Abstract
Dalam aktifitas keseharian tak bisa dipungkiri selalu berkaitan dengan orang lain terlebih dalam urusan pemenuhan kebutuhan hidup. Dalam upaya pemenuhan kebutuhan inilah kita bersinggungan dengan orang lain dalam bentuk transaksi yang mempunyai akibat hukum pemenuhan hak dan kewajiban bagi para pihak. Implementasi pemenuhan hak dan kewajiban ini termuat dalam bentuk perjanjian, yang mana seringkali dipakai adalah klausul baku. Penggunaan klausul baku ini bertujuan untuk efisiensi waktu dan proses penjualan, memastikan adanya standarisasi layanan bagi seluruh konsumen dan mengurangi potensi pengambilan keputusan yang tidak tepat dengan mengabaikan diskresi dari permintaan negosiasi langsung dengan konsumen. Akan tetapi dalam implementasi klausula baku masih banyak pelaku usaha yang memuat klausul eksonerasi dalam perjanjian baku sehingga dapat merugikan konsumen dan membuat posisi konsumen tidak seimbang. Hal ini tentu menciderai keadilan restoratif bagi konsumen.
References
Syamsudin, M. dan Ramadani, Fera Aditias, 2018, Perlindungan Hukum Konsumen Atas Penerapan Klausula Baku, Jurnal
Sidabalok, Janus, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen, Bandung: Citra Aditya Bakti
United Nations, 2006, Handbook on Restorative Justice Programmes, New York: United Nation Publication
https://www.academia.edu/4517880/Analisis_kasus_posisi_perlindungan_konsumen_I. di akses pada tanggal 12 Januari 2022 jam 10.35 wib
http://www.lemhannas.go.id/index.php/berita/berita-utama/1230-agus-widjojo-keadilan-restoratif-dan-pendekatan-humanis-tidak-untuk-menggantikan-keadilan-retributif diakses pada tanggal Januari 2022
Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Pedoman Penerapan Restorative Justice di Lingkungan Peradilan Umum