Kebijakan Konflik Kepentingan

Jurnal Penelitian Mahasiswa Ilmu Sosial, Ekonomi, dan Bisnis Islam (SOSEBI) berkomitmen menjunjung tinggi integritas akademik, independensi editorial, transparansi, dan objektivitas dalam seluruh proses publikasi ilmiah.

SOSEBI menerapkan kebijakan konflik kepentingan untuk memastikan bahwa setiap keputusan terkait penelitian, penelaahan sejawat, dan penerbitan artikel tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi, keuangan, profesional, akademik, maupun institusional.

Kebijakan ini mengacu pada prinsip-prinsip etika publikasi ilmiah yang dikembangkan oleh Komite Etika Publikasi (Committee on Publication Ethics/COPE) dan Komite Internasional Editor Jurnal Kedokteran (International Committee of Medical Journal Editors/ICMJE).

1. Pengertian Konflik Kepentingan

Konflik kepentingan merupakan kondisi ketika pertimbangan profesional, independensi, atau objektivitas seseorang dalam kegiatan penelitian dan publikasi ilmiah berpotensi dipengaruhi oleh kepentingan pribadi, keuangan, akademik, profesional, atau hubungan lainnya.

Konflik kepentingan dapat bersifat aktual, potensial, maupun dipersepsikan oleh pihak lain sebagai kondisi yang dapat memengaruhi independensi dan objektivitas.

Keberadaan konflik kepentingan tidak selalu menunjukkan terjadinya pelanggaran etika. Namun, setiap potensi konflik kepentingan harus diungkapkan secara transparan agar dapat dikelola secara tepat.

2. Jenis-Jenis Konflik Kepentingan

Konflik kepentingan dalam publikasi ilmiah dapat meliputi:

  1. Kepentingan Keuangan: Hubungan yang berkaitan dengan pendanaan penelitian, honorarium, kepemilikan saham, konsultasi berbayar, atau keuntungan finansial lainnya.

  2. Kepentingan Pribadi: Hubungan keluarga, pertemanan dekat, perselisihan pribadi, atau hubungan lain yang berpotensi memengaruhi objektivitas.

  3. Kepentingan Akademik dan Profesional: Hubungan pembimbingan akademik, kolaborasi penelitian, persaingan akademik, atau hubungan profesional yang berpotensi menimbulkan bias.

  4. Kepentingan Institusional: Hubungan dengan lembaga atau organisasi yang dapat memengaruhi independensi penelitian, penelaahan, atau keputusan editorial.

  5. Kepentingan Intelektual: Pandangan, keyakinan, atau kepentingan ilmiah tertentu yang berpotensi memengaruhi penilaian objektif terhadap suatu penelitian.

3. Kewajiban Penulis

Setiap penulis yang mengirimkan manuskrip ke SOSEBI wajib mengungkapkan seluruh hubungan atau kepentingan yang secara wajar dapat dianggap memengaruhi pelaksanaan, analisis, interpretasi, atau pelaporan hasil penelitian.

Penulis wajib:

  1. Mengungkapkan potensi konflik kepentingan, baik yang bersifat keuangan maupun nonkeuangan.

  2. Menyebutkan sumber pendanaan penelitian serta peran pemberi dana apabila relevan.

  3. Menyatakan secara transparan hubungan pribadi, profesional, atau institusional yang berpotensi memengaruhi objektivitas penelitian.

  4. Memastikan seluruh penulis mengetahui dan menyetujui pernyataan konflik kepentingan.

  5. Memperbarui pernyataan apabila terdapat perubahan kepentingan selama proses editorial.

Apabila tidak terdapat konflik kepentingan, penulis tetap wajib memberikan pernyataan secara eksplisit.

Contoh pernyataan apabila tidak terdapat konflik kepentingan:

"Seluruh penulis menyatakan bahwa tidak terdapat konflik kepentingan, baik yang bersifat keuangan maupun nonkeuangan, yang dapat memengaruhi pelaksanaan penelitian, interpretasi hasil, maupun publikasi artikel ini."

Contoh pernyataan apabila terdapat konflik kepentingan:

"Penulis menyatakan bahwa penelitian ini memiliki potensi konflik kepentingan karena salah satu penulis mempunyai hubungan profesional dengan lembaga yang menjadi objek penelitian. Hubungan tersebut telah diungkapkan secara transparan kepada dewan editor dan tidak memengaruhi proses pengumpulan data, analisis, maupun penyajian hasil penelitian."

Contoh pernyataan apabila penelitian memperoleh pendanaan:

"Penelitian ini memperoleh dukungan pendanaan dari [nama lembaga pemberi dana]. Lembaga pemberi dana tidak terlibat dalam perancangan penelitian, pengumpulan dan analisis data, interpretasi hasil, maupun pengambilan keputusan untuk memublikasikan artikel ini."

Seluruh pernyataan harus disesuaikan dengan kondisi yang sebenarnya. Penerimaan dana penelitian tidak secara otomatis menunjukkan adanya konflik kepentingan, tetapi sumber pendanaan dan perannya tetap harus diungkapkan secara transparan.

