Kebijakan Pengawasan Etika Penelitian (Ethical Oversight)

Jurnal Penelitian Mahasiswa Ilmu Sosial, Ekonomi, dan Bisnis Islam (SOSEBI) berkomitmen menjunjung tinggi prinsip integritas akademik, tanggung jawab ilmiah, perlindungan hak partisipan, kerahasiaan informasi, serta kepatuhan terhadap standar etika penelitian dalam seluruh proses publikasi ilmiah.

SOSEBI menerapkan kebijakan pengawasan etika penelitian untuk memastikan bahwa setiap manuskrip yang diterbitkan berasal dari kegiatan penelitian yang dilaksanakan secara bertanggung jawab, menghormati martabat manusia, menjaga keamanan informasi, dan tidak menimbulkan kerugian yang tidak semestinya bagi individu, kelompok, organisasi, maupun masyarakat.

Kebijakan ini mengacu pada prinsip-prinsip yang dikembangkan oleh Komite Etika Publikasi (Committee on Publication Ethics/COPE), standar etika penelitian yang relevan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

1. Prinsip Dasar Etika Penelitian

Setiap penelitian yang diajukan untuk dipublikasikan dalam SOSEBI harus memenuhi prinsip-prinsip berikut:

  1. Integritas Ilmiah: Penelitian dilaksanakan secara jujur, objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

  2. Penghormatan terhadap Partisipan: Peneliti wajib menghormati hak, martabat, kebebasan, dan kepentingan setiap individu yang terlibat dalam penelitian.

  3. Persetujuan Berdasarkan Informasi: Partisipasi dalam penelitian harus didasarkan pada persetujuan yang diberikan secara sadar dan sukarela, apabila dipersyaratkan berdasarkan karakteristik penelitian.

  4. Perlindungan Kerahasiaan: Identitas, data pribadi, dan informasi sensitif partisipan harus dilindungi dari pengungkapan atau penggunaan yang tidak sah.

  5. Pencegahan Kerugian: Peneliti wajib mengidentifikasi dan meminimalkan potensi risiko sosial, psikologis, ekonomi, hukum, atau risiko lainnya yang dapat timbul akibat penelitian.

  6. Keadilan: Pemilihan dan perlakuan terhadap partisipan harus dilaksanakan secara adil, tanpa diskriminasi maupun eksploitasi.

  7. Akuntabilitas: Penulis bertanggung jawab terhadap kepatuhan etika selama perencanaan, pelaksanaan, analisis, pelaporan, dan publikasi hasil penelitian.

Prinsip-prinsip tersebut berlaku bagi seluruh penelitian yang dikirimkan ke SOSEBI dengan mempertimbangkan karakteristik, metode, dan tingkat risiko masing-masing penelitian.

2. Etika Penelitian yang Melibatkan Manusia

Penelitian yang melibatkan manusia sebagai responden, informan, subjek penelitian, atau sumber informasi wajib memperhatikan hak dan keselamatan partisipan.

Penulis harus memastikan bahwa:

  1. Partisipan memperoleh informasi yang memadai mengenai tujuan penelitian, bentuk keterlibatan, penggunaan data, serta potensi risiko yang relevan.

  2. Keikutsertaan partisipan dilakukan secara sukarela dan bebas dari paksaan, ancaman, atau tekanan yang tidak semestinya.

  3. Persetujuan partisipan diperoleh dengan cara yang sesuai dengan jenis penelitian dan ketentuan etika yang berlaku.

  4. Partisipan diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan sebelum memberikan persetujuan.

  5. Partisipan memperoleh penjelasan mengenai hak untuk menghentikan keikutsertaan sesuai dengan prosedur penelitian dan batasan yang telah diinformasikan.

  6. Identitas dan informasi pribadi partisipan dilindungi berdasarkan prinsip kerahasiaan serta ketentuan hukum yang berlaku.

  7. Pengumpulan dan penggunaan data tidak melampaui tujuan serta ruang lingkup persetujuan yang telah diberikan, kecuali terdapat dasar etis dan hukum lain yang sah.

Ketentuan ini berlaku bagi penelitian yang menggunakan survei, wawancara, observasi, diskusi kelompok terarah, maupun metode pengumpulan data lain yang melibatkan manusia.

3. Persetujuan Partisipan Penelitian

Persetujuan partisipan merupakan bagian penting dari pelaksanaan penelitian yang bertanggung jawab.

Persetujuan dapat diberikan secara tertulis, elektronik, atau lisan sesuai dengan karakteristik penelitian, tingkat risiko, dan ketentuan etika yang berlaku.

