KOMUNITAS PROSTITUSI ONLINE DI TENGAH MASYARAKAT VIRTUAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM

Authors

  • Intan Winda Oktavia Sunan Kalijaga State Islamic University Yogyakarta image/svg+xml

DOI:

https://doi.org/10.21274/martabat.2019.3.2.345-358

Keywords:

komunitas virtual, prostitusi, hukum

Abstract

Internet membuat pengembangan jejaring sosial dengan beberapa aplikasi. Masalah-masalah sosial dalam dunia nyata juga turut merambah ke dalam dunia virtual ini. Masalah prostitusi yang menjadi sisi hitam dalam masyarakat nyata, kini mulai bergeser ke dalam masyarakat cyber. Artikel ini membahas untuk mempelajari bagaimana dan apa saja media komunitas prostitusi online ditengah komunitas virtual dan juga menafsirkan pemahaman hukum dari hal tersebut. Metode memutus yang kami lakukan menentang studi literatur dan analisis media. Media yang digunakan oleh komunitas prosttusi online yaitu situs web, media sosial, dan aplikasi. Undang-undang yang terkait dengan komunitas prostitusi online yaitu Undang-undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang RI No.44 Tahun 2008 Tentang Pornografi,.

References

Downloads

Published

2019-12-20

Issue

Section

Articles

How to Cite

Oktavia, I. W. (2019). KOMUNITAS PROSTITUSI ONLINE DI TENGAH MASYARAKAT VIRTUAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM. Martabat: Jurnal Perempuan Dan Anak, 3(2), 345-358. https://doi.org/10.21274/martabat.2019.3.2.345-358

Similar Articles

11-15 of 15

You may also start an advanced similarity search for this article.