POTENSI HILANGNYA INDEPENDENSI HAKIM TERHADAP PEMBERLAKUAN ASAS RETROAKTIF TERKAIT MASA JABATAN HAKIM KONSTITUSI
pdf

Keywords

hakim, independensi, jabatan

How to Cite

Mahardika, A. (2023). POTENSI HILANGNYA INDEPENDENSI HAKIM TERHADAP PEMBERLAKUAN ASAS RETROAKTIF TERKAIT MASA JABATAN HAKIM KONSTITUSI. Legacy: Jurnal Hukum Dan Perundang-Undangan, 3(2), 199-216. https://doi.org/10.21274/legacy.2023.3.2.199-216

Abstract

Perubahan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang mengubah masa jabatan Hakim Konstitusi yang sebelumnya lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan menjadi lima belas tahun dan tidak dapat dipilih kembali pada hakikatnya berdampak positif terhadap independensi Hakim, dikarenakan pemilihan ulang Hakim Konstitusi kerap kali memunculkan konflik kepentingan. Akan tetapi, pemberlakuan asas retroaktif dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi mengatur dalam aturan peralihan bahwa ketentuan tersebut juga diberlakukan pada Hakim Konstitusi yang sedang menjabat menjadi problematika. Oleh karena itulah penelitian ini hendak menjawab pertanyaan terkait apakah pemberlakuan asas retroaktif terkait penambahan masa jabatan hakim akan berpotensi menghilangkan independensi hakim konstitusi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu dengan melakukan analisis terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan serta jurnal ilmiah yang terkait independensi Hakim. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah perubahan masa jabatan Hakim yang diberlakukan kepada Hakim yang sedang menjabat berpotensi menghilangkan independensi Hakim.

https://doi.org/10.21274/legacy.2023.3.2.199-216
pdf

References

Arkfield, L C. “The Rule of Law and an Independent Judiciary .” Judges Journal 46, no. Fall (2007): 12-.

Blackham, Alysia. “Judges and Retirement Ages.” Melbourne University Law Review 39, no. 3 (2016): 738–93.

Cordy, Robert. “The Interdependent Relationship of a Free Press and an Independent Judiciary in a Constitutional Democracy.” Boston College Law Review 60, no. 9 (2019): E. Supp. I.-1.

Fauzani, Muhammad Addi, and Fandi Nur Rohman. “Urgensi Rekonstruksi Mahkamah Konstitusi Dalam Memberikan Pertimbangan Kebijakan Hukum Terbuka (Open Legal Policy).” Justitia Et Pax 35, no. 2 (2019): 127–52.

Gilbert, Michael D. “Judicial Independence and Social Welfare.” Michigan Law Review 112, no. 4 (2014): 575–626. https://doi.org/10.2139/ssrn.1885104.

Hossain Mollah, Awal. “Independence of Judiciary in Bangladesh: An Overview.” International Journal of Law and Management 54, no. 1 (2012): 61–77. https://doi.org/10.1108/17542431211189605.

Ibrahim, Johni. Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2007.

Mahardika, Ahmad Gelora. “Potensi Penyimpangan Hukum Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 27, no. 2 (2020): 264–84. https://doi.org/10.20885/iustum.vol27.iss2.art3.

Maladi, Yanis. “Benturan Asas Nemo Judex Idoneus In Propria Causa Dan Asas Ius Curia Novit.” Konstitusi 7, no. 2 (2010): 1–17.

Marzuki, Suparman. “Pengadilan Yang Fair: Kecenderungan Pelanggaran Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Oleh Hakim.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 22, no. 3 (2015): 394–419. https://doi.org/10.20885/iustum.vol22.iss3.art4.

Selinger, Steve. “The Case against Civil Ex Post Facto Laws.” Cato Journal 15, no. 2–3 (1996): 191–213.

Sumadi, A. “Independensi Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Konstitusi 8, no. 5 (2011): 631–48.

Widayati, Lidya Suryani. “Perluasan Asas Legalitas Dalam RUU KUHP.” Negara Hukum 2, no. 2 (2011): 307–28.

Downloads

Download data is not yet available.