Persetujuan partisipan harus diberikan setelah memperoleh penjelasan mengenai:

  1. Tujuan dan manfaat penelitian.

  2. Prosedur serta bentuk keterlibatan partisipan.

  3. Potensi risiko atau ketidaknyamanan yang mungkin timbul.

  4. Cara pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan data.

  5. Perlindungan kerahasiaan identitas dan informasi pribadi.

  6. Hak partisipan selama proses penelitian.

  7. Informasi kontak peneliti apabila diperlukan klarifikasi.

Dalam penelitian yang memerlukan persetujuan partisipan, penulis harus menjelaskan mekanisme memperoleh persetujuan tersebut pada bagian metode penelitian.

Persetujuan untuk berpartisipasi dalam penelitian tidak selalu berarti persetujuan untuk memublikasikan identitas, foto, rekaman, atau informasi pribadi yang memungkinkan seseorang dikenali. Pengungkapan informasi yang dapat mengidentifikasi partisipan memerlukan dasar persetujuan atau dasar hukum yang sesuai.

4. Perlindungan Kelompok Rentan

SOSEBI memberikan perhatian khusus terhadap penelitian yang melibatkan kelompok rentan, termasuk anak-anak, individu yang memiliki keterbatasan dalam memberikan persetujuan secara mandiri, masyarakat yang berada dalam kondisi ketergantungan, atau kelompok yang berpotensi mengalami diskriminasi maupun eksploitasi.

Peneliti wajib:

  1. Memastikan bahwa keterlibatan kelompok rentan memiliki dasar ilmiah yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

  2. Melakukan penilaian terhadap potensi risiko dan manfaat penelitian.

  3. Memperoleh persetujuan dari orang tua, wali, atau pihak yang berwenang apabila dipersyaratkan.

  4. Mengupayakan persetujuan atau kesediaan partisipan sesuai dengan usia dan kemampuannya.

  5. Menjamin bahwa partisipasi dilakukan tanpa paksaan atau tekanan yang tidak semestinya.

  6. Melindungi identitas, informasi pribadi, serta kepentingan partisipan selama dan setelah penelitian.

Penelitian yang melibatkan kelompok rentan harus memperoleh penelaahan atau persetujuan etik apabila diwajibkan oleh ketentuan institusi, peraturan yang berlaku, atau tingkat risiko penelitian.

5. Persetujuan Etik Penelitian

Penelitian yang memerlukan persetujuan dari komite etik atau lembaga yang berwenang wajib memperoleh persetujuan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pada tahap yang dipersyaratkan sebelum kegiatan penelitian dilaksanakan.

Persetujuan etik dapat diperlukan, antara lain, pada penelitian yang:

  1. Melibatkan manusia dengan potensi risiko yang signifikan.

  2. Menggunakan data pribadi atau informasi sensitif.

  3. Melibatkan kelompok rentan.

  4. Menggunakan prosedur yang dapat menimbulkan risiko fisik, psikologis, sosial, ekonomi, atau hukum.

  5. Memerlukan persetujuan khusus berdasarkan ketentuan institusi, pemberi dana, atau peraturan yang berlaku.

Penulis yang memperoleh persetujuan etik harus mencantumkan informasi yang relevan mengenai nama lembaga pemberi persetujuan, nomor persetujuan, dan tanggal persetujuan apabila tersedia.

Tidak semua penelitian wajib memiliki surat persetujuan komite etik. Penelitian yang menggunakan data sekunder terbuka, kajian literatur, atau metode tertentu dapat memiliki ketentuan etik berbeda sesuai dengan tingkat risiko dan peraturan yang berlaku.

Apabila persetujuan komite etik tidak diwajibkan atau penelitian memperoleh pengecualian resmi, penulis harus memberikan penjelasan yang sesuai dengan kondisi penelitian. Pernyataan penulis mengenai pengecualian tidak menggantikan keputusan lembaga etik apabila keputusan tersebut diwajibkan.

Dewan editor SOSEBI berhak meminta dokumen pendukung atau klarifikasi mengenai pemenuhan persyaratan etik apabila diperlukan.

6. Perlindungan Data Pribadi dan Kerahasiaan

SOSEBI mewajibkan setiap penulis mengelola data pribadi dan informasi penelitian secara aman serta bertanggung jawab.

Penulis wajib:

  1. Mengumpulkan dan menggunakan data sesuai dengan tujuan penelitian serta dasar pemrosesan yang sah.

  2. Membatasi akses terhadap informasi yang bersifat pribadi atau rahasia.

  3. Melakukan anonimisasi atau penyamaran identitas apabila diperlukan.

  4. Tidak mengungkapkan informasi yang memungkinkan identifikasi partisipan tanpa dasar yang sah.

  5. Menyimpan data menggunakan mekanisme keamanan yang sesuai dengan tingkat sensitivitasnya.

  6. Mematuhi perjanjian kerahasiaan serta pembatasan penggunaan data yang berlaku.

  7. Memperhatikan hak pemilik data dan ketentuan pelindungan data pribadi.

Pengelolaan data pribadi dalam penelitian harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi beserta ketentuan terkait yang berlaku.

