Abstract
Jaminan hak bagi warga negara untuk menyatakan pendapat, selain diamanatkan di dalam Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia khususnya sila ke-empat yang dapat dikatakan sebagai landasan dari kebebasan berpendapat, yang secara khusus diatur pada Pasal 28 ayat (3) UUD NRI 1945. Penyampaian kritik dari konsumen kepada pelaku usaha atau produsen kerapkali dikriminalisasi dan justru dilaporkan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik. Dasar hukum yang sering didakwakan adalah Pasal 310 KUHP dan Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Hal tersebut menjadi dasar hukum bagi penyidik untuk menetapkan seorang konsumen menjadi tersangka. Berkaitan dengan hal tersebut Polisi (penyidik) diberi hak untuk melakukan diskresi (discretion), yakni hak untuk tidak memproses hukum sepanjang demi kepentingan moral terlebih dalam hal ini adalah untuk kepetingan publik yang lebih luas. Penggunaan hukum progresif dalam mediasi penal menurut penulis dapat diterapkan pada saat proses penyidikan guna mencapai keadilan substantif di masa yang akan datang.
References
Ali Masyhar, Pergulatan Kebijakan Hukum Pidana dalam Ranah Tatanan Sosial, Semarang, Universitas Negeri Semarang Press, 2008, Hlm 68, dalam Winarsih dan Cahya Wulandari, Relevansi Yuridis Mediasi Penal Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pada Masyarakat Suku Samin, Indonesian Journal of Criminal Law Studies, No. 1, Vol. 1, 2016
Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Pengembangan Ilmu Hukum Pidana (Menyongsong Generasi Baru Hukum Pidana Indonesia), Disampaikan dalam Pidato Pengukuhan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas DIponegoro, Pustaka Magister, Semarang, 2007
____________________, Kebijakan Formulasi (Ketentuan Pidana dalam Peraturan Perundang-undangan), Pustaka Magister, Semarang, 2016
____________________, Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), Prenada Media Group, Jakarta
____________________, Mediasi Penal (Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan), Pustaka Magister Semarang
____________________, RUU KUHP Baru (Sebuah Restrukturisasi/ Rekonstruksi Sistem Hukum Pidana di Indonesia, Universitas Diponegoro, Semarang, 2017
Heni Kurnianti, Penyelesaian Perkara Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Elektronik (Studi Kasus Wilayah Hukum Klaten), Universitas Muhammadiyah Surakarta, hlm. 8, diakses dari http://eprints.ums.ac.id/46907/1/NASKAH%20PUBLIKASI.pdf, 29 Juni 2018
Herry Kandati, Penerapan Mediasi Oleh Lembaga Kepolisian Republik Indonesia Dalam Penangganan Tindak Pidana Sebagai Perwujudan Restorasi Justitia, Vol.I/No.5/Oktober-Desember, 2013, hlm. 11, diakses dari http://repo.unsrat.ac.id/365/1/PENERAPAN_MEDIASI_OLEH_LEMBAGA_KEPOLISIAN_REPUBLIK_INDONESIA_DALAM_PENANGGANAN_TINDAK_PIDANA_SEBA.pdf, diakses pada 29 Juni 2018
ICJR, Naskah Parlemen Brief Defamasi KUHP, hlm. 13 http://icjr.or.id/data/wp-content/uploads/2016/07/1.-Naskah-Parlemen-Brief-defamasi-KUHP-14-juni-2016-ok.pdf, diakses 4 Juli 2018
Malik, Menakar Keadilan Melalui Penyelesaian Sengketa Pidana di Luar Pengadilan, HuMa, diakses dari https://publikasi.huma.or.id/pub/90-penyelesaian-pidana-di-luar-pengadilan, 19 Juli 2023
Nyoman Serikat Putra Jaya, Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System), Bahan Kuliah Program Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, Semarang
Peter Hoefnagels, The Other Side of Criminology, Deventer Kluwer, 1969
Satjipto Raharjo, Hukum Progresif : Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Yogyakarta, Genta Publishing, cet ke-1, 2009
Sudrajat Aryo Bhawono, Yang Mengeluh yang Dituduh Mencemarkan Nama Baik, detikNews (online), 10 Agustus 2017,
https://news.detik.com/berita/3593492/yang-mengeluh-yang-dituduh-mencemarkan-nama-baik, diakses pada 28 Juni 2018
Suteki, Kebijakan Tidak Menegakkan Hukum (Non Enforcement of law) Demi Pemuliaan Keadilan Substantif, Pidato Pengukuhan disampaikan pada Upacara Penerimaan Jabatan Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 4 Agustus 2010
______, Masa Depan Hukum Progresif, Thafamedia, Yogyakarta