DILEMA REGULASI PARIWISATA HALAL DI INDONESIA
Download Article (PDF)

Keywords

Regulasi
Pariwisata Halal Di Indonesia
Dampak Positif

How to Cite

Ramadhani, M. (2021). DILEMA REGULASI PARIWISATA HALAL DI INDONESIA. Ar Rehla: Journal of Islamic Tourism, Halal Food, Islamic Traveling, and Creative Economy, 1(1), 67-81. https://doi.org/10.21274/ar-rehla.2021.1.1.89-105

Abstract

Abstrak: Pariwisata mengalami perkembangan yang sangat pesat. Adapun pariwisata yang sekarang sangat digemari oleh masyarakat dunia adalah pariwisata halal. Begitu juga yang terjadi dengan perkembangan pariwisata di Indonesia, yang mulai banyak diminati untuk pariwisata halalnya oleh wisatawan muslim dunia. Penelitian ini bermaksud untuk melihat bagaimana perkembangan pariwisata halal Indonesia di mancanegara. Kemudian akan dilihat sejauh mana regulasi untuk pariwisata halal di Indonesia, hal ini menjadi sangat penting dikarenakan pesatnya pertumbuhan pariwisata halal di Indonesia dan tentu saja harus didukung oleh regulasi khusus yang mengatur tentang pariwisata halal. Penelitian ini menggunakan sifat penelitian eksploratif dengan teknik studi literatur. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Indonesia termasuk dalam salah satu negara yang unggul dalam hal pariwisata halal, jika dibandingkan dengan negara muslim lainnya. Hal ini terbukti dengan penghargaan yang diterima Indonesia dari Global Muslim Travel Index (GMTI) pada tahun 2019. Regulasi terkait pariwisata halal di Indonesia belum jelas dan masih lemah, hal ini menjadi dilema karena Indonesia belum mempunyai pedoman khusus untuk pariwisata halal dan masih diatur secara umum di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan. Adapun yang patutnya diperhatikan dan dilakukan oleh pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Pariwisata terkait keberadaan pariwisata halal di Indonesia yang dirangkum dalam beberapa poin utama : (1) Percepatan regulasi khusus tentang pariwisata halal. (2) Adanya koordinasi secara berkala dalam pembaruan regulasi-regulasi pariwisata halal di Indonesia antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan Kementerian Pariwisata, dan (3) Persiapan hal-hal lain disamping percepatan regulasi pariwisata halal.

Kata Kunci: Pariwisata Halal; Pariwisata Halal Di Indonesia; Regulasi Pariwisata Halal Di Indonesia.

 

Abstract: Tourism has developed very rapidly. The tourism that is now very popular with the world community is halal tourism. Likewise, what happened with the development of tourism in Indonesia, which began to be in great demand for halal tourism by tourists from the Muslim world. This research is to see how the development of Indonesian halal tourism abroad. Then it will be seen to what extent the regulations for halal tourism in Indonesia are very important because of the rapid growth of halal tourism in Indonesia and of course it must be supported by special regulations that guide halal tourism. This study uses exploratory research with literature study techniques. Based on the research results, it is known that Indonesia is one of the leading countries in terms of halal tourism when compared to other Muslim countries. This is evidenced by the award that Indonesia received from the Global Muslim Travel Index (GMTI) in 2019. Regulations related to halal tourism in Indonesia are not yet clear and still weak, this is a dilemma because Indonesia does not have new facilities specifically for halal tourism and is still regulated in a manner. general in Law Number 10 of 2009 concerning Tourism. What he has paid attention to and carried out by the Indonesian government, especially the Ministry of Tourism is related to the existence of tourism in Indonesia which is summarized in several main points: (1) Acceleration of special regulations on tourism. (2) There is regular coordination in the renewal of tourism regulations in Indonesia between the Indonesian Ulema Council (MUI) and the Ministry of Tourism, and (3) The preparation of other matters that regulate the regulation of halal tourism regulations.

