DISHARMONI PEMBATASAN HAK POLITIK MANTAN TERPIDANA MENJADI CALON ANGGOTA LEGISLATIF PEMILIHAN UMUM 2024
pdf

How to Cite

DISHARMONI PEMBATASAN HAK POLITIK MANTAN TERPIDANA MENJADI CALON ANGGOTA LEGISLATIF PEMILIHAN UMUM 2024. (2023). Legacy: Jurnal Hukum Dan Perundang-Undangan, 3(2), 116-137. https://doi.org/10.21274/legacy.2023.3.2.116-137

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui disharmoni pembatasan hak politik mantan terpidana menjadi calon anggota legislatif Pemilihan Umum 2024 dan untuk mengetahui akar permasalahannya. Metode penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan teoretis, yang mengkaji data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan teori terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 11 ayat (6) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 Pasal 18 ayat (2) bertentangan dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023 dan Putusan Nomor 87/PUU-XX/2022. Peraturan Komisi Pemilihan Umum tersebut tidak memberlakukan syarat bagi mantan terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara, jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan  pencabutan hak politik. Komisi Pemilihan Umum mengatur ketentuan tersebut atas dasar pertimbangan Mahkamah yang sifatnya hanya penjelasan dan tidak menjadi dasar atau alasan yang menentukan amar putusan (obiter dictum), sehingga memunculkan norma hukum baru yang justru bertentangan dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi.

pdf

References