OTONOMI KHUSUS SEBAGAI BENTUK DESENTRALISASI POLITIK PADA DAERAH RENTAN KONFLIK
pdf

Keywords

Otonomi Khusus Aceh, Papua, Konflik

How to Cite

Rohmah, E. (2023). OTONOMI KHUSUS SEBAGAI BENTUK DESENTRALISASI POLITIK PADA DAERAH RENTAN KONFLIK. Legacy: Jurnal Hukum Dan Perundang-Undangan, 3(2), 181-198. https://doi.org/10.21274/legacy.2023.3.2.181-198

Abstract

Otonomi khusus di Aceh dan Papua, merupakan suatu desentralisasi asimetris, sebagai jalan tengah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dalam penyelesaian konflik bersenjata yang menginginkan perwujudan dari Negara Kesatuan yang merdeka. Penerapan otonomi khusus tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Pemberlakuan otonomi khusus di daerah tertentu tidak dapat berjalan dengan semestinya dikarenakan masih banyak konflik yang mengacu pada otonomi khusus tersebut. Antara lain kebijakan Pemerintah yang kurang adanya perhatian khusus terhadap daerah tersebut sehingga diberlakukannya otonomi khusus. Konflik politik yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia sangat mendalam, termasuk gerakan separatisme yang menuntut otonomi atau kemerdekaan penuh. Dalam kasus seperti ini, pemberian otonomi khusus dapat menjadi suatu strategi politik untuk meredakan ketegangan, mengakomodasi aspirasi otonomi, dan mendorong dialog yang konstruktif untuk mencapai solusi damai. Untuk mengantisipasi gejolak-gejolak tersebut, pemerintah memberikan suatu kebijakan sebagai suatu resolusi politik untuk meredam konflik di beberapa daerah tersebut.

https://doi.org/10.21274/legacy.2023.3.2.181-198
pdf

References

Al Yasa Abubakar and Daud Yoesoef. “Qanun Sebagai Pelaksanaan Otonomi Khusus Di Provinsi Nanggroe Aceh Darissalam,” Jurnal Legislasi Indonesia, 1, no. 4 (November 2021).

Amin, Ika Dina. “Otonomi Daerah Untuk Penguatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pengelolaan Keuangan dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah)” 3 (2013).

Dadang, Solihin. Optimalisasi Otonomi Daerah: Kebijakan, Strategi, Dan Upaya. Vol. 1. Jakarta: Yayasan Empat Sembilan, 2013. http://repository.unsada.ac.id/cgi/oai2.

Fauzi, Achmad. “Otonomi Daerah Dalam Kerangka Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Yang Baik.” SPEKTRUM HUKUM 16, no. 1 (July 15, 2019): 17. https://doi.org/10.35973/sh.v16i1.1130.

Ferizaldi. Dinamika Otonomi Daerah Di Indonesia. Sulawesi: Unimal Press, 2016.

Fitri Hindari. “Keberadaan Otonomi Khusus Daerah Istimewa Aceh Dalam Rangka Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Aceh,” Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari, 4, no. 2 (2022).

Jati, Wasisto Raharjo. “Inkonsistensi Paradigma Otonomi Daerah Di Indonesia: Dilema Sentralisasi Atau Desentralisasi.” Jurnal Konstitusi 9, no. 4 (2012): 27. https://doi.org/10.31078/jk947.

Arifah. “Inkonsistensi Paradigma Otonomi Daerah Di Indonesia: Dilema Sentralisasi Atau Desentralisasi.” Jurnal Konstitusi 9, no. 4 (2012): 743–70. https://doi.org/10.31078/jk947.

Kamuli, Sukarman. “Otonomi Daerah Dalam Memperkokoh Integritas Bangsa.” ARTIKEL 1, no. 61 (February 6, 2013). https://repository.ung.ac.id/en/karyailmiah/show/61/otonomi-daerah-dalam-memperkokoh-integritas-bangsa.html.

Latupeirissa, Jonathan Jacob Paul, I Putu Darma Wijaya, and I Made Yuda Suryawan. “Problematika Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus kepada Daerah Papua dan Papua Barat dengan Perspektif Kebijakan Publik.” Sawala : Jurnal Administrasi Negara 9, no. 2 (December 1, 2021): 168–78.
https://doi.org/10.30656/sawala.v9i2.3496.

Mutaqin, Azmi. “Otonomi Khusus Papua Sebuah Upaya Merespon Konflik Dan Aspirasi Kemerdekaan Papua.” Politika: Jurnal Ilmu Politik 4, no. 1 (January 21, 2014): 5–18. https://doi.org/10.14710/politika.4.1.2013.5-18.

Permatasari, Ane. “Otonomi Khusus Daerah Perbatasan, Alternatif Solusi Penyelesaian Masalah Perbatasan Di Indonesia.” Jurnal Media Hukum 21, no. 2 (December 30, 2014): 16. https://doi.org/10.18196/jmh.v21i2.1189.

Sanur, Debora. “Implementasi Kebijakan Otonomi Khusus Di Aceh [Implementation of Special Autonomy Policies In Aceh] | Sanur | Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri Dan Hubungan Internasional,” July 24, 2020. https://doi.org/10.22212/jp.v11i1.1580.

Sekretariat Jenderal MPR RI. “Otonomi Khusus dalam Bingkai NKRI.” Jurnal Majelis : Media Aspirasi Konstitusi, 3, 1, no. 3 (Jakarta 2012): 122.

Simamora, Birman, Eddy Asnawi, and Andrizal Andrizal. “Otonomi Khusus Terhadap Eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Jurnal Analisis Hukum 4, no. 2 (September 28, 2021): 22.

Simanjuntak, Kardin. “Implementasi Kebijakan Desentralisasi Pemerintahan di Indonesia.” Jurnal Bina Praja 07, no. 02 (June 2015): 111–30. https://doi.org/10.21787/JBP.07.2015.111-130.

Stepanus Malak. Otonomi Khusus Papua. Medan: Ar-Raafi, 2019.

Sufianto, Dadang. “PASANG SURUT OTONOMI DAERAH DI INDONESIA.” Jurnal Academia Praja 3, no. 2 (August 1, 2020): 271–88. https://doi.org/10.36859/jap.v3i2.185.

Wawan Haryanto and Syamsuddin. “Otonomi Khusus Dan Implikasi Yuridis Legislasi Hukum Nangroe Aceh Darussalam,” Jurnal Islamic Family Law, 2, no. 3 (July 2021).

Downloads

Download data is not yet available.