SOSEBI tidak mewajibkan pengungkapan data penelitian apabila pengungkapan tersebut dapat melanggar kerahasiaan, hak privasi, atau ketentuan hukum yang berlaku.

Pengaturan lebih lanjut mengenai pengelolaan dan ketersediaan data mengikuti Kebijakan Data Penelitian SOSEBI.

Kebijakan Data Penelitian:

https://ejournal.uinsatu.ac.id/index.php/sosebi/ResearchDataPolicy

7. Etika Penggunaan Data Sekunder dan Penelitian Digital

Penelitian yang menggunakan data sekunder, dokumen organisasi, arsip, media sosial, platform digital, atau sumber informasi elektronik tetap harus mematuhi prinsip etika penelitian.

Penulis wajib memastikan bahwa:

  1. Data diperoleh melalui sumber dan mekanisme yang sah.

  2. Penggunaan data sesuai dengan ketentuan akses, hak cipta, dan persyaratan pemanfaatannya.

  3. Informasi pribadi atau sensitif tidak diungkapkan tanpa dasar yang sah.

  4. Data tidak dimanipulasi atau disajikan di luar konteks sehingga menimbulkan kesimpulan yang menyesatkan.

  5. Penggunaan data digital memperhatikan ekspektasi privasi individu dan potensi risiko identifikasi.

  6. Sumber data dicantumkan secara jelas agar dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.

Ketersediaan informasi di ruang digital tidak secara otomatis menghilangkan kewajiban peneliti untuk mempertimbangkan privasi, kerahasiaan, dan risiko penggunaan data.

8. Etika Penelitian yang Melibatkan Organisasi dan Lembaga

Penelitian di lingkungan perusahaan, lembaga pendidikan, instansi pemerintah, organisasi masyarakat, maupun lembaga lainnya harus memperhatikan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Penulis bertanggung jawab untuk:

  1. Memperoleh izin penelitian dari lembaga terkait apabila dipersyaratkan.

  2. Menjaga kerahasiaan informasi internal yang tidak diperuntukkan bagi publik.

  3. Menghormati hak dan kepentingan organisasi maupun individu yang menjadi sumber data.

  4. Tidak memanipulasi temuan untuk menguntungkan atau merugikan pihak tertentu.

  5. Mengungkapkan hubungan profesional, institusional, atau keuangan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

  6. Menyampaikan hasil penelitian secara objektif berdasarkan data dan analisis ilmiah.

Izin dari organisasi tidak dengan sendirinya menggantikan kebutuhan persetujuan individu yang menjadi partisipan penelitian apabila persetujuan tersebut dipersyaratkan.

9. Etika Penelitian yang Melibatkan Hewan

Meskipun fokus utama SOSEBI berada pada bidang ilmu sosial, ekonomi, bisnis, manajemen, dan akuntansi, penelitian yang melibatkan hewan apabila relevan dengan ruang lingkup jurnal wajib memenuhi prinsip kesejahteraan hewan dan ketentuan etik yang berlaku.

Penulis harus menjelaskan prosedur penelitian, upaya meminimalkan risiko atau penderitaan, serta informasi persetujuan atau izin etik apabila dipersyaratkan.

SOSEBI dapat meminta dokumen pendukung untuk memastikan kepatuhan terhadap standar etika penelitian yang relevan.

10. Pernyataan Kepatuhan Etika Penelitian

Penulis wajib memberikan informasi mengenai kepatuhan etika penelitian sesuai dengan metode, karakteristik, dan tingkat risiko penelitian.

Informasi tersebut dapat dicantumkan pada bagian metode penelitian atau bagian pernyataan etika yang relevan dalam manuskrip.

Contoh pernyataan apabila penelitian memperoleh persetujuan komite etik:

"Penelitian ini telah memperoleh persetujuan etik dari [nama komite etik/lembaga] dengan nomor persetujuan [nomor persetujuan] pada [tanggal persetujuan]. Seluruh proses penelitian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prinsip etika yang berlaku."

Contoh pernyataan penelitian melalui wawancara atau survei:

"Penelitian ini dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip etika penelitian. Seluruh responden atau informan telah memperoleh penjelasan mengenai tujuan penelitian dan memberikan persetujuan secara sukarela sebelum berpartisipasi. Identitas serta informasi pribadi partisipan dijaga kerahasiaannya."

