DISHARMONI PEMBATASAN HAK POLITIK MANTAN TERPIDANA MENJADI CALON ANGGOTA LEGISLATIF PEMILIHAN UMUM 2024
pdf

How to Cite

Munawwir, Y. (2023). DISHARMONI PEMBATASAN HAK POLITIK MANTAN TERPIDANA MENJADI CALON ANGGOTA LEGISLATIF PEMILIHAN UMUM 2024. Legacy: Jurnal Hukum Dan Perundang-Undangan, 3(2), 116-137. https://doi.org/10.21274/legacy.2023.3.2.116-137

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui disharmoni pembatasan hak politik mantan terpidana menjadi calon anggota legislatif Pemilihan Umum 2024 dan untuk mengetahui akar permasalahannya. Metode penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan teoretis, yang mengkaji data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan teori terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 11 ayat (6) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 Pasal 18 ayat (2) bertentangan dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023 dan Putusan Nomor 87/PUU-XX/2022. Peraturan Komisi Pemilihan Umum tersebut tidak memberlakukan syarat bagi mantan terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara, jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan  pencabutan hak politik. Komisi Pemilihan Umum mengatur ketentuan tersebut atas dasar pertimbangan Mahkamah yang sifatnya hanya penjelasan dan tidak menjadi dasar atau alasan yang menentukan amar putusan (obiter dictum), sehingga memunculkan norma hukum baru yang justru bertentangan dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi.

https://doi.org/10.21274/legacy.2023.3.2.116-137
pdf

References

Ali, Mohammad Mahrus, Meyrinda Rahmawaty Hilipito, dan Syukri Asy’ari. (2015). Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi yang Bersifat Konstitusional

Bersyarat serta Memuat Norma Baru. Jurnal Konstitusi. 12, no. 3: 631-662. https://doi.org/10.31078/jk12310.

Anjari, Warih. (2015). Pencabutan Hak Politik Terpidana Korupsi dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Jurnal Yudisial, 8, no. 1: 23-44. https://jurnal.komisiyudisial.go.id/index.php/jy/article/view/37.

Asy’ari, Hasyim. (2023). KPU bantah ICW soal Pasal Selundupan yang Permudah Eks Koruptor Nyaleg. 28 Mei 2023 dari nasional.kompas.com. website: https://www.google.com/amp/s/amp/kompas/com/nasional/read/2023/05/23/22225941/kpu-bantah-icw-soal-pasal-selundupan-yang- permudah-eks-koruptor-nyaleg.

Etra, Agusniwan. (2022). Peran Mahkamah Konstitusi dalam Perlindungan Hak Mantan Politik Mantan Terpidana, Jurnal Konstitusi, 19, no. 2: 480-502. https://doi.org/10.31078/jk19210.

Fahmi, Khairul. (2019). Pembatasan dan Pembedaan Hak Pilih Dalam Mewujudkan Pemilihan Umum Yang Adil dan Berintegritas, Disertasi Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.

Fariz, Donal. (2020). Pembatasan Hak Bagi Mantan Terpidana Korupsi Menjadi Calon Kepala Daerah, Jurnal Konstitusi, 17, no. 2: 309-329. https://doi.org/10.31078/jk1724.

Gaffar, Janedjri M. (2013), Peran Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia Terkait Penyeleggaraan Pemilu. Jurnal Konstitusi, 10, no. 1, 1-31. https://doi.org/10.31078/jk1011.

Herman dan Firman Muin, (2018). “Sistematisasi Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia." Jurnal Komunikasi Hukum, 4, no. 2: 89-101. https://doi.org/10.23887/jkh.v4i2.15445.

Huda, Miftakhul, (2011). “Kamus Hukum, Ratio Decidendi.” Majalah Konstitusi, no. 48: 1-88.

Indrati, Maria Farida. (2022), Ilmu Perundang-undangan 1, Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Cet. 24, Yogyakarta: Kanisius.

Indonesia Corruption Watch. (2023). Menyoal Penyelundupan Pasal oleh KPU tentang Syarat Pencalonan Mantan Napi Korupsi sebagai Anggota DPR, DPRD, dan DPD RI. Diakses 25 Mei 2023 dari antikorupsi.org. website: https://antikorupsi.org/id/menyoal-penyelundupan-pasal-oleh-kpu-tentang-syarat-pencalonan-mantan-napi-korupsi-sebagai-anggota

Indonesia Corruption Watch. (2023). Peneliti ICW Sebut KPU Berpihak pada Koruptor. Diakses 25 Mei 2023 dari metrotvnews.com. website: https://www.metrotvnews.com/read/bVDCOnRj-peneliti-icw-sebut-kpu-berpihak-pada-koruptor

Masni Larenggam, (2015) “Urgensi Obiter Dicta Dalam Putusan Hakim Perkara Perdata,” Lex et Societatis, 3, no. 10: 94-101. https://doi.org/10.35796/les.v3i10.10335.

Mahfud, Moh. (1999). Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi, Yogyakarta: Gama Media.

Maulidi, Mohammad Agus. (2017). Problematika Hukum Implementasi Putusan Final dan Mengikat Mahkamah Konstitusi Perspektif Negara Hukum. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum. 24, no. 4: 535-557. https://doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss4.art2

Mertokusumo, Sudikno. (2008). Mengenal Hukum, Suatu Pengantar, Cet. 4, Yogyakarta: Liberty.

Munawir, Yusron. (2019). Pembatasan Hak Politik Mantan Terpidana Korupsi Menjadi Calon Anggota Legislatif Dalam Pemilihan Umum 2019 di Indonesia. Media of Law and Sharia, 1, no. 1: 14-27. https://doi.org/10.18196/mls.1102.

Prang, Amrizal J. (2011). Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi. Kanun: Jurnal Ilmu Hukum. 13 no. 1: 77-94. https://jurnal.usk.ac.id/kanun/article/view/6233.

Safa’at, Muchamad Ali (2011). Pembubaran Partai Politik, Pengaturan dan Praktik Pembubaran Partai Politik dalam Pergulatan Republik, Jakarta: Rajawali Pers.
Siahaan, Maruarar. (2012). Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Sinar Grafika.

Simamora, J. (2013). Perlindungan Hak Memilih Sebagai Hak Konstitusional Warga Negara. Jurnal Yudisial, 6, no. 2: 123-142. https://jurnal.komisiyudisial.go.id/index.php/jy/article/viewFile/109/93.

Wibowo, Basuki Rekso, (2011). “Pembaharuan Hukum yang Berwajah Keadilan.” Varia Peradilan: Majalah Hukum, 27, no. 313: 1-200.

Downloads

Download data is not yet available.