Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi adanya perbedaan penyelesaian perkara pidana pada beberapa kasus yang telah diselesaikan menggunakan keadilan restoratif. Hal tersebut timbul akibat adanya peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 dan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 sebagai payung hukum masing-masing lembaga dalam melaksanakannya. Fokus rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimana disharmoni antara Peraturan Kepolisian dan Peraturan Kejaksaan dalam pengaturan pelaksanaan keadilan restoratif. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian Yuridis Normatif dengan pendekatan perundang-undangan untuk memahami status dan kedudukan Kepolisian sebagai pelaksana Penyidikan dan Kejaksaan sebagai pelaksana Penuntutuan dalam Sistem Peradilan Pidana. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa 1) ditemukan perbedaan pasal yang terdapat pada Peraturan Kepolisisan dan Peraturan Kejaksaan yang mengatur mengenai syarat perkara pidana yang bisa diselesaikan dengan keadilan restorative Hasil Sinkronisasi tindak pidana yang bisa diselesaikan dengan keadilan restoratif hanyalah tindak pidana dengan ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun serta nilai barang bukti atau kerugian yang timbul akibat adanya tindakan tersebut tidak lebih dari Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Hal tersebut merupakan sinkronisasi dari sisi aturan pelaksanaan keadilan restoratif serta dari sisi kedudukan Kepolisian dalam Penyidikan dan kedudukan Kejaksaan dalam Penuntutuan pada Sistem Peradilan Pidana.
References
Juwita Putri dkk., Eksistensi Kedudukan Peraturan Menteri Terhadap Peraturan Daerah Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan, Jurnal Konstitusi, Volume 19, Nomor 4, Desember 2022
Ghaos Masoga, Kedudukan Kepolisian Dalam Struktur Peraturan Perundang-Undangan, Jurnal Ilmiah, Fakultas Hukum Universitas Mataram, 2021
Kudus Purnomo, “Saat Keadilan Restoratif Menyelematkan Orang-Orang Kecil Dari Jeruji”, dalam https://www.alinea.id/nasional/saat-keadilan-restoratif-menyelamatkan-orang-orang-kecil-b2fgG9Cb1