Abstract
Sejumlah perjanjian bilateral yang ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia dengan Singapura pada 25 Januari 2022 yang lalu telah memicu timbulnya polemik di tengah masyarakat. Polemik muncul khususnya terhadap perjanjian persetujuan Flight Information Region (FIR) dan perjanjian kerja sama pertahanan antar kedua negara yang termasuk dalam paket perjanjian yang ditandatangani saat itu. Beberapa tokoh, baik dari kalangan akademisi maupun politisi telah mengkritisi kedua perjanjian tersebut yang disinyalir akan merugikan kepentingan nasional di bidang pertahanan dan keamanan, bahkan mengancam kedaulatan Indonesia. Polemik tersebut terus meluas dan menjadi “bola liar” bagi opini publik. Di sisi lain, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai representasi rakyat belum melakukan tindakan yang berarti untuk meredam polemik tersebut. Padahal, posisi DPR sangat strategis, sebab di samping ia memiliki fungsi untuk mengawasi kebijakan Pemerintah, dalam konteks ini, DPR juga memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak perjanjian internasional sehingga posisi lembaga tersebut sangat menentukan berlaku tidaknya paket perjanjian yang telah ditandatangani oleh pemerintah kedua negara tersebut. DPR juga berhak untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait untuk memberikan informasi yang benar bagi masyarakat dan menghentikan polemik yang tengah berlangsung tersebut.
References
Boer Mauna, Hukum Internasional: Pengertian Peranan dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global, Bandung: Penerbit Alumni, 2000
Eddy Purnama, Negara Kedaulatan Rakyat: Analisis terhadap Sistem Pemerintahan Indonesia dan Perbandingannya dengan Negara-Negara Lain, Bandung: Nusamedia, 2007.
Eddy Purnama, Lembaga Perwakilan Rakyat, Banda Aceh, Syiah Kuala University Press, 2008
Husni Jalil, Eksistensi Otonomi Khusus Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam Negara Kesatuan RI Berdasarkan UUD 1945, Bandung: Utomo, 2005
I Wayan Parthiana, Pengantar Hukum Internasional, Bandung: Penerbit Bandar Maju, 2003
Jawahir Thontowi, Hukum Internasional Kontemporer, Bandung: PT Refika Aditama, 2006.
Mahfud MD, Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta, 2003.
Mochtar Kusumaatmadja dan Ettty R. Agoes, Pengantar Hukum Internasional, Bandung: Pt. Alumni: 2019.
Munir Fuady, Konsep Negara Demokrasi, Bandung: Refika Aditama, 2010.
Ni’matul Huda, Ilmu Negara, Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
Sefriani, Hukum Internasional: Suatu Pengantar, Depok: Rajawali Pers, Cetakan Kesebelas 2021
Sefriani, Peran Hukum Internasional Dalam Hubungan Internasional Kontemporer, Jakarta: Rajawali Pers, Cetakan Kedua 2016