4. Kewajiban Editor

Dewan editor SOSEBI bertanggung jawab menjaga independensi, objektivitas, dan keadilan dalam setiap proses pengambilan keputusan editorial.

Editor wajib:

  1. Mengungkapkan potensi konflik kepentingan yang berkaitan dengan manuskrip yang sedang ditangani.

  2. Tidak menangani atau mengambil keputusan terhadap manuskrip apabila terdapat konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitasnya.

  3. Mengalihkan penanganan manuskrip kepada editor lain yang independen apabila diperlukan.

  4. Memastikan keputusan editorial didasarkan pada kualitas ilmiah, relevansi, orisinalitas, serta hasil penelaahan sejawat.

  5. Menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama proses editorial.

Manuskrip yang dikirimkan oleh anggota dewan editor atau pihak yang memiliki hubungan langsung dengan pengelola jurnal harus ditangani oleh editor independen dan melalui proses penelaahan ilmiah yang objektif.

SOSEBI tidak memberikan perlakuan istimewa terhadap manuskrip berdasarkan jabatan, afiliasi, hubungan pribadi, maupun kedudukan akademik penulis.

5. Kewajiban Mitra Bestari

Mitra bestari wajib menjalankan proses penelaahan secara independen, objektif, profesional, dan bebas dari pengaruh konflik kepentingan.

Mitra bestari wajib:

  1. Mengungkapkan hubungan pribadi, profesional, akademik, keuangan, atau institusional yang berpotensi memengaruhi objektivitas penilaian.

  2. Memberitahukan kepada editor apabila memiliki hubungan kolaborasi penelitian, pembimbingan akademik, atau hubungan lain yang relevan dengan penulis.

  3. Menolak atau mengundurkan diri dari penugasan penelaahan apabila terdapat konflik kepentingan yang dapat mengganggu independensi.

  4. Tidak memanfaatkan informasi, data, atau gagasan dalam manuskrip yang belum diterbitkan untuk kepentingan pribadi maupun profesional.

  5. Memberikan penilaian berdasarkan kualitas ilmiah, metodologi, argumentasi, dan kontribusi penelitian.

Apabila mitra bestari mengungkapkan potensi konflik kepentingan, editor akan mengevaluasi situasi tersebut dan menentukan apakah penelaahan dapat dilanjutkan atau perlu dialihkan kepada mitra bestari lain.

6. Pengelolaan dan Penanganan Konflik Kepentingan

SOSEBI menerapkan mekanisme penanganan konflik kepentingan melalui tahapan berikut:

  1. Pengungkapan: Penulis, editor, dan mitra bestari menyampaikan informasi mengenai potensi konflik kepentingan kepada dewan editor.

  2. Evaluasi: Editor menilai sifat, tingkat, dan kemungkinan pengaruh konflik kepentingan terhadap integritas proses publikasi.

  3. Penanganan: Editor dapat meminta klarifikasi, menunjuk editor atau mitra bestari independen, atau mengambil tindakan lain yang diperlukan untuk menjaga objektivitas.

  4. Pengambilan Keputusan: Keputusan editorial ditetapkan berdasarkan pertimbangan ilmiah dan bukti yang tersedia.

  5. Dokumentasi: Pengungkapan dan penanganan konflik kepentingan didokumentasikan secara proporsional dengan menjaga kerahasiaan informasi yang relevan.

Apabila konflik kepentingan yang belum diungkapkan ditemukan setelah artikel diterbitkan, dewan editor akan melakukan pemeriksaan dan menentukan tindakan yang sesuai, termasuk penerbitan pernyataan tambahan, koreksi, atau tindakan editorial lainnya apabila diperlukan.

Dugaan penyembunyian konflik kepentingan yang disengaja dapat ditangani berdasarkan Kebijakan Penanganan Dugaan Pelanggaran Etika Penelitian yang berlaku di SOSEBI.

7. Transparansi dan Pernyataan Konflik Kepentingan

SOSEBI mewajibkan setiap penulis menyampaikan pernyataan konflik kepentingan secara jelas dan transparan.

Pernyataan tersebut harus mencerminkan kondisi yang sebenarnya serta memberikan informasi yang memadai kepada pembaca untuk menilai independensi penelitian.

Pengungkapan konflik kepentingan tidak secara otomatis menyebabkan penolakan manuskrip. Namun, kegagalan mengungkapkan kepentingan yang relevan dapat menjadi dasar pemeriksaan atau tindakan editorial.

SOSEBI berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat akademik melalui penerapan transparansi, akuntabilitas, independensi, dan integritas dalam seluruh proses publikasi ilmiah.

Referensi Kebijakan

  1. Committee on Publication Ethics (COPE). Core Practices. https://publicationethics.org/

  2. International Committee of Medical Journal Editors (ICMJE). Disclosure of Financial and Non-Financial Relationships and Activities, and Conflicts of Interest. https://www.icmje.org/recommendations/browse/roles-and-responsibilities/author-responsibilities--conflicts-of-interest.html