: Jurnal Hukum Dan Perundang-Undangan, 1(1), 69-95. https://doi.org/10.21274/legacy.2021.1.1.69-95

Abstract

Sengketa internal partai politik merupakan salah satu persoalan sistematis dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Hal tersebut terjadi secara rutin dan hampir semua partai politik pernah mengalaminya. Namun meskipun menjadi persoalan rutin dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, regulasi yang mengatur terkait sengketa internal tampak belum jelas, bahkan keterlibatan sejumlah lembaga tinggi negara dalam proses penyelesaian sengketa membuktikan bahwa permasalahan terkait sengketa internal partai politik masih jauh dari kata selesai. Kasus Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golkar, dan Partai Persatuan Pembangunan adalah catatan sengketa internal yang terjadi pasca reformasi. Pengaturan terkait sengketa internal harus diatur lebih jelas dalam undang-undang, sebagai upaya menciptakan regulasi yang mampu menyelesaikan sengketa internal partai politik yang berasaskan demokratis dan menujunjung asas kepastian hukum.

https://doi.org/10.21274/legacy.2021.1.1.69-95
pdf

References

Ali, Mahrus, and Mf Nurhuda Y. Pergulatan Membela Yang Benar Biografi Matori Abdul Djalil. Jakarta: Kompas, 2008.

Budiatri, Aisah Putri, Syamsuddin Haris, Lili Romli, Sri Nuryanti, Moch Nurhasim, Devi Darmawan, and Ridho Imawan Hanafi. “Faksi Dan Konflik Internal Partai-Partai Politik Di Indonesia Era Reformasi.” Penelitian Politik LIPI 14, no. 2 (2017): 265–79. https://doi.org/www.politik.lipi.go.id.

Firdaus; Kurniawan, Nalom. “Kekuatan Putusan Mahkamah Partai Ditinjau Dari Sistem Kekuasaan Kehakiman Menurut UUD 1945 The Power of the Party Court ’ s Decision : Review From Judicial Power System According to the 1945 Constitution.” Jurnal Konstitusi 14, no. 3 (2017): 644–71.

Gunther, Richard, and Larry Diamond. “Species of Political Parties: A New Typology.” Party Politics 9, no. 2 (2003): 167–99. https://doi.org/10.1177/1354068803009002836.

Mochtar, Zainal Arifin. “Pertanggungjawaban Partai Politik Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi.” Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 31, no. 2 (2019): 157. https://doi.org/10.22146/jmh.29199.

Rachman, M Anwar. “Penyelesaian Perselisihan Internal Partai Politik.” Yuridika 31, no. 2 (2017): 189. https://doi.org/10.20473/ydk.v31i2.4828.

Randall, Vicky, and Lars Svåsand. “Party Institutionalization in New Democracies.” Party Politics 8, no. 1 (2002): 5–26. https://doi.org/10.1177/1354068802008001001.

Romli, Lili. “Koalisi Dan Konflik Internal Partai Politik Pada Era Reformasi.” Politica 8, no. 2 (2017): 95–115.

Sachs, Sarah. “Arbitration in Internal Dispute Resolution Programs: The Scarlet Letter ‘A’ in Sexual Harassment Claims.” Pepperdeline Dispute Resolution Law Journal 19, no. 1 (2019): 83–99.

Sutiyoso, B. “Pembentukan Mahkamah Konstitusi Sebagai Pelaku Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia.” Jurnal Konstitusi 7, no. 6 (2010): 25–50.

Vidmar, Neil. “Procedural Justice and Alternative Dispute Resolution.” Procedural Justice 3, no. 4 (2019): 121–36. https://doi.org/10.4324/9780429444524-7.

Yarni, Meri. “Undang-Undang Parpol Dalam Perubahan Peradigma Pelaksanaan Fungsi Parpol Guna Mengukur Perpolitikan.” INOVATIF Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 5 (2011). https://www.online-journal.unja.ac.id/index.php/jimih/article/view/539.

Downloads

Download data is not yet available.