Contoh pernyataan apabila menggunakan data sekunder terbuka:

"Penelitian ini menggunakan data sekunder yang tersedia secara terbuka melalui sumber resmi dan tidak melibatkan pengumpulan data pribadi secara langsung dari partisipan. Penggunaan data dilakukan sesuai dengan ketentuan akses, atribusi sumber, dan prinsip integritas akademik yang berlaku."

Contoh pernyataan apabila penelitian memperoleh pengecualian resmi dari penelaahan etik:

"Penelitian ini telah dinyatakan tidak memerlukan penelaahan etik formal oleh [nama lembaga berwenang] berdasarkan [nomor atau dasar keputusan], dengan mempertimbangkan karakteristik penelitian dan tingkat risiko terhadap partisipan."

Seluruh pernyataan harus disesuaikan dengan kondisi sebenarnya. Penulis tidak diperkenankan mencantumkan persetujuan, pengecualian, atau nomor dokumen etik yang tidak pernah diperoleh.

11. Tanggung Jawab Penulis, Editor, dan Mitra Bestari

Tanggung Jawab Penulis

Penulis bertanggung jawab memastikan bahwa penelitian telah dilaksanakan sesuai dengan prinsip etika dan ketentuan yang berlaku.

Penulis wajib memberikan informasi yang benar mengenai persetujuan etik, persetujuan partisipan, pengelolaan data, serta prosedur perlindungan terhadap pihak yang terlibat dalam penelitian.

Tanggung Jawab Editor

Editor bertanggung jawab melakukan pemeriksaan awal terhadap informasi etika penelitian yang disampaikan penulis.

Apabila terdapat indikasi permasalahan etika, editor dapat meminta klarifikasi, dokumen pendukung, atau pertimbangan dari pihak yang berkompeten sebelum mengambil keputusan editorial.

Tanggung Jawab Mitra Bestari

Mitra bestari diharapkan mengidentifikasi dan melaporkan kepada editor apabila menemukan indikasi pelanggaran etika penelitian selama proses penelaahan manuskrip.

Seluruh pihak wajib menjaga kerahasiaan informasi serta menghormati prinsip independensi dan objektivitas dalam proses editorial.

12. Penanganan Dugaan Pelanggaran Etika Penelitian

Apabila ditemukan dugaan pelanggaran etika penelitian, SOSEBI akan melakukan pemeriksaan berdasarkan informasi dan bukti yang tersedia.

Penanganan dapat meliputi:

  1. Pemeriksaan awal terhadap dugaan pelanggaran.

  2. Permintaan klarifikasi kepada penulis atau pihak terkait.

  3. Pemeriksaan dokumen persetujuan etik, persetujuan partisipan, atau data pendukung apabila diperlukan.

  4. Permintaan pendapat ahli independen atau lembaga yang berwenang.

  5. Penundaan proses editorial selama pemeriksaan berlangsung apabila diperlukan.

  6. Penetapan keputusan editorial sesuai dengan tingkat keseriusan dan hasil pemeriksaan.

Apabila dugaan pelanggaran ditemukan setelah artikel diterbitkan, SOSEBI dapat melakukan tindakan korektif sesuai dengan kebijakan koreksi dan penarikan kembali artikel.

Penanganan dugaan pelanggaran dilakukan berdasarkan prinsip objektivitas, keadilan, kerahasiaan, dan akuntabilitas.

Kebijakan Penanganan Dugaan Pelanggaran Etika Penelitian:

https://ejournal.uinsatu.ac.id/index.php/sosebi/AllegationsOfResearchMisconduct

Kebijakan Koreksi dan Penarikan Kembali Artikel:

https://ejournal.uinsatu.ac.id/index.php/sosebi/CorrectionAndRetraction

13. Komitmen terhadap Integritas dan Tanggung Jawab Penelitian

SOSEBI berkomitmen memastikan bahwa seluruh penelitian yang dipublikasikan memenuhi prinsip integritas ilmiah, penghormatan terhadap hak partisipan, perlindungan kerahasiaan informasi, dan tanggung jawab akademik.

Penerapan kebijakan pengawasan etika penelitian merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas dan kredibilitas publikasi ilmiah serta meningkatkan kepercayaan masyarakat akademik terhadap hasil penelitian yang diterbitkan.

Melalui kebijakan ini, SOSEBI mendorong seluruh penulis, editor, dan mitra bestari untuk menerapkan standar etika penelitian secara konsisten, proporsional, dan sesuai dengan karakteristik bidang keilmuan masing-masing.

Referensi Kebijakan

  1. Committee on Publication Ethics (COPE). Ethical Oversight and Publication Ethics. https://publicationethics.org/

  2. COPE, DOAJ, OASPA, dan WAME. Principles of Transparency and Best Practice in Scholarly Publishing. https://doi.org/10.24318/cope.2019.1.12

  3. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. https://peraturan.bpk.go.id/Details/229798/uu-no-27-