PROBLEMATIKA YURIDIS PROSEDURAL PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA BARU DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
Pdf

Keywords

Hukum, Ibu Kota Negara, Ketatanegaraan

How to Cite

Mahardika, A., & Saputra, R. (2022). PROBLEMATIKA YURIDIS PROSEDURAL PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA BARU DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA. Legacy: Jurnal Hukum Dan Perundang-Undangan, 2(1), 1-19. https://doi.org/10.21274/legacy.2022.2.1.1-19

Abstract

Wacana pemindahan Ibu Kota Negara Baru (IKNB) memunculkan beberapa permasalahan yuridis khususnya menyangkut sisi proseduralnya. Padahal, eksistensi Ibu Kota bagi suatu negara amatlah penting terlebih pada aspek hukum. Di Indonesia, setidaknya status Ibu Kota Negara diatur melalui Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan sejumlah undang-undang lainnya. Prosedural pemindahan IKNB dinilai cukup pragmatis sebab beberapa sektor seolah dikebut tanpa adanya pertimbangan yuridis lantaran belum disahkannya undang-undang yang mengatur perihal pemindahan IKNB tersebut. Hal ini dapat menimbulkan implikasi hukum baik bagi Jakarta secara khusus maupun bagi sistem ketatanegaraan di Indonesia. Dari permasalahan tersebut, penelitian ini hendak menjawab pertanyaan terkait bagaimanakah solusi yang tepat guna mengantisipasi masalah yuridis pemindahan IKNB dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Metode penelitian yang dipakai dalam artikel ini adalah yuridis normatif.

https://doi.org/10.21274/legacy.2022.2.1.1-19
Pdf

References

Aditya, Zaka Firma, and Abdul Basid Fuadi. “Konseptualisasi Omnibus Law Dalam Pemindahan Ibukota Negara.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 15, no. 1 (2021): 745. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2021.v15.745-760.

Fikri, H., R. Ristawati. “Pemindahan Ibu Kota Indonesia Dan Kekuasaan Presiden Dalam Perspektif Konstitusi.” Jurnal Konstitusi 17, no. 17(3) (2020): 531–57.
Heywood, Andrew. Global Politics. London: Palgrave Macmillan, 2011.

Irfani, Nurfaqih. “Asas Lex Superior, Lex Specialis, Dan Lex Pesterior: Pemaknaan, Problematika, Dan Penggunaannya Dalam Penalaran Dan Argumentasi Hukum.” Jurnal Legislasi Indonesia 17, no. 3 (2020): 305. https://doi.org/10.54629/jli.v17i3.711.

Isran, Saldi, Bertus de Villiers, and Zainal Arifin. “Asymmetry in a Decentralized, Unitary State: Lessons from the Special Regions of Indonesia.” Journal on Ethnopolitics and Minority Issues in Europe : JEMIE 18, no. 2 (2019): 43.

Mahardika, Ahmad Gelora. “Diskualifikasi Calon Kepala Daerah Terpilih Serta Penyelesaiannya Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” Electoral Governance 3, no. 1 (2021): 51–69.

———. “FENOMENA KOTAK KOSONG DALAM PEMILUKADA SERTA IMPLIKASINYA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA.” Adhyasta Pemilu 1, no. 2 (2018): 247–66.

———. “Politik Hukum Penerapan Overseas Citizenship Of India (OCI) Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” Legality : Jurnal Ilmiah Hukum, 2019. https://doi.org/10.22219/jihl.v27i2.10158.

———. “Simplifikasi Proses Pembentukan Undang-Undang Sebagai Upaya Pemenuhan Kebutuhan Masyarakat Atas Transportasi Online Di Era Disrupsi.” Diversi 6, no. April (2020): 143–60.

Downloads

Download data is not yet available.