Keywords: Halal Tourism; Halal Tourism in Indonesia; Regulation of Halal Tourism in Indonesia.

https://doi.org/10.21274/ar-rehla.2021.1.1.89-105
Download Article (PDF)

References

Arikunto, Suharsimi. (2006). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta, PT. Rineka Cipta.

Arrifqy, Salman Muhammad. (2021). Pariwisata Halal di Indonesia. http://www.ibec-febui.com/pariwisata-halal-di-indonesia/, dikases pada tanggal 20 Februari 2021.

Asri, Noer Rahmi. (2020). Perkembangan Pariwisata Halal Dan Pengaruhnya Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia. Jurnal Ekonomi Islam, Volume 11 No. 1 Januari - Juni 2020.

Chookaew, Sureerat, et.al. (2015). Increasing Halal Tourism Potential at Andaman Gulf in Thailand for Muslim Country. Journal of Economics, Business and Management, Vol. 3, No. 7, July 2015.

Departemen Agama Republik Indonesia. (2017). Al-Quran dan Terjemahannya. Depok: PT Sabuq dan PT Tiga Serangkai.

Dewan Syariah Indonesia Majelis Ulama Indonesia Fatwa Nomor 108/DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Syariah.

Djakfar, Muhammad. (2017). Pariwisata Halal: Perspektif Multidimensi. Malang: UIN-Maliki Press.

Eka, Dewi Satriana, & Faridah, Hayyun Durrotul. (2018). Wisata Halal: Perkembangan, Peluang, Dan Tantangan. Journal of Halal Product and Research, Vol. 01 No.02, Mei-November 2018.

Fatkurrohman. (2018). Wisata Halal dalam Perspektif Al-Quran dan Hadist. https://wisatahalal.sv.ugm.ac.id/2018/09/05/wisata-halal-dalam-perspektif-al-quran-dan-hadist/, diakses pada tanggal 20 Februari 2021.

Ferdiansyah, Hendry et.al. (2020). Pengembangan Pariwisata Halal Di Indonesia Melalui Konsep Smart Tourism. Journal of Sustainable Tourism Research, Vol. 2, No. 1, Januari 2020.

J, Aan. (2017). Industri Wisata Halal di Indonesia: Potensi dan Prospek. Jurnal Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam, IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Januari 2017.

LLPOM MUI. (2021). Menuju Indonesia sebagai Destinasi Wisata Halal Dunia. http://www.halalmui.org/mui14/main/detail/menuju-indonesia-sebagai-destinasi-wisata-halal-dunia, diakses pada tanggal 23 Februari 2021.

Magazine, Riau. (2021). Acuan Pariwisata Halal Indonesia. https://www.riaumagz.com/2019/08/acuan-pariwisata-halal indonesia.html#:~:text=Regulasi%20Pariwisata%20Halal%20di%20Indonesia&text=Acuan%20penyelanggaraannya%20adalah%20Undang%2DUndang,Pemerintah%20No.31%20tahun%202019, diakses pada tanggal 24 Februari 2021.

Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pariwisata Halal.

Pitana, I Gede, & I Ketut S D. (2009). Pengantar Ilmu Pariwisata. Yogyakarta: Andi.

Rasyid, Abdul. (2021). Urgensi Regulasi Pariwisata Halal. https://business-law.binus.ac.id/2018/12/30/urgensi-regulasi-pariwisata-halal/, diakses pada tanggal 24 Februari 2021.

Rating, Crescent. (2021). Mastercard Crescent Rating Global Muslim Travel Index (GMTI) 2019. https://www.crescentrating.com/reports/global-muslim-travel-index-2019.html, diakses pada tanggal 23 Februari 2021.

Saribanon, Euis, et.al. (2019). Efektifitas Pelaksanaan Logistik Halal. Jurnal Manajemen Bisnis Transportasi dan Logistik, Vol. 5 No. 3 Mei 2019.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan

Zakiah, Samori et.al. (2016). Current trends on Halal tourism: Cases on selected Asian countries. Tourism Management Perspectives, 19, 2016.

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Downloads

Download data is not yet available.