PEMBERDAYAAN KOMUNITAS MARJINAL BERBASIS ZAKAT DI LPP-ZISWAF HARAPAN UMMAT MALANG JAWA TIMUR
PDF

How to Cite

Fadhilah, N. (2017). PEMBERDAYAAN KOMUNITAS MARJINAL BERBASIS ZAKAT DI LPP-ZISWAF HARAPAN UMMAT MALANG JAWA TIMUR. Dinamika Penelitian: Media Komunikasi Penelitian Sosial Keagamaan, 17(1), 89-112. https://doi.org/10.21274/dinamika.2017.17.1.89-112

Abstract

Lembaga Pendayagunaan dan Pemberdayaan Zakat, Infak, Shadaqah, dan Wakaf Harapan Ummat (LPP-Ziswaf Harum) melakukan pendistribusian zakat melalui pemberdayaan tiga komunitas marjinal di Malang, yaitu di Lowokwaru, Muharto, dan Gadang. Selain itu, LPP-Ziswaf Harum juga menggulirkan pinjaman tanpa bunga berbasis kelompok dengan aturan disiplin pinjaman dan disiplin kelompok. Model pembiayaan usaha mikro berbasis kelompok ini adalah salah satu strategi LPP-Ziswaf dalam mengembangkan kelembagaan lokal sebagai rangkaian pemberdayaan komunitas marjinal berbasis zakat.

Kata Kunci: pemberdayaan berbasis zakat, komunitas marjinal, pendampingan,

kelembagaan lokal
https://doi.org/10.21274/dinamika.2017.17.1.89-112
PDF

References

Ashshofa, Burhan. 1998. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta

Departemen Agama RI. 2007. Al Qur’an dan Terjemahnya. Darus Sunnah. Jakarta

Dewata, Mukti Fajar Nur dan Achmad, Yulianto. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Inayah. “Peranan Modal Sosial dalam Pembangunan”. Ragam: Jurnal Pengembangan Humaniora. Volume 12 Nomor 1. April 2012. Politeknik Negeri Semarang, pp. 43-49

Kasri, Rahmatina A. dan Haryono, Arif R. (eds.). 2011. Bangsa Betah Miskin: Kajian Kritis Atas Indikator Dan Program Pengentasan Kemiskinandi Indonesia, Sebuah Tawaran Solusi. Jakarta: Indonesia Magnificence of Zakat

Mintarti, Nana. “Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Zakat: Model-model dan Pengukuran Kinerja”, Promoting Boundary Line and Poverty Indicators in Islamic Perspective to Achieve Effective Community Empowerment Programs. Indonesia Magnificence of Zakat (IMZ). 18 Juli 2011

Moleong, Lexy J. 2002. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya

Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press)

_______________ dan Sri Mamudji. 2011. Penelitian Hukum Normatif. Cetakan ke-13. Jakarta: RajaGrafindo Persada

UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 86/PUU-XI/2012 tanggal 31 Oktober 2013 perihal pengujian UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

http://www.ziswafharum.or.id diakses tanggal 11 Januari 2017

Wawancara dengan MNC, Ketua LPP-Ziswaf Harum. 2 April 2016 dan 4 Juli 2016

Wawancara dengan YI, Sekretaris LPP-Ziswaf Harum. 2 April 2016

Wawancara dengan AW, Koordinator Program Pelayanan. 2 April 2016

Wawancara dengan CH, mustahik LPP-Ziswaf Harum. 6 Juni 2016

Wawancara dengan SU, mustahik LPP-Ziswaf Harum. 6 Juni 2016

Wawancara dengan UM, mustahik LPP-Ziswaf Harum. 6 Juni 2016

Downloads

Download data is not yet available.