IMPLIKASI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TERHADAP PERAN SENTRAL PENGEMBAN ADAT DI DUSUN SADE LOMBOK TENGAH
Pdf

Keywords

Dusun Sade, Peningkatan Taraf Ekonomi, Pariwisata, Desa Adat, Pengemban Adat

How to Cite

Rahmawati, N., & Ishmah, F. (2022). IMPLIKASI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TERHADAP PERAN SENTRAL PENGEMBAN ADAT DI DUSUN SADE LOMBOK TENGAH. Legacy: Jurnal Hukum Dan Perundang-Undangan, 2(1), 20-33. https://doi.org/10.21274/legacy.2022.2.1.20-33

Abstract

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 memberikan legitimasi akan keberadaan desa adat. Dalam konteks kenegaraan, Salah satu unsur pembentuk Negara Indonesia adalah masyarakat hukum adat. Lebih dari itu pengemban adat di dusun Sade Lombok Tengah juga mempunyai peran penting dalam meningkatan taraf ekonomi masyarakat, karena berkaitan langsung dengan peningkatan kualitas hidup dan pemenuhan kehidupan sehari-hari bagi masyarakat. Pengembangan ekonomi salah satunya berasal dari pemanfaatan potensi pariwisata desa adat. Pengembangan pariwisata desa adat, juga harus disesuaikan dengan kondisi alam dan masyarakat, agar keasliannya tetap terjaga dan tidak merusak kearifan ekonomi lokal, yang menjadi ciri khas utama. Peningkatan taraf ekonomi suatu masyarakat, tidak bisa hanya bergantung kepada kemampuan dan inisiatif masyarakat adat saja, tetapi harus didukung oleh pemangku adat dan kepala desa adat yang menjadi figur utama untuk didengarkan serta ditaati. Oleh karena itu, diperlukan strategi yang diinisiasi oleh pemangku adat agar dapat mengoptimalisasi kualitas taraf ekonomi. Serta harus adanya analisa mendalam terhadap faktor yang mempengaruhi peningkatan, maupun penurunan kualitas taraf ekonomi masyarakat melalui desa wisata.

https://doi.org/10.21274/legacy.2022.2.1.20-33
Pdf

References

Abd Hadi, “Desa Adat Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia Sebagai Implikasi Hukum Setelah Berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa” (DIH Jurnal Ilmu Hukum, Volume 13 Nomor 26 Agustus 2017

Adrian, Hendri dan Resmini, Wayan, ‘Pengaruh Globalisasi Terhadap Nilai-Nilai Budaya Pada Rumah Tradisional Masyarakat Sade Lombok Tengah’, CIVICUS : Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Vol. 6, No. 2, 2018.

Anselm Strauss dan Juliet Corbin, “Dasar-Dasar Penelitian Kualitatif: Tata Langkah dan Teknik-Teknik Teoritisasi Data”, Jakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Akbar, Moh Ardhi, ,“Pengembangan Desa Wisata Budaya Berbasis Masyarakat di Dusun Rembitan Kabupaten Lombok Tengah, Jurusan Ilmu Pemerintahan, FISIP, Universitas Muhammadiyah Malang, 2018.

Dimahandi, Lalu Dwarno, ‘Peran Pemerintah Desa Dalam Pengembangan Desa Wisata Sade (Studi Pada Pemerintahan Desa Rembitan Kabupaten Lombok Tengah)’, Universitas Brawijaya Fakultas Ilmu Administrasi, 2017.

Felani, Muhammad Ali Akbar, ‘Keduduk an Desa Adat Dalam Sistem Pemerintahan Desa di IndonesiaDESA (Studi di Desa Lingga Kab. Karo)’, Repository UMSU. 2021.
I Nyoman Nurjaya, “Pengelolaan Sumber Daya Alam dalam perspektif Antropologi Hukum” Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher, 2008.

Kompas.com, (2019, 9 Maret). 6 Hal Unik dan Hanya Ada di Desa Sade Lombok, Kompas, diakses pada 29 Desember 2021.
https://travel.kompas.com/read/2019/05/09/050500027/6-hal-unik-dan-hanya-ada-di- desa-sade-lombok?page=all

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, DPR RI, https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2014_6.pdf

Suarsana, I Nyoman, Purwadi, ‘Etnografi Dusun Sade Desa Rembitan Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat’, Program Studi Antropologi, Fakultas Sastra dan Budaya Universitas Udayana, 2016.

Suparmini, Wijayanti Agustina Tri, 2015, ‘Masyarakat Desa dan Kota( Tinjauan Geografi, Sosiologi, dan Historis)’, Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Yogyakarta.

Prihandini, Novita , ‘Identifikasi Modal (Sosial, Alam, Finansial, Fisik, dan Manusia) Pada Dusun Wisata Sade di Kabupaten Lombok Tengah’, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, 2017.

Zed, Mestika, Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2009

Downloads

Download data is not yet available.