Kebijakan Pengaduan dan Banding (Complaints and Appeals Policy)

Jurnal Penelitian Mahasiswa Ilmu Sosial, Ekonomi, dan Bisnis Islam (SOSEBI) berkomitmen menyelenggarakan pengelolaan publikasi ilmiah yang profesional, transparan, objektif, adil, dan bertanggung jawab.

SOSEBI memberikan kesempatan kepada penulis, mitra bestari, pembaca, peneliti, dan pihak berkepentingan lainnya untuk menyampaikan pengaduan maupun mengajukan banding terhadap proses editorial, keputusan penerbitan, atau persoalan lain yang berkaitan dengan pengelolaan jurnal.

Kebijakan ini disusun dengan mengacu pada prinsip-prinsip etika publikasi yang dikembangkan oleh Komite Etika Publikasi (Committee on Publication Ethics/COPE), khususnya mengenai penanganan pengaduan dan banding dalam penerbitan ilmiah.

1. Tujuan Kebijakan

Kebijakan pengaduan dan banding bertujuan untuk:

  1. Menyediakan mekanisme yang jelas dan dapat diakses untuk menyampaikan pengaduan terkait pengelolaan dan penerbitan jurnal.

  2. Memberikan kesempatan kepada penulis untuk mengajukan keberatan terhadap keputusan editorial berdasarkan alasan akademik yang dapat dipertanggungjawabkan.

  3. Menjamin bahwa pengaduan dan banding ditangani secara objektif, adil, independen, dan transparan.

  4. Mencegah penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, dan tindakan yang bertentangan dengan etika publikasi.

  5. Meningkatkan akuntabilitas, kualitas pelayanan editorial, dan kepercayaan masyarakat akademik terhadap SOSEBI.

2. Ruang Lingkup Pengaduan

SOSEBI menerima pengaduan yang berkaitan dengan:

  1. Proses Editorial: Dugaan ketidaksesuaian prosedur pemeriksaan awal, penelaahan sejawat, revisi, atau pengambilan keputusan editorial.

  2. Perilaku Editorial: Dugaan tindakan tidak profesional, ketidakadilan, diskriminasi, atau penyalahgunaan kewenangan oleh pihak yang terlibat dalam pengelolaan jurnal.

  3. Proses Penelaahan Sejawat: Dugaan pelanggaran kerahasiaan, konflik kepentingan, atau ketidakobjektifan dalam proses penelaahan manuskrip.

  4. Administrasi Penerbitan: Permasalahan komunikasi, informasi biaya publikasi, pengelolaan manuskrip, atau pelayanan editorial lainnya.

  5. Etika Publikasi: Dugaan pelanggaran integritas akademik, kepengarangan, plagiarisme, atau persoalan etika lainnya.

Pengaduan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etika penelitian akan ditangani berdasarkan Kebijakan Penanganan Dugaan Pelanggaran Etika Penelitian SOSEBI.

Setiap pengaduan harus disampaikan secara bertanggung jawab, didukung oleh informasi yang relevan, dan tidak digunakan sebagai sarana intimidasi, pencemaran nama baik, atau tekanan terhadap keputusan ilmiah yang sah.

3. Kebijakan Banding terhadap Keputusan Editorial

SOSEBI memberikan kesempatan kepada penulis untuk mengajukan banding terhadap keputusan editorial apabila terdapat alasan akademik atau prosedural yang dapat dipertanggungjawabkan.

Banding dapat diajukan apabila:

  1. Penulis memiliki bukti bahwa keputusan editorial didasarkan pada kesalahan faktual atau kesalahpahaman terhadap substansi penelitian.

  2. Terdapat dugaan ketidaksesuaian antara proses penelaahan yang dilaksanakan dan kebijakan editorial jurnal.

  3. Penulis menemukan indikasi konflik kepentingan yang berpotensi memengaruhi objektivitas keputusan.

  4. Terdapat dugaan kesalahan dalam penerapan kriteria penilaian manuskrip.

  5. Penulis memiliki bukti ilmiah tambahan yang relevan dan dapat memengaruhi pertimbangan terhadap keputusan editorial.

Banding harus disampaikan secara tertulis dengan menjelaskan alasan keberatan, identitas manuskrip, keputusan yang dipersoalkan, serta bukti atau argumentasi pendukung.

Ketidaksetujuan terhadap keputusan penolakan tanpa dasar akademik atau prosedural yang memadai tidak dengan sendirinya menjadi alasan untuk mengubah keputusan editorial.

Pengajuan banding tidak menjamin bahwa manuskrip akan diterima atau diterbitkan.

4. Prosedur Pengajuan Pengaduan dan Banding

Pengaduan dan banding disampaikan melalui saluran komunikasi resmi Jurnal SOSEBI.

Pengajuan sekurang-kurangnya memuat:

  1. Nama dan informasi kontak pengaju.

  2. Judul manuskrip atau artikel yang berkaitan dengan pengaduan atau banding, apabila relevan.

  3. Nomor identifikasi manuskrip, tautan artikel, atau DOI apabila tersedia.

  4. Penjelasan mengenai permasalahan atau keputusan yang dipersoalkan.

  5. Alasan akademik, administratif, atau etis yang mendasari pengajuan.

  6. Bukti, dokumen, atau informasi pendukung yang relevan.

  7. Bentuk klarifikasi atau penyelesaian yang diharapkan.

Pengaduan dapat disampaikan melalui halaman resmi:

Kontak Redaksi SOSEBI:

https://ejournal.uinsatu.ac.id/index.php/sosebi/about/contact

Pengaduan anonim dapat dipertimbangkan apabila memuat informasi dan bukti yang cukup untuk dilakukan pemeriksaan. Untuk pengajuan banding terhadap keputusan editorial, identitas penulis diperlukan agar keputusan dan riwayat manuskrip dapat diverifikasi.

5. Prosedur Penanganan Pengaduan dan Banding

SOSEBI menerapkan mekanisme penanganan pengaduan dan banding melalui tahapan berikut:

a. Penerimaan dan Pencatatan

Dewan editor menerima dan mencatat pengaduan atau permohonan banding yang disampaikan melalui saluran komunikasi resmi jurnal.

b. Pemeriksaan Awal

Pimpinan redaksi atau editor yang ditunjuk memeriksa kelengkapan informasi, relevansi permasalahan, dan bukti pendukung untuk menentukan apakah pengaduan atau banding dapat diproses lebih lanjut.

c. Penunjukan Penanggung Jawab

Pengaduan atau banding ditangani oleh pimpinan redaksi atau editor yang tidak memiliki konflik kepentingan dengan permasalahan yang diajukan.

Apabila pengaduan atau banding berkaitan dengan tindakan atau keputusan pimpinan redaksi, penanganannya dialihkan kepada pihak editorial lain yang independen atau kepada pihak yang berwenang pada lembaga penerbit.

d. Klarifikasi dan Evaluasi

Pihak yang terkait diberikan kesempatan yang wajar untuk menyampaikan penjelasan, tanggapan, dan bukti pendukung.

Dalam menilai banding terhadap keputusan editorial, SOSEBI dapat melibatkan editor lain atau meminta penilaian tambahan dari mitra bestari independen apabila diperlukan.

e. Pengambilan Keputusan

Hasil penanganan ditetapkan berdasarkan bukti yang tersedia, pertimbangan akademik, kebijakan editorial, dan prinsip etika publikasi.

Keputusan dapat berupa:

  1. Pengaduan atau banding dinyatakan tidak beralasan berdasarkan hasil pemeriksaan.

  2. Permintaan klarifikasi atau perbaikan terhadap permasalahan yang ditemukan.

  3. Peninjauan kembali terhadap keputusan editorial.

  4. Penugasan penelaahan tambahan oleh mitra bestari independen.

  5. Tindakan administratif atau editorial lainnya yang sesuai dengan tingkat permasalahan.

f. Penyampaian Hasil

Hasil pemeriksaan dan keputusan disampaikan kepada pengaju melalui saluran komunikasi yang tersedia dengan memberikan penjelasan yang memadai.

g. Dokumentasi

Proses penanganan, bukti pendukung, dan keputusan yang diambil didokumentasikan secara terbatas untuk menjaga akuntabilitas serta kerahasiaan informasi.

6. Jangka Waktu Penanganan

SOSEBI berupaya menindaklanjuti setiap pengaduan dan banding dalam jangka waktu yang wajar sesuai dengan sifat, tingkat keseriusan, dan kompleksitas permasalahan.

Apabila pemeriksaan membutuhkan waktu tambahan karena memerlukan klarifikasi, dokumen pendukung, atau pendapat ahli independen, pengelola jurnal akan menginformasikan perkembangan penanganan kepada pengaju melalui saluran komunikasi yang tersedia.

Setiap pengaduan dan banding diupayakan memperoleh penyelesaian yang objektif, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

7. Independensi, Kerahasiaan, dan Keadilan

Dalam menangani pengaduan dan banding, SOSEBI menerapkan prinsip:

  1. Objektivitas: Setiap persoalan dinilai berdasarkan fakta, bukti, dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

  2. Keadilan: Seluruh pihak diberikan kesempatan yang wajar untuk menyampaikan penjelasan.

  3. Independensi: Pihak yang memiliki konflik kepentingan tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait.

  4. Kerahasiaan: Identitas dan informasi pribadi pihak yang terlibat dilindungi sejauh dimungkinkan oleh proses pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

  5. Transparansi: Keputusan didasarkan pada prosedur dan pertimbangan yang jelas.

  6. Akuntabilitas: Setiap tindakan dan keputusan editorial harus dapat dipertanggungjawabkan.

SOSEBI tidak membenarkan tindakan pembalasan, intimidasi, atau perlakuan diskriminatif terhadap pihak yang menyampaikan pengaduan atau banding dengan iktikad baik.

8. Penanganan Pengaduan yang Melibatkan Pengelola Jurnal

Apabila pengaduan berkaitan dengan pimpinan redaksi, anggota dewan editor, atau pihak lain yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan editorial, pemeriksaan harus dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki konflik kepentingan.

Apabila penyelesaian tidak dapat dilakukan secara independen pada tingkat dewan editor, permasalahan dapat diteruskan kepada pihak yang berwenang pada lembaga penerbit, yaitu Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.

Penanganan pada tingkat lembaga penerbit dilakukan sesuai dengan kewenangan dan prosedur kelembagaan yang berlaku, dengan tetap menghormati independensi penilaian ilmiah dan keputusan editorial.

9. Hubungan dengan Kebijakan Etika Publikasi Lainnya

Kebijakan Pengaduan dan Banding SOSEBI merupakan bagian dari sistem pengelolaan etika publikasi yang terintegrasi dengan kebijakan lainnya.

Pengaduan yang mengandung dugaan plagiarisme, fabrikasi data, falsifikasi, manipulasi kepengarangan, atau pelanggaran integritas akademik akan ditindaklanjuti berdasarkan kebijakan penanganan dugaan pelanggaran etika penelitian.

Apabila hasil pengaduan mengungkapkan kesalahan atau pelanggaran serius pada artikel yang telah diterbitkan, dewan editor dapat mempertimbangkan koreksi, pernyataan keprihatinan, atau penarikan kembali artikel sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Kebijakan Penanganan Dugaan Pelanggaran Etika Penelitian:

https://ejournal.uinsatu.ac.id/index.php/sosebi/AllegationsOfResearchMisconduct

Kebijakan Koreksi dan Penarikan Kembali Artikel:

https://ejournal.uinsatu.ac.id/index.php/sosebi/CorrectionAndRetraction

10. Komitmen terhadap Kualitas Pelayanan Editorial

SOSEBI berkomitmen menyediakan mekanisme pengaduan dan banding yang mudah diakses, adil, transparan, dan bertanggung jawab.

Setiap pengaduan dan banding yang disampaikan dengan iktikad baik dipandang sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pengelolaan jurnal, perlindungan integritas akademik, dan penguatan kepercayaan masyarakat ilmiah terhadap proses publikasi.

Melalui kebijakan ini, SOSEBI berupaya memastikan bahwa setiap proses editorial dilaksanakan berdasarkan standar profesionalisme, objektivitas, independensi, dan etika publikasi ilmiah.

Referensi Kebijakan

  1. Committee on Publication Ethics (COPE). Principles of Transparency and Best Practice in Scholarly Publishing. https://doi.org/10.24318/cope.2019.1.12

  2. Directory of Open Access Journals (DOAJ). Principles of Transparency and Best Practice in Scholarly Publishing. https://doaj.org/apply